Jumat, 28 November 2008

HUKUM KELUARGA DI YORDANIA

YORDANIA: Sosio-Historis
Yordania merupakan salah satu kerajaan yang terletak di Asia Barat. Penduduknya mayoritas beragama Islam. Sebanyak 95% di antaranya beraliran Sunni dan bermazhab Hanafi. Selainnya, 4% Kristen dan 1% lagi adalah gabungan Druze dan Baha’i. Negara Modern Yordania pertama kali muncul pada tahun 1921 sebagai Emiran Transyordan. Semenjak runtuhnya dinasti Utsmani, Yordania berada di bawah kekuasaan Inggris dan memperoleh kemerdekaannya pada tahun 1946 yang selanjutnya menjadi kerajaan Hasyimiyah Yordania. Mayoritas penduduk Yordania pada permulaan abad 20 adalah petani dan pedagang yang tinggal di pedesaan. Umumnya mereka adalah penganut mazhab Hanafi.
Sampai tahun 1951, Yordania masih memberlakukan hukum keluarga Turki Usmani sampai diundangkannya undang-undang hak-hak keluarga no. 92 tahun 1951. Undang-undang ini mengatur tentang perkawinan, perceraian, mahar, pemenuhan nafkah bagi isteri dan keluarga, dan tentang pemeliharaan anak. Undang-undang ini sekaligus mencabut ketentuan-ketentuan yang terdapat pada hukum keluarga Turki Usmani.
Pada perkembangan selanjutnya, undang-undang hak-hak keluarga tahun 1951 diganti dengan undang-undang status personal Yordan 1976 (undang-undang No. 61 tahun 1976) yang disebut dengan qanun al-ahkhwal al-syakhsiyah. Undang-undang ini didominasi oleh paham mazhab Hanafi sebagai hukum tidak tertulis yang masih tetap berlaku. Amandemen berikutnya dilakukan pada tahun 1977 yang menghasilkan undang-undang no. 25 tahun 1977.

Reformasi Hukum Keluarga
Reformasi hukum keluarga yang dilakukan di Negara Yordania antara lain terkait dengan masalah usia menikah, janji pernikahan, perkawinan beda agama, pencatatan perkawinan, perceraian, dan wasiat wajibah.
Mengenai usia pernikahan dinyatakan bahwa syarat usia perkawinan adalah 17 tahun bagi laki-laki dan 15 tahun bagi perempuan. Apabila perempuan telah mencapai usia 15 tahun dan mempunyai keinginan untuk menikah sementara walinya tidak mengizinkan tanpa alasan yang sah, maka perempuan tersebut pada dasarnya tidak melanggar prinsip-prinsip kafaah dan pengadilan dapat memberikan izin pernikahan. Demikian juga apabila laki-laki telah mencapai umur 18 tahun dan walinya keberatan memberikan izin tanpa alasan kuat, maka pengadilan dapat memberi izin pernikahan.
Sementara itu, janji untuk mengadakan pernikahan diatur pada pasal dua dan tiga undang-undang tahun 1951. Pasal-pasal tersebut menjelaskan bahwa janji menikah tidak akan membawa akibat pada adanya pernikahan. Namun setelah adanya perjanjian, kemudian salah satunya meninggal atau perjanjian itu batal, maka beberapa hadiah pemberian sebelumnya dapat diambil kembali oleh pihak laki-laki.
Mengenai pernikahan beda agama diatur dalam pasal 32 undang-undang 1976. Menurut pasal ini, perkawinan akan menjadi batal jika seorang wanita muslimah kawin dengan pria non-muslim. Begitu juga sebaliknya, perkawinan akan batal jika seorang pria muslim menikah dengan seorang wanita nonkitabiyah.
Mengenai ketentuan pencatatan perkawinan diatur dalam undang-undang 1976 pasal 17. Dalam pasal ini dijelaskan bahwa mempelai pria berkewajiban untuk mendatangkan qadli atau wakilnya dalam upacara perkawinan. Petugas yang berwenang sebagaimana yang ditunjuk oleh qadli mencatat perkawinan tersebut dan mengeluarkan sertifikat perkawinan. Apabila perkawinan dilangsungkan tanpa pencatatan, maka orang yang mengadakan upacara perkawinan, kedua mempelai, dan saksisaksi dapat dikenakan hukuman berdasarkan Jordanian Penal Code dan denda lebih dari 100 dinar.
Sedangkan mengenai perceraian (talaq) diatur dalam pasal 101 dan 134 undang-undang no. 25 tahun 1977. Dalam pasal 101 diatur bahwa suami harus mencatatkan talaknya kepada hakim. Bila suami telah mentalak isterinya di luar pengadilan, dan ia tidak mencatatkannya dalam masa 15 hari, ia harus datang ke pengadilan syariah untuk mencatatkan talaknya. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat diancam dengan hukuman pidana di bawah ketentuan Hukum Pidana Yordania. Kemudian dalam Pasal 134 diatur, jika seorang suami telah mentalak isterinya secara sepihak tanpa ada alasan yang layak dibenarkan, maka isteri dapat mengajukan permohonan ganti rugi ke pengadilan. Ganti rugi yang diberikan tidak boleh lebih dari nafkah selama setahun sebagai tambahan bagi nafkah iddah. Untuk pembayarannya suami dapat mengajukan permohonan untuk mengangsur.
Selain itu, undang-udang No. 25 tahun 1977 juga mengatur kewenangan isteri untuk meminta cerai. Dalam pasal 114, 116, 123, dan 130 dijelaskan bahwa isteri memiliki kewenangan untuk meminta cerai dalam kondisi antara lain; 1) apabila suami menderita impotensi dan sakit yang dapat membahayakan isteri apabila mereka hidup bersama. Namun jika penyakit yang diderita suami (selain impotensi) sudah diketahui isteri sebelum perkawinan, maka isteri tidak punya hak meminta perceraian. Dalam hal penyakit kelamin atau lepra, harus ada pendapat ahli kedokteran. Bila dimungkinkan untuk disembuhkan, maka ditunda selama setahun untuk memberi kesempatan penyembuhan. 2) suami meninggalkan isteri dalam jangka waktu satu tahun atau lebih tanpa alasan yang jelas, meskipun suami meninggalkan nafkah untuknya. 3) Suami divonis penjara selama tiga tahun, meski ia mempunyai harta yang cukup untuk menafkahi isterinya selama ia menjalani hukuman. Perkawinan bisa dibubarkan setahun setelah vonis dijatuhkan.
Khusus mengenai wasiat wajibah dijelaskan pada pasal 182. Secara eksplisit pasal ini menjelaskan bahwa jika seseorang meninggal dunia dan anak laki-lakinya telah meninggal terlebih dahulu, maka ada sebuah kewajiban wasiat kepada cucu-cucunya tidak lebih dari 1/3 harta warisan dengan ketentuan ; 1) wasiat wajibah untuk cucu-cucu ini harus sama bagiannya dengan yang semestinya diperoleh ayahnya bila dia masih hidup, tetapi tidak boleh lebih dari 1/3 harta warisan, 2) cucu-cucu ini tidak berhak mendapatkan harta wasiat jika mereka berkedudukan sebagai ahli waris dari ayah, kakek, atau nenek mereka, atau mereka telah diberi bagian oleh pewaris di bawah jumlah wasiat wajibah. Jika mereka telah menerima lebih dari jumlah wasiat wajibah tersebut, maka kelebihannya harus dianggap sebagai sebuah pemberian bebas. Dan jika pewaris telah memberikan bagian harta kepada sebagian cucu tersebut, maka cucu-cucu lain yang belum mendapatkan harus tetap diberi, 3) wasiat wajibah ini hanya diberikan kepada cucu dari anak laki-laki dari garis ayah dan seterusnya ke bawah dengan ketentuan dua bagian untuk cucu laki-laki, dan 4) wasiat wajibah ini harus diutamakan dari segala macam jenis pemberian dengan tidak boleh lebih dari 1/3 harta warisan.

Wakaf Uang Sebagai Visi Sosial


Oleh Sarmidi Husna

Pada pertengahan September lalu, Menteri Agama RI, melalui Keputusan Menteri (Kepmen) Agama RI Nomor 92-96 Tahun 2008, telah menunjuk 5 (lima) Lembaga Keuangan Syariah (LKS) sebagai LKS Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU). Kelima LKS tersebut ialah BNI Syariah, Bank Muamalat Indonesia, Bank DKI Syariah, Bank Mandiri Syariah, dan Bank Mega Syariah. Dengan terbitnya Kepmen tersebut, lima LKS-PWU di atas sudah dapat menerima wakaf uang dan –sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku– pelaksanaan wakaf uang sudah dapat dilaksanakan.
Kepmen tersebut menjadi penting bagi LKS-PWU karena, berdasarkan UU No. 41 tahun 2004 Tentang Wakaf dan PP No. 42 tahun 2006 Tentang Pelaksanaannya, praktik wakaf uang hanya dapat dilaksanakan melalui LKS yang ditunjuk oleh Menteri Agama sebagai LKS-PWU.
Dengan demikian, ini merupakan momentum untuk menggali potensi wakaf uang dengan visi mewujudkan kesejahteraan umat.

Landasan Hukum Wakaf Uang
Secara etimologi, wakaf uang (cash waqf/waqf al-nuqud) adalah wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang, lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai. Berdasarkan fiqih, hukum wakaf uang mengacu pada pendapat Imam al-Zuhri (wafat 124 H) bahwa mewakafkan dinar hukumnya boleh, dengan cara menjadikan dinar tersebut sebagai modal usaha kemudian keuntungannya disalurkan kepada mauquf ‘alaih, yaitu orang yang berhak memperoleh manfaat wakaf (Abu Su’ud: 1997).
Selain itu, dalam kitab al-Hawi al-Kabir menyebutkan bahwa Abu Tsaur, seorang ulama mazhab al-Syafi’i, juga berpendapat membolehkan wakaf dinar dan dirham (al-Mawardi: 1994). Dua pendapat ulama tersebut di atas juga menjadi dasar bagi Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk menetapkan fatwa hukum wakaf uang adalah boleh.
Secara legal formal, wakaf uang juga sudah memiliki dasar hukum yang cukup kuat. Pasal 16 ayat (3) UU Wakaf menjelaskan harta benda wakaf bergerak yang meliputi; uang, logam mulia, surat berharga, kendaraan, dan lain-lain. Lebih jauh lagi, pada Bagian Kesepuluh UU Wakaf yang berjudul “Wakaf Benda Bergerak Berupa Uang” mengatur secara jelas tentang wakaf uang.
Dengan landasan hukum yang kuat, baik menurut fiqih maupun legal formalnya, maka hukum wakaf uang sudah tidak dapat diragukan lagi. Wakaf uang sudah sah untuk diimplementasikan.

Potensi Wakaf Uang
Potensi wakaf uang sangat menjanjikan. Hal itu lebih disebabkan karena wakaf dalam bentuk uang tidak terikat oleh kepemilikan kekayaan dalam jumlah besar. Siapa saja yang berkeinginan untuk mendermakan sebagian hartanya dapat berwakaf dengan uang. Meski uang mempunyai sifat yang dapat berkurang nilainya setiap waktu, tetapi karena sifatnya yang fleksibel dan adanya dukungan payung hukum yang memadai, maka wakaf uang dapat dijadikan instrument pengembangan wakaf produktif di masa yang akan datang. Sebagaimana dilakukan di berbagai negara Islam yang telah mengimplementasikan wakaf uang secara lebih luas.
Potensi tersebut juga dapat dilihat dari jumlah umat Islam di Indonesia yang sangat besar. Ini merupakan merupakan aset besar untuk penghimpunan dan pengembangan wakaf uang. Dengan diimplementasikan wakaf uang maka nantinya akan terkumpul dana potensial yang sangat besar yang bisa dimanfaatkan untuk pemberdayaan dan kesejahteraan umat.
Bisa dibayangkan, jika ‎‎20 juta umat Islam Indonesia mau mengumpulkan wakaf tunai senilai Rp 100 ribu setiap bulan, ‎maka dana yang terkumpul berjumlah Rp 24 triliun setiap tahun. Jika 50 juta orang yang ‎berwakaf, maka setiap tahun akan terkumpul dana wakaf sebesar Rp 60 triliun. Jika saja terdapat 1 juta saja masyarakat muslim yang mewakafkan dananya sebesar Rp 100.000, per bulan maka akan diperoleh pengumpulan dana wakaf sebesar Rp 100 milyar setiap bulan (Rp 1,2 trilyun per tahun). Jika diinvestasikan dengan tingkat return 10 persen per tahun maka akan diperoleh penambahan dana wakaf sebesar Rp 10 miliar setiap bulan (Rp 120 miliar per tahun). Sungguh suatu ‎potensi yang luar biasa.‎
Pengelolaan Wakaf Uang
Pengelolaan wakaf uang harus dilakukan dengan baik. Dalam hal ini, pengelola (nazhir) wakaf uang harus profesional dalam masalah keuangan. Karena dana wakaf uang, jika tidak dikelola oleh nazhir yang profesional, bisa jadi akan hilang pokoknya. Padahal, subtansi perintah Nabi Muhammad SAW: Ihbis ashlaha wa sabbil tsamrataha (tahanlah pokoknya dan disedekahkan hasilnya) ialah menekankan pentingnya menahan eksistensi harta benda wakaf dengan cara mengelola secara profesional. Sedangkan perintah untuk menyedekahkan hasilnya menyiratkan sebuah tindakan pengelolaan agar harta benda wakaf menjadi produktif. Bagaimana pengelolaan wakaf uang?


Mengoptimalkan Wakaf Uang

Dengan segala potensi dan peluang wakaf, sebagaimana disebutkan di atas, kiranya dapat menjadikan wakaf sebagai model pengembangan ekonomi alternatif di tengah kondisi ekonomi umat yang masih memperihatinkan ini. Masyarakat kita, saat ini, membutuhkan pencerahan dan pemecahan kongkrit di tengah derasnya tekanan ekonomi global. Kita perlu kerjasama dan bahu membahu untuk memberdayakan wakaf secara produktif. Potensi kekayaan wakaf dalam jumlah besar yang kita miliki memungkinkan untuk berbuat lebih kongkrit untuk kesejahteraan masyarakat. Sudah saatnya untuk melakukan aksi-aksi yang menyentuh langsung terhadap kebutuhan masyarakat secara terencana dan akuntable melalui lembaga-lembaga keagamaan seperti wakaf. Dengan demikian, kita dapat ikut andil dalam upaya menuntaskan pengangguran, kebodohan dan kemiskinan.

Bukan waktunya lagi kita terpaku pada wacana yang kurang bermanfaat. Karena upaya pemberdayaan dan pengembangan umat menjadi kurang bermakna tanpa dibarengi dengan aksi-aksi kongkrit secara optimal. Apalagi perangkat hukum telah diterbitkan, dengan adanya perundang-undangan wakaf, kebijakan strategis berupa proyek-proyek percontohan wakaf produktif di berbagai wilayah di Indonesia serta kebijakan makro berupa political will yang dapat dijadikan semacam darah segar bagi pihak-pihak yang terkait dengan wakaf.

Namun, selama ini potensi tersebut belum digali dan dimanfaatkan dengan optimal. Wakaf masih ditangani secara konvensional, terutama oleh para pengelola (nazhir), yang rekrutmennya semata-semata berdasarkan kepercayaan individual. Sedangkan aspek manajerial dan profesionalisme belum mendapatkan perhatian khusus.

Alhasil, wakaf merupakan potensi kekuatan umat yang masih terpendam yang perlu kita bersama-sama untuk menggalinya sehingga kita dapat mewujudkan satu kekuatan dana umat yang dapat memecahkan berbagai kesulitan yang selama ini kita rasakan sebagaimana yang telah terjadi berbagai negara islam yang sudah dapat dengan baik mengelola wakaf ini untuk kepentingan umat di masing-masing negaranya.

Wakaf Produktif Sebagai Sistem Kesejahteraan Sosial

Oleh Sarmidi Husna
Peneliti Badan Wakaf Indonesia (BWI)

Wakaf merupakan ibadah yang memadukan dimensi keagamaan dan dimensi kesejahteraan yang erat kaitannya dengan pembangunan kesejahteraan umat. Ia merupakan ibadah yang sarat apresisiasi untuk pemberdayaan ekonomi umat. Karena itu, wakaf menduduki posisi penting dalam kehidupan bermasyarakat.

Dasar perintah wakaf secara tegas termaktub dalam hadits riwayat Ibnu Umar bahwa Nabi Muhammad pernah memerintahkan Umar bin Khatab agar mewakafkan sebidang tanah kesayangannya di Khaibar untuk kesejahteraan masyarakat di sana, dengan sabdanya: Ihbis ashlaha wa sabbil tsamrataha (tahanlah pokok (tanah)-nya dan disedekahkan hasilnya).

Subtansi perintah Nabi tersebut adalah menekankan pentingnya menahan eksistensi harta benda wakaf dengan cara mengelola secara profesional. Sedangkan perintah untuk menyedekahkan hasilnya menyiratkan sebuah tindakan pengelolaan agar harta benda wakaf menjadi produktif. Sebab, harta benda wakaf tidak mungkin membuahkan hasil jika harta benda wakaf tersebut tidak dikelola dengan baik. Upaya tersebut tentu membutuhkan sebuah kerja profesional karena berkaitan dengan pengelolaan harta benda umat. Itulah sebabnya para nazhir (pengelola wakaf), baik nazhir perorangan maupun nazhir badan hukum, menjadi sangat berperan. Idealnya, wakaf harus mampu menjadi solusi bagi masalah umat, khususnya masalah ekonomi.

Wakaf memiliki potensi untuk itu. Dalam sejarah peradaban Islam, sejak awal di-tasyri’-kannya, wakaf telah memiliki peran yang sangat penting dalam langkah-langkah meningkatkan kesejahteraan umat Islam pada masa itu dan masa-masa selanjutnya. Hal ini dikarenakan bahwa prinsip wakaf adalah memadukan dimensi keagamaan dan kesejahteraan. Terbukti bahwa sebab manfaat hasil wakaf, pada masa keemasan Islam, telah melahirkan ilmuan-ilmuan tersohor dan kemajuan ilmu pengetahuan yang sangat pesat.

Potensi wakaf di Indonesia sangat besar. Menurut data yang dihimpun Departemen Agama RI, jumlah tanah wakaf di Indonesia mencapai 2.686.536.656, 68 meter persegi (dua milyar enam ratus delapan puluh enam juta lima ratus tiga puluh enam ribu enam ratus lima puluh enam koma enam puluh delapan meter persegi) atau 268.653,67 hektar (dua ratus enam puluh delapan ribu enam ratus lima puluh tiga koma enam tujuh hektar) yang tersebar di 366.595 lokasi di seluruh Indonesia.
Dari luas tanah wakaf tersebut, 40 persennya merupakan wakaf yang diperuntukkan sebagai sarana tempat ibadah. Menurut data tersebut, tanah wakaf yang paling luas berada di propinsi Gorontalo, Jambi dan Sulawesi Selatan.

Namun dari sekian jumlah tanah wakaf tersebut belum dikelola secara optimal. Pengelolaan harta benda wakaf, sebagian besar, masih bersifat tradisional. Tanah-tanah wakaf belum dikelola secara profesional karena kebanyakan nazhir belum mengerti apa yang harus dilakukan terhadap tanah-tanah tersebut. Jelas bahwa data tersebut menggambarkan betapa besarnya potensi wakaf. Kendati demikian, realitasnya masih jauh dari yang diharapkan.

Gerakan Wakaf Produktif
Secara umum, ada dua alasan mengapa potensi wakaf yang sangat besar itu belum optimal. Pertama, pemahaman masyarakat seputar wakaf belum lengkap, baik mengenai harta benda yang diwakafkan maupun peruntukannya. Sebagian besar masyarakat memahami wakaf hanya benda tidak bergerak (tanah) dan kecenderungan masyarakat yang berwakaf itu lebih banyak diperuntukan pada sarana dan kegiatan ibadah mahdlah, seperti masjid, mushalla, madrasah, dan pekuburan.

Pemahaman seperti itu jelas mengakibatkan potensi wakaf tidak dapat berperan secara optimal. Bila hanya wakaf benda tidak bergerak (tanah), bagaimana wakaf dapat berkembang? Sedangkan pengelolaan tanah wakaf membutuhkan biaya. Padahal, harta benda wakaf tidak hanya harta benda tidak bergerak (tanah) saja. Akan tetapi, sesuai dengan pasal 16 poin (1) UU No. 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf, harta benda wakaf meliputi harta benda bergerak, seperti uang, logam mulia, surat berharga, kendaraan, hak atas kekayaan intelektual, dan benda bergerak lainnya sesuai dengan ketentuan syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Begitu juga jika peruntukan wakaf hanya terbatas pada sarana dan kegiatan ibadah mahdlah saja tentu akan membatasi nazhir dalam mengelolanya. Sementara itu, peruntukan wakaf, seperti apa yang dilakukan Umar bin Khattab, dapat berupa pemberdayaan umat, seperti untuk bantuan fakir miskin (fuqara), orang-orang tertindas (riqab), atau yang lain yang lebih membutuhkan.

Pasal 22 UU No. 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf juga menjelaskan bahwa peruntukan wakaf tidak hanya untuk sarana dan kegiatan ibadah saja, akan tetapi meliputi; sarana dan kegiatan pendidikan serta kesehatan; bantuan kepada fakir miskin, anak terlantar, yatim piatu, dan beasiswa; kemajuan dan peningkatan ekonomi umat; dan/atau kesejahteraan umum lainnya yang tidak bertentangan syariah dan peraturan perundang-undangan.

Peruntukan wakaf yang tidak untuk sarana dan kegiatan ibadah justru akan lebih menjamin produktivitas dan kesejahteraan umat, karena nazhir dapat menggali potensi ekonominya secara optimal sehingga harta benda wakaf itu menjadi produktif. Sayangnya, pemahaman wakaf produktif seperti ini masih belum banyak diterima sebagai yang inheren dalam wakaf.

Kedua, sebagian besar nazhir tidak profesional. Artinya, sebagian besar sumberdaya manusia nazhir masih rendah. Mereka tidak dapat mengelola harta benda wakaf dengan baik agar menjadi wakaf produktif yang dapat menghasilkan keuntungan. Yang lebih parah lagi, sebagian besar nazhir merupakan tenaga-tenaga ”buangan” yang sudah tidak produktif, sehingga mereka tidak dapat berkreasi dan berinovasi bagaimana mengembangkan harta benda wakaf yang diterimanya. Rekrutmen nazhir semata-semata berdasarkan kepercayaan individual. Sedangkan aspek manajerial dan profesionalisme belum mendapatkan perhatian khusus.

Padahal, sebagai pemegang amanah untuk mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf yang diterima, nazhir memiliki peran yang sangat penting. Artinya, berhasil dan tidaknya pengembangan wakaf itu sangat tergantung pada peran nazhir.

Dengan demikian, dalam rangka mengoptimalkan potensi wakaf di atas, maka gerakan wakaf produktif menjadi sebuah keniscayaan. Gerakan wakaf produktif berarti gerakan wakaf yang memprioritaskan pada upaya menggali potensi ekonomi harta benda wakaf agar wakaf dapat menghasilkan (produktif).

Sementara itu, gerakan wakaf produktif tidak dapat berjalan tanpa ditunjang oleh pemahaman masyarakat yang komprehensif tentang wakaf dan adanya nazhir-nazhir yang profesional yang mampu menggali potensi ekonomi dan mengelola wakaf secara produktif.


Selain itu, gerakan wakaf produktif ini dapat dijadikan sebagai solusi alternatif dalam menyelesaikan masalah kesejahteraan sosial bangsa yang masih memperihatinkan. Tidak dapat disangkal lagi bahwa, hingga saat ini, kondisi kesejahteraan sosial bangsa Indonesia masih diwarnai oleh tingginya angka kemiskinan, pengangguran, gizi buruk, dan lain-lainnya. Wakaf dapat menjadi solusi alternatif karena pada prinsipnya wakaf adalah ibadah yang berdimensi keagamaan sekaligus berdimensi sosial.

Alhasil, wakaf merupakan potensi kekuatan umat yang masih terpendam yang perlu kita gali, sehingga kita dapat mewujudkan sebuah kekuatan dana umat yang dapat memecahkan berbagai kesulitan yang menerpa bangsa ini. Sepertinya tidak ada salahnya kita meniru apa yang telah terjadi di berbagai negara yang sudah dapat dengan baik mengelola wakaf secara produktif yang hasilnya untuk kepentingan kesejahteraan sosial di masing-masing negaranya.

Dengan demikian, manfaat wakaf perlu digali terus menerus agar wakaf dapat memberikan manfaat sosial lebih banyak lagi.


Mengoptimalkan Wakaf Uang
Selain itu, potensi wakaf uang juga sangat menjanjikan. Karena wakaf dalam bentuk ini tidak terikat dalam kepemilikan kekayaan dalam jumlah besar. Siapa pun yang berkeinginan untuk mendermakan sebagian hartanya dapat berwakaf dengan uang. Meski uang mempunyai sifat yang dapat berkurang nilainya setiap waktu, tetapi karena sifatnya yang fleksible dan adanya dukungan payung hukum yang memadai, maka wakaf uang dapat dijadikan instrument pengembangan wakaf produktif di masa yang akan datang. Sebagaimana dilakukan di berbagai negara Islam yang lain, wakaf uang telah diberdayakan secara lebih luas.

Dengan segala potensi dan peluang wakaf, sebagaimana disebutkan di atas, kiranya dapat menjadikan wakaf sebagai model pengembangan ekonomi alternatif di tengah kondisi ekonomi umat yang masih memperihatinkan ini. Masyarakat kita, saat ini, membutuhkan pencerahan dan pemecahan kongkrit di tengah derasnya tekanan ekonomi global. Kita perlu kerjasama dan bahu membahu untuk memberdayakan wakaf secara produktif. Potensi kekayaan wakaf dalam jumlah besar yang kita miliki memungkinkan kita untuk berbuat lebih kongkrit untuk kesejahteraan masyarakat. Saatnya kita melakukan aksi-aksi yang menyentuh langsung terhadap kebutuhan masyarakat secara terencana dan akuntable melalui lembaga-lembaga keagamaan seperti wakaf. Dengan demikian, kita dapat mendukung upaya-upaya pemerintah menuntaskan pengangguran, kebodohan dan kemiskinan.

Wakaf Produktif Sebagai Solusi

Oleh Sarmidi Husna
Peneliti Badan Wakaf Indonesia (BWI)

Wakaf merupakan ibadah yang memadukan dimensi keagamaan dan dimensi kesejahteraan yang erat kaitannya dengan pembangunan kesejahteraan sosial. Ia merupakan ibadah yang sarat apresisiasi untuk pemberdayaan ekonomi umat. Karena itu, wakaf menduduki posisi penting dalam kehidupan bermasyarakat.
Dasar perintah wakaf secara tegas termaktub dalam hadits riwayat Ibnu Umar bahwa Nabi Muhammad pernah memerintahkan Umar bin Khatab agar mewakafkan sebidang tanah kesayangannya di Khaibar untuk kesejahteraan masyarakat di sana, dengan sabdanya: Ihbis ashlaha wa sabbil tsamrataha (tahanlah pokok (tanah)-nya dan disedekahkan hasilnya).
Subtansi perintah Nabi tersebut adalah menekankan pentingnya menahan eksistensi harta benda wakaf dengan cara mengelola secara profesional. Sedangkan perintah untuk menyedekahkan hasilnya menyiratkan sebuah tindakan pengelolaan agar harta benda wakaf menjadi produktif. Sebab, harta benda wakaf tidak mungkin membuahkan hasil jika harta benda wakaf tersebut tidak dikelola dengan baik. Upaya tersebut tentu membutuhkan sebuah kerja profesional karena berkaitan dengan pengelolaan harta benda umat. Itulah sebabnya para nazhir (pengelola wakaf), baik nazhir perorangan maupun nazhir badan hukum, menjadi sangat berperan. Idealnya, wakaf harus mampu menjadi solusi bagi masalah umat, khususnya masalah ekonomi.
Wakaf memiliki potensi untuk itu. Dalam sejarah peradaban Islam, sejak awal di-tasyri’-kannya, wakaf telah memiliki peran yang sangat penting dalam langkah-langkah meningkatkan kesejahteraan sosial umat Islam pada masa itu dan masa-masa selanjutnya. Hal ini dikarenakan bahwa prinsip wakaf adalah memadukan dimensi keagamaan dan kesejahteraan. Terbukti bahwa sebab manfaat wakaf, pada masa keemasan Islam, telah melahirkan ilmuan-ilmuan tersohor dan kemajuan ilmu pengetahuan yang sangat pesat.
Potensi wakaf di Indonesia sangat besar. Menurut data yang dihimpun Departemen Agama RI, jumlah tanah wakaf di Indonesia mencapai 2.686.536.656, 68 meter persegi (dua milyar enam ratus delapan puluh enam juta lima ratus tiga puluh enam ribu enam ratus lima puluh enam koma enam puluh delapan meter persegi) atau 268.653,67 hektar (dua ratus enam puluh delapan ribu enam ratus lima puluh tiga koma enam tujuh hektar) yang tersebar di 366.595 lokasi di seluruh Indonesia.
Dari luas tanah wakaf tersebut, 40 persennya merupakan wakaf yang diperuntukkan sarana dan kegiatan ibadah. Menurut data tersebut, tanah wakaf yang paling luas berada di propinsi Gorontalo, Jambi dan Sulawesi Selatan.
Namun dari sekian jumlah tanah wakaf tersebut belum dikelola secara optimal. Pengelolaan harta benda wakaf, sebagian besar, masih bersifat tradisional. Tanah-tanah wakaf belum dikelola secara profesional karena, sebagian besar, nazhir belum mengerti apa yang harus dilakukan terhadap tanah-tanah tersebut. Jelas bahwa data tersebut menggambarkan betapa besarnya potensi wakaf. Kendati demikian, realitasnya masih jauh dari yang diharapkan.


Secara umum, ada dua alasan mengapa potensi wakaf yang sangat besar itu belum optimal. Pertama, pemahaman masyarakat seputar wakaf belum lengkap, baik mengenai harta benda yang diwakafkan maupun peruntukannya. Sebagian besar masyarakat memahami wakaf hanya benda tidak bergerak (tanah) dan kecenderungan masyarakat yang berwakaf itu lebih banyak diperuntukan pada sarana dan kegiatan ibadah mahdlah, seperti masjid, mushalla, madrasah, dan pekuburan.
Pemahaman seperti itu jelas mengakibatkan potensi wakaf tidak dapat berperan secara optimal. Bila hanya wakaf benda tidak bergerak (tanah), bagaimana wakaf dapat berkembang? Sedangkan pengelolaan tanah wakaf membutuhkan biaya. Padahal, harta benda wakaf tidak hanya harta benda tidak bergerak (tanah) saja. Pemahaman seperti ini harus segera diluruskan.
Sesuai dengan pasal 16 poin (1) UU No. 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf, harta benda wakaf juga meliputi harta benda bergerak, seperti uang, logam mulia, surat berharga, kendaraan, hak atas kekayaan intelektual, dan benda bergerak lainnya sesuai dengan ketentuan syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Begitu juga jika peruntukan wakaf hanya terbatas pada sarana dan kegiatan ibadah mahdlah saja tentu akan membatasi nazhir dalam mengelolanya. Sementara itu, peruntukan wakaf, seperti apa yang dilakukan Umar bin Khattab, dapat berupa pemberdayaan umat, seperti untuk bantuan fakir miskin (fuqara), orang-orang tertindas (riqab), atau yang lain yang lebih membutuhkan.
Pasal 22 UU No. 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf juga menjelaskan bahwa peruntukan wakaf tidak hanya untuk sarana dan kegiatan ibadah saja, akan tetapi meliputi; sarana dan kegiatan pendidikan serta kesehatan; bantuan kepada fakir miskin, anak terlantar, yatim piatu, dan beasiswa; kemajuan dan peningkatan ekonomi umat; dan/atau kesejahteraan umum lainnya yang tidak bertentangan syariah dan peraturan perundang-undangan.
Peruntukan wakaf yang selain untuk sarana dan kegiatan ibadah justru akan lebih menjamin produktifitas dan kesejahteraan sosial, karena nazhir dapat menggali potensi ekonominya secara optimal sehingga harta benda wakaf itu menjadi produktif. Sayangnya, pemahaman wakaf produktif seperti ini masih belum banyak diterima sebagai yang inheren dalam wakaf.
Kedua, sebagian besar nazhir tidak profesional. Artinya, sebagian besar sumberdaya manusia nazhir masih rendah. Mereka tidak dapat mengelola harta benda wakaf dengan baik agar menjadi wakaf produktif yang dapat menghasilkan keuntungan. Yang lebih parah lagi, sebagian besar nazhir merupakan tenaga-tenaga ”buangan” yang sudah tidak produktif, sehingga mereka tidak dapat berkreasi dan berinovasi bagaimana mengembangkan harta benda wakaf yang diterimanya. Rekrutmen nazhir semata-semata berdasarkan kepercayaan individual. Sedangkan aspek manajerial dan profesionalisme belum mendapatkan perhatian khusus.
Padahal, sebagai pemegang amanah untuk mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf yang diterimanya, nazhir memiliki peran yang sangat penting. Artinya, berhasil dan tidaknya pengembangan wakaf itu sangat tergantung pada peran nazhir. Pengembangan wakaf akan berhasil jika nazhirnya profesional. Begitu juga sebaliknya.
Dengan demikian, dalam rangka mengoptimalkan potensi wakaf di atas, maka gerakan wakaf produktif menjadi sebuah keniscayaan. Gerakan wakaf produktif berarti gerakan wakaf yang memprioritaskan pada upaya menggali potensi ekonomi harta benda wakaf agar wakaf dapat menghasilkan (produktif). Lalu hasilnya dapat digunakan untuk kepentingan sosial.
Sementara itu, gerakan wakaf produktif tidak dapat berjalan tanpa ditunjang oleh pemahaman masyarakat yang komprehensif tentang wakaf dan adanya nazhir-nazhir yang profesional yang mampu menggali potensi ekonomi dan mengelola wakaf secara produktif.
Lebih dari itu, gerakan wakaf produktif ini dapat dijadikan sebagai solusi alternatif dalam menyelesaikan masalah sosial bangsa yang masih memperihatinkan. Tidak dapat disangkal lagi bahwa, hingga saat ini, kondisi kesejahteraan sosial bangsa Indonesia masih diwarnai oleh tingginya angka kemiskinan, pengangguran, gizi buruk, dan lain-lainnya. Wakaf dapat berperan sebagai solusi alternatif karena pada prinsipnya wakaf adalah ibadah yang berdimensi keagamaan sekaligus berdimensi sosial.
Alhasil, wakaf merupakan potensi kekuatan umat yang masih terpendam yang perlu kita gali, sehingga kita dapat mewujudkan sebuah kekuatan dana umat yang dapat memecahkan berbagai kesulitan yang menerpa bangsa ini. Sepertinya tidak ada salahnya kalau kita meniru apa yang telah terjadi di berbagai negara yang sudah dapat dengan baik mengelola wakaf secara produktif yang hasilnya untuk kepentingan kesejahteraan sosial di negaranya masing-masing.

Kamis, 09 Oktober 2008

PONDOK PESANTREN RAUDLATUTH THOLIBIN REMBANG

Fase Awal Berdiri pada tahun 1945, pasca masa pendudukan Jepang, pesantren ini semula lebih dikenal dengan nama Pesantren Rembang. Pada awal masa berdirinya menempati lokasi Jl. Mulyo no. 3 Rembang saja namun seiring dengan perkembangan waktu dan berkembangnya jumlah santri, pesantren ini mengalami perluasan sampai keadaan seperti sekarang. Tanah yang semula menjadi lokasi pesantren ini adalah tanah milik H. Zaenal Mustofa, ayah dari KH. Bisri Mustofa pendiri Pesantren Rembang. Kegiatan belajar mengajar sempat terhenti beberapa waktu akibat ketidakstabilan kondisi waktu itu yang mengharuskan KH. Bisri Mustofa harus mengungsi dan berpindah-pindah tempat sampai tahun 1949. Pesantren ini oleh banyak orang disebut-sebut sebagai kelanjutan dari Pesantren Kasingan yang bubar akibat pendudukan Jepang pada tahun 1943. Pesantren Kasingan pada masa hidup KH. Cholil Kasingan adalah pesantren yang memiliki jumlah santri ratusan orang dan terkenal sebagai pesantren tahassus ‘ilmu ’alat. Santri-santri dari berbagai daerah belajar di sini untuk menuntut ilmu-ilmu alat sebagai ilmu yang dijadikan keahlian khusus macam nahwu (sintaksis Arab), shorof (morfologi Arab), balaghoh (stilistika). Atas usul beberapa santri senior dan mengingat kondisi pada waktu itu pada tahun 1955, Pesantren Rembang diberi nama Raudlatuth Tholibin dan diterjemahkan dalam bahasa Indonesia dengan nama Taman Pelajar Islam. Motto pesantren ini adalah ta’allama al-‘ilm wa ‘allamahu al-naas (kurang lebih berarti: mempelajari ilmu dan mengajarkannya pada masyarakat). Metode Belajar Mengajar Metode pengajaran yang dikembangkan oleh pesantren ini pada awal berdirinya adalah murni salaf (ortodoks). Pengajaran dilakukan dengan cara bandongan (kuliah umum) dan sorogan (privat). Keduanya diampu langsung oleh KH. Bisri Mustofa sendiri. Ketika jumlah santri meningkat dan kesibukan KH. Bisri Mustofa bertambah maka beberapa santri senior yang telah dirasa siap, baik secara keilmuan maupun mental, membantu menyimak sorogan. Pengajian bandongan terjadwal dalam sehari semalam pada masa KH. Bisri Mustofa meliputi pengajian kitab Alfiyyah dan Fath al-Mu’in sehabis maghrib, Tafsir Jalalain setelah jama’ah shubuh, Jam’ul Jawami’ dan …. Pada waktu Dhuha, selain itu KH. Bisri Mustofa melanjutkan tradisi KH. Cholil Kasingan mengadakan pengajian umum untuk masyarakat kampung sekitar pesantren tiap hari Selasa dan Jum’at pagi. 1967, tiga tahun setelah putra sulung KH. Bisri Mustofa, yakni KH. M. Cholil Bisri pulang dari menuntut ilmu, KH. Cholil Bisri mengusulkan kepada ayahnya untuk mengembangkan sistem pengajaran model madrasi dengan kurikulum yang mengacu kepada kurikulum madrasah Mu’allimin Mu’allimat Makkah di samping pengajian bandongan dan sorogan. Usul ini disepakati oleh K.Bisri sehingga didirikanlah Madrasah Raudlatuth Tholibin yang terdiri dari dua jenjang yakni I’dad (kelas persiapan) waktu tempuh 3 tahun dan dilanjutkan dengan Tsanawi (kelas lanjutan) waktu tempuh 2 tahun. Pengajarnya adalah kyai-kyai di sekitar Rembang dan santri-santri senior. 1970, putra kedua beliau yakni KH. A.Mustofa Bisri, sepulang dari menuntut ilmu didesak oleh santri-santri senior untuk membuka kursus percakapan bahasa Arab. Desakan ini dikarenakan KH. Bisri Mustofa dalam banyak kesempatan hanya berkenan ngobrol dengan santri senior dengan menggunakan bahasa Arab. Dengan ijin KH. Bisri Mustofa kursus ini didirikan dengan standar kelulusan ‘kemampuan marah dalam bahasa Arab’. Pada tahun ini pula didirikan Perguruan Tinggi Raudlatuth Tholibin Fakultas Da’wah, namun karena tidak mendapatkan ijin dari pemerintah maka Perguruan Tinggi ini terpaksa ditutup setelah berjalan selama 2 tahun. 1983, putra ketiga beliau yakni KH. M. Adib Bisri mengembangkan pelatihan menulis dalam bahasa Indonesia dan menterjemahkan kitab dalam bahasa Indonesia bagi para santri. Ini terinspirasi oleh produktifitas kepenulisan KH. Bisri Mustofa dan KH. Misbah Mustofa baik dalam bahasa Indonesia, Jawa maupun dalam bahasa Arab. Pada saat yang sama kemampuan kepenulisan rata-rata santri dalam bahasa Indonesia sangatlah minim. Selain itu pada tahun itu juga didirikan Perpustakaan Pesantren sebagai sarana pendokumentasian dan sumber rujukan literer bagi para santri. Fase Kedua Sepeninggal KH. Bisri Mustofa, 1977, pengajaran di pesantren diampu oleh ketiga putra beliau. Madrasah tetap berjalan. Pengajian bandongan Alfiyah dan satu judul kitab fiqh yang berganti-ganti sehabis Maghrib diampu oleh KH. Cholil Bisri untuk santri-santri senior serta KH. M. Adib Bisri untuk santri-santri yunior, Tafsir Jalalain setelah Shubuh diampu oleh KH. Mustofa Bisri untuk semua santri, waktu Dhuha KH. Cholil Bisri mengajar Syarah Fath al-Muin dan Jam’ul Jawami’ untuk santri senior. Pengajian hari Selasa diampu oleh KH. Cholil Bisri dengan membacakan Ihya’ Ulumuddin. Pengajian Jum’at diampu oleh KH. Mustofa Bisri dengan membacakan Tafsir Al-Ibriz. Pada saat inilah mulai diterima santri putri. Sekitar akhir tahun 1989, KH. M. Adib Bisri mendirikan Madrasah Lil-Banat. Madrasah ini khusus untuk santri putri. Kurikulumnya disusun oleh ketiga bersaudara putra KH. Bisri Mustofa. Madrasah Lil Banat ini memulai kegiatan belajar mengajarnya sejak pukul 14.30 dan selesai jam 16.30. Madrasah khusus putri ini terbagi menjadi I’dad (kelas persiapan) 2 tingkatan dan Tsanawiy (lanjutan) 4 tingkatan. Pengajarnya adalah santri-santri senior. Pada perkembangannya kemudian, mengingat jumlah santri yang semakin banyak, beberapa santri senior yang dianggap sudah cukup mumpuni diminta untuk membantu mengajar bandongan bagi para santri pemula. Pengajian setelah Shubuh diampu oleh KH. Cholil Bisri karena kesibukan KH. Mustofa Bisri. KH. Mustofa Bisri kemudian diminta mengajar khusus santri-santri yang sudah mengajar di Madrasah Raudlatuth Tholibin setiap selesai pengajian Ba’da Maghrib. Sepeninggal KH. M. Adib Bisri, 1994, pengajian ba’da Maghrib untuk santri yunior dilanjutkan oleh putra KH. Cholil Bisri yaitu KH. Yahya C. Staquf. Madrasah tetap seperti semasa KH. Bisri Mustofa yaitu dimulai sejak pukul 10.00 sampai dengan pukul 13.00. Kurikulumnya mengacu pada Madrasah Mu’allimin Mu’allimat pada masa KH. Cholil bersekolah di sana, dengan beberapa tambahan yang disesuaikan dengan perkembangan masyarakat secara tambal sulam misalnya pernah ditambahkan materi sosiologi untuk Tsanawiyah, materi bahasa Indonesia untuk I’dad, materi bahasa Inggris untuk Tsanawiyah dan lain sebagainya. Pada tahun 2003, atas prakarsa Bisri Adib Hattani putra KH. M. Adib Bisri, dengan seijin KH. Cholil Bisri dan KH. Mustofa Bisri, diadakanlah madrasah yang masuk sore hari untuk santri-santri putra yang menempuh ‘sekolah umum’ pada pagi hari. Madrasah sore ini terdiri dari 5 tingkatan yaitu 2 tingkat I’dad dan 3 tingkat Tsanawiy. Kurikulumnya merupakan perpaduan dari Madrasah Diniyah Nawawiyah (terkenal dengan nama Madrasah Tasikagung) dan Madrasah Raudlatuth Tholibin Pagi. Kelas 3 Tsanawiyah sore beban pelajarannya setara dengan kelas 1 Madrasah Tsanawiyah pagi. Kondisi Kontemporer Pada tahun 2004, KH. Cholil Bisri meninggal dunia. Beberapa pengajian yang semula diampu oleh beliau sekarang diampu oleh santri-santri tua. KH. Makin Shoimuri melanjutkan pengajian bandongan ba’da Maghrib dan waktu Dluha. KH. Syarofuddin melanjutkan pengajian bandongan ba’da Shubuh selain membantu mengajar santri yunior selepas Maghrib. Pengajian bandongan santri yunior ba’da Maghrib diampu oleh beberapa orang santri senior yang dianggap sudah mumpuni. Santri senior yang sudah mengajar di madrasah dibimbing oleh KH. Mustofa Bisri dengan pengajian setiap malam selepas Isya’. Kecuali ‘santri pengajar madrasah’ semua santri mulai jam 21.00-23.00 diwajibkan berkumpul di aula-aula untuk nderes (istilah untuk mengulang pelajaran yang sudah diterima) bersama-sama. Hari Selasa dan Jum’at semua pengajian bandongan diliburkan. Malam Selasa seluruh santri diwajibkan untuk mengikuti munfarijahan dan latihan pidato selepas maghrib. Malam Jum’at selepas maghrib semua santri diwajibkan mengikuti keplok, yaitu membaca hapalan seribu bait Alfiyyah bersama-sama diiringi tepuk tangan. Setelah acara tersebut, sekitar pukul 22.00-23.00 diadakan musyawarah kitab yang diikuti oleh seluruh santri. Pengajian untuk umum setiap hari Selasa yang semula diampu oleh KH. Cholil Bisri sekarang dilanjutkan oleh putra beliau yaitu KH. Yahya C. Staquf yang khusus diminta pulang dari Jakarta untuk membantu mengurusi pesantren. Pengajian hari Jum’at diampu oleh KH. Mustofa Bisri. Apabila keduanya berhalangan mengajar pada hari-hari tersebut maka KH. Syarofuddin diminta untuk menggantikan mengajar. Santri yang berjumlah sekitar 700 orang membuat manajemen pengelolaan pun semakin kompleks. Untuk persoalan harian santri dibentuk satu kepengurusan yang terdiri atas santri-santri senior yang sudah magang mengajar. Kepengurusan ini dikoordinatori oleh seorang ketua yang dipilih oleh semua santri setiap dua tahun sekali. Santri-santri pengajar pengajian bandongan menjadi pengawas bagi berlangsungnya proses kepengurusan selama dua tahun sebagai dewan penasehat. Kesemuanya di bawah bimbingan langsung KH. Mustofa Bisri dan KH. Yahya C. Staquf yang menggantikan kedudukan ayahnya. Para santri yang mengikuti Pengajian Selasa dan Jum’at pagi biasa disebut dengan nama Jama’ah Seloso-Jemuah pun memiliki kepengurusan tersendiri yang mengurusi bantuan-bantuan kepada anggota jama’ah, ziarah-ziarah, peringatan hari-hari besar Islam dan lain sebagainya yang terkait langsung dengan masyarakat.
Kiai Bisri Mustofa22 Desember 2006 19:48:37
K.H. Bisri Mustofa adalah seorang kiai kharismatik pendiri pondok pesantren Raudhatut Thalibin Rembang JawaTengah. Ia dilahirkan di Kampung Sawahan Gang Palen Rembang Jawa Tengah pada tahun 1915. Sewaktu kecil ia diberi nama Mashadi oleh kedua orang tuanya, Yaitu H. Zainal Mustofa dan Chodijah. Selanjutnya setelah ia menunaikan ibadah haji pada tahun 1923 ia menganti nama dengan Bisri.Pada masa kecil KH. Bisri Mustofa merupakan sosok anak yang malas belajar dan mengaji di pondok pesantren. Bahkan ia lebih menyukai bekerja untuk mencari uang daripada mengaji. Akan tetapi hal tersebut tidak berlangsung lama, sampai pada akhirnya ia bersedia untuk mengaji di pesantren dan menekuni ilmu-ilmu agama. KH. Bisri Mustofa belajar dan menekuni ilmu-ilmu agama di pesantren kasingan Rembang yang diasuh oleh Kiai Cholil. Di pesantren inilah ia kemudian menekuni ilmu-ilmu agama selanjutnya menjadi bekal yang paling berharga di dalam kehidupannya. Selain di pesantren Kasingan Rembang ia juga mengaji pasanan (pengajian pada bulan puasa) di pesatren Tebuireng Jombang asuhan KH Hasyim Asy’ari. Selain itu KH. Bisri Mustofa juga pernah mengaji untuk memperdalam ilmunya di kota suci Makkah pada tahun 1936 kepada Kiai Bakir, Syaikh Umar Khamdan Al-Magrib. Syaik Maliki, Syyid Amir, Syaikh Hasan Masysyath, dan kiai Abdul Muhaimin. Selain sebagai guru, Kiai Cholil adalah mertua KH Bisri Mustofa karena ia dinikahkan dengan putrinya yang bernama Marufah. Pernikahannya dengan Ma’rufah ini, KH. Bisri Mustofa dikaruniai delapan orang anak, yaitu : Cholil, Mustofa, Adieb, Faridah, Najichah, labib, Nihayah dan Atikah. Kehidupan KH Mustofa Bisri mengalami berbagai dinamika seiring dengan berjalannya waktu dengan kondisi zaman waktu itu. Ia mengalami pahitnya hidup pada zaman penjajahan jepang, masa awal kemerdekaan sampai pemberontakan G 30 S. PKI. Setelah wafatnya Kiai Cholil, KH Bisri Mustofa ikut aktif dalam mengajar santri-santri di pondok pesantren kasingan Rembang tersebut bubar pada masa pendudukan jepang, kemudian KH Bisri Mustofa meneruskan pesantren tersebut di Jl. Leteh Rembang yang diberi nama pesantren Raudhatut Thaliban. KH Bisri Mustofa adalah seorang kiai yang mendididik para santrinya dengan penuh kasih sayang meskipun ia adalah seorang yang sangat sibuk, akan tetapi jarang sekali ia meningalkan waktu mengajar para santrinya. Selain sebagai kiai yang mengasung pesatren KH. Bisri Mustofa adalah seorang politikus handal yang disegani semua kalangan. Sebelum NU keluar dari Masyumi KH. Bisri Mustofa adalah seorang aktifis Masyumi yang sangat gigih berjuang akan tetapi setelah NU menyatakan diri keluar dari Masyumi, ia pun keluar dari Masyumi dan berjuang di NU. Pada pemilu 1955 KH. Bisri Mustofa terpilih menjadi angota konstituante yang merupakan wakil dari partai NU setelah ada Dekrit presiden pada tahun 1959 yang membubarkan dewan konstituante dan dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat Sementara (MPRS), KH. Bisri Mustofa juga ditunjuk sebagai anggota MPRS dari unsur ulama. Kemudian pada pemilu 1971 iapun tetap konsisten berjuang di partai NU yang selanjutnya menghantarkan dirinya menjadi angota MPR dari daerah Jawa Tengah. Sewaktu pemerintahan Orde Baru Menerapkan fusi atas partai-partai yang ada waktu itu, sehinga partai NU pun harus berfusi ke dalam Partai Persatuan Pembangunan (PPP), KH. Bisri Mustofa pun akhirnya bergabung di PP dan memperjuangkan partai tersebut. Pada pemilu tahun 1977 ia pun masuk daftar calon legislatif (caleg) dari PPP dari daerah pemilihan Jawa Tengah. Akan tetapi ketika masa kampanye kurang seminggu lagi tetapnya Hari Rabu tanggal 17 Februari 1977 ( 27 Shafar 1397 H) menjelang waktu Ashar KH Bisri Mustofa dipanggil kehariban Allah SWT untuk selama-lamanya. KH Bisri Mustofa dikenal sebagai tokoh yang handal berpidato. Ia adalah seorang orator. Dalam setiap kampanyenya ia pasti jadi juru kampanye adalan partainya. Kemampuan panggung KH Bisri memang tak terbantah dan diakui oleh siapa pun. Benar apa yang digambarkan KH. Syaifuddin Zuhri bahwa KH. Bisri adalah orator, ahli pidato yang mengutarakan hal-hal sebenarnya sulit menjadi gamblang. Mudah diterima oleh orang desa maupun kota. Yang membosankan menjadi mengasyikkan. Kritikan-kritikan tajam meluncur begitu saja dengan lancar dan menyegarkan pihak yang terkena kritik tidak marah karena disampaikan secara sopan dan menyegarkan. Selain itu ia pun menghibur dengan humor-humornya yang membuat semua orang tertawa terpingkal-pingkal. Pemikiran keagamaan KH. Bisri Mustofa oleh banyak kalangan dinilai bersifat moderat. Sifat moderat KH. Bisri Mustofa merupakan sikap yang diambil dengan pendekatkan ushul fiqh yang mengendapkan kemaslahatan dan kebaikan umat Islam yang disesuikan dengan situasi dan kondisi zaman serta masyrakatnya. Oleh karena itu, pemikirannya sangat kontektual. KH. Bisri Mustofa adalah seorang ulama Sunni yang gigih menperjuangkan konsep Ahlus Sunnah wal Jama’ah. Obsesinya untuk membumikan konsep Ahlus Sunnah Wal Jama’ah yang sampai tiga kali revisi untuk disesuaikan dengan kebutuhan zaman. Dan masyarakat. Ia juga menyerukan adanya konsep amar ma'ruf nahi munkar yang dimaknai dan di dasari oleh solidaritasa dan kepedulian sosial. Obsesinya untuk menegakan amar ma'ruf nahi munkar ini ditujukan dengan sejajar konsep tersebut dengan rukun-rukun islam yang ada lima. Ia sering mengatakan bahwa seandainya boleh maka rukun islam yang ada lima itu ditambah rukun yang keenam yaitu amar ma'ruf nahi munkar. Pemikiran-pemikiran KH. Bisri Mustofa itu biasanya dituangkan dalam bentuk tulisan yang disusunnya menjadi buku, kitab-kitab dan lain sebgainya. Banyak sekali hasil karyanya yang sekarang ini menjadi rujukan para ulama yang mengajar dipesantrwn dan pegangan bagi para santri. dari hasil penulis wawancara dengan KH. Chollil Bisri dijelaskan bahwa seluruh hasil karya KH. Bisri Mustofa yang telah dicetak kira-kira jumlahnya 176 buku/kitab. Selain menjadi kiai yang alim, politikus yang handal, pengarang yang produktif. KH. Bisri Mustofa juga dikenal sebagai satrawan atau seniman. Hal ini dibuktikan dengan hasil karyannya yang berupa syair-syair atau puisi-puisi yang penuh dengan pesan-pesan moral bagi masyarakat. Ia juga pernah menulis drama tentang cinta kisah Nabi Yusuf dan Siti Zulaicha yang kemudian ia rekam sendiri dalam bentuk monolog. Selain hal ekonomi dan perdagangan KH. Bisri Mustofa adalah sosok yang gigih kreatif dalam menagnkap peluang usaha atau bisnis. Ia memang didik menjadi keluarga pedagang yang secara langsung atau tidak langsung memberikan pelajaran baginya dalam hal pedagang atau keuletan dan kreatifitas hidupnya dapat dilihat dari perjalanan dari zaman Jepang sampai akhir masa hidupnya. KH. Bisri Mustofa juga pernah mendirikan Yayasan yang bergerak dibidang ekonomi dan perdagangan yaitu Yayasan Mu'awanah Lil Muslimin (YAMU'ALIM). Pada tahun 197-an KH. Bisri Mustofa telah menikah untuk kedua kalinya dengan perempuan asal Jawa Tengah yang bernama Umi Atiyah. Dalam pernikahan dengan istri kedua KH. Bisri Mustofa dikarunai seorang anak laki-laki yang diberi nama Maemun.