KEPUTUSAN MUNAS ALIM ULAMA
NAHDHATUL ULAMA
Di Bandar Lampung Pada Tanggal 16 – 20 Rajab 1412 H
21 – 25 Januari 1992 M
Sistem Pengambilan Keputusan Hukum dalam Bahstsul Masail di Lingkungan Nahdlatul Ulama
A. KETENTUAN UMUM
1. Yang dimaksud dengan kitab adalah al-kutubul-mu’tabarah, yaitu kitab-kitab tentang ajaran Islam yang sesuai dengan aqidah Ahlussunah wal jamaah (rumusan Muktamar NU ke XXVII).
2. Yang dimaksud dengan bermazhab secara qauli adalah mengikuti pendapat-pendapat yang sudah “jadi” dalam lingkup mazhab tertentu.
3. Yang dimaksud dengan bermazhab secara manhaji adalah bermazhab dengan mengikuti jalan pikiran dan kaidah penetapan hokum yang telah disusun oleh imam mazhab.
4. Yang dimaksud dengan istinbath adalah mengeluarkan hokum syara’ dari dalilnya dengan qawa’id ushuliyyah dan qawa’id fiqhiyyah.
5. Yang dimaksud dengan qauli adalah pendapat imam mazhab.
6. Yang dimaksud dengan wajah adalah pendapat ulama mazhab.
7. Yang dimaksud dengan taqrir jama’i adalah upaya secara kolektif untuk menetapkan pilihan terhadap satu diantara beberapa qaul/wajah.
8. Yang dimaksud dengan ilhaq (ilhaqul-masail bi nazha’iriha) adalah menyamakan hokum suatu kasus/masalah yang belum dijawab oleh kitab dengan kasus/masalah serupa yang telah dijawab oleh kitab (menyamakan dengan pendapat yang sudah “jadi”).
9. Yang dimaksud dengan usulan masalah adalah permintaan untuk membahas suatu kasus/masalah, baik hanya berupa”judul” masalah maupun telah disertai pokok-pokok pikiran atau pula hasil pembahasan awal dengan dimaksud dimintakan tanggapan.
10. Yang dimaksud dengan pengesahan adalah pengesahan hasil suatu bahtsul masail oleh PB Syuriah NU, Munas Alim Ulama NU atau Mukhtar NU.
SISTEM PENGAMBILAN KEPUTUSAN HUKUM
I. PROSEDUR PENJAWABAN MASALAH
Keputusan bahtsul masail di lingkungan NU dibuat dalam kerangka bermazhab kepada salah satu mazhab empat yang disepakati dan mengutamakan bermazhab secara qauli. Oleh karena itu, prosedur penjawaban masalah disusun dalam urutan sebagai berikut :
Dalam kasus ketika jawaban bias dicukupi oleh ibarat kitab dan disana terdapat hanya satu qaul/wajah, maka dipakailah qaul/wajah sebagaimana diterangkan dalam ibarat mereka.
Dalam kasus ketika jawaban bias dicukupi oleh ibarat kitab dan disana terdapat lebih dari satu qaul/wajah, maka dilakukan taqrir jama’i untuk memilih satu qaul/wajah.
Dalam kasus tidak ada satu qaul/wajah sama sekali yang memberikan penyelesaian, maka dilakukan prosedur ilhaqul-masail bi nazha’iriha secara jama’i oleh para ahlinya.
Dalam kasus tidak ada satu qaul/wajah sama sekali dan tidak mungkin dilakukan ilhaq, maka bias dilakukan istinbath, jama’i dengan prosedur bermazhab secara manhaji oleh para ahlinya.
II. HIRARKI DAN SIFAT KEPUTUSAN BAHTSUL MASAIL
1. Seluruh keputusan bahtsul masail di lingkungan NU yang diambil dengan prosedur yang telah disepakati dalam keputusan ini, baik diselenggarakan dalam struktur organisasi maupun diluarnya mempunyai kedudukan yang sederajat dan tidak saling membatalkan.
Suatu hasil keputusan bahtsul masail dianggap mempunyai kekuatan daya ikat lebih tinggi setelah disahkan oleh Pengurus Besar Syuriah NU tanpa harus menunggu Munas Alim Ulama maupun Muktamar.
Sifat keputusan dalam bahtsul masail tingkat Munas dan Muktamar adalah
a. Mengesahkan rancangan keputusan yang telah dipersiapkan sebelumnya dan / atau,
b. Diperuntukkan bagi keputusan yang dinilai akan mempunyai dampak yang luas dalam segala bidang.
III. KERANGKA ANALISIS MASALAH
Terutama dalam memecahkan masalah sosisal, bahtsul masail hendaknya mempergunakan kerangka pembahasan masalah (yang sekaligus tercermin dalam hasil keputusan) antara lain sebagai berikut :
Analisa Masalah (sebab mengapa terjadi kasus ditinjau dari berbagai factor):
a. Faktor ekonomi
b. Faktor budaya
c. Foktor politik
d. Faktor social dan lainnya.
Analisa Dampak (dampak posistif dan negatif yang ditimbulkan oleh suatu kasus yang hendak dicari hukumnya ditinjau dari berbagai aspek), antara lain :
a. Secara sosial ekonomi.
b. Secara sosial budaya
c. Secara sosial politik
d. Dan lain-lain
Analisa Hukum (fatwa tentang suatu kasus setelah mempertimbangankan latar belakang dan dampaknya disegala bidang). Di samping putusan fiqh / yuridis formal, keputusan ini juga memperhatikan pertimbangan Islam dan hokum posistif.
a. Status hukum (al-ahkam al-khamsah / sah – batal)
b. Dasar dari ajaran Ahlussunah wal jamaah.
c. Hukum positif
Analisa Tindakan, Peran dan Pengawasan (apa yang harus dilakukan sebagai konsekuensi dari fatwa diatas). Kemudian siapa saja yang akan melakukan, bagaimana, kapan, dan dimana hal itu hendak dilakukan, serta bagaimana mekanisme pemantauan agar semua berjalan sesuai dengan rencana.
a. Jalur politik (berusaha pada jalur kewenangan negara dengan sasaran mempengaruhi lebijaksanaan pemerintah).
b. Jalur budaya (berusaa membangkitkan pengertian dan kesadaran masyarakat melalui berbagai media massa dan forum seperti pengajian dan lain-lain).
c. Jalur ekonomi (meningkatkan kesejahteraan masyarakat).
d. Jalur sosial lainnya (upaya meningkatkan kesehatan masyarakat, lingkungan dan seterusnya).
B. PETUNJUK PELAKSANAAN
I. PROSEDUR PEMILIHAN QAUL/WAJAH
1. Ketika dijumpai beberapa qaul/wajah dalam sutu masalah yang sama maka dilakukan usaha memilih salah satu pendapat.
2. Pemilihan salah satu pendapat dilakukan :
a. Dengan mengambil pendapat yang lebih maslahat dan / atau yang lebih kuat.
b. Sedapat mungkin dengan menjalankan ketentuan Muktamar NU ke I, bahwa perbedaan pendat diselesaikan dengan memilih :
1. Pendapat yang disepakati oleh Asy-Syaikhani (al-Nawawi dan Rafi’i).
2. Pendapat yang dipegangi oleh al-Nawawi saja.
3. Pendapat yang dipegang oleh al-Rafi’i saja.
4. Pendapat yang didukung oleh mayoritas ulama.
5. Pendapat ulama yang terpandai.
6. Pendapat ulama yang paling wara’.
II. PROSEDUR ILHAQ
Dalam hal suatu masalah / kasus belum dipecahkan dalam kitab, maka maslah / kasus tersebut diselesaikan dengan prosedur ilhaqul-masail bi nazha’iriha secara jama’i. Ilaq dilakukan dengan memperhatikan mulhaq bih, mulhaq ilahi dan wajhul ilhaq oleh para mulhiq yang ahli.
III. PROSEDUR ISTINBAT
Dalam hal ketika tak mungkin dilakukan ilhaq karena tidak adanya mulhaq bih dan wajhul ilhaq sama sekali didalam kitab, maka dilakukan isthinbath secara jama’i, yaitu dengan mempraktekkan qawa’id ushuliyyah dan qawa’id fiqhiyyah oleh para ahlinya.
Jumat, 28 November 2008
HUKUM KELUARGA DI TUNISIA
TUNISIA: Sosio-Historis
Tunisia adalah sebuah negara Arab yang menjadikan Islam sebagai agama resmi negara sekaligus mensyaratkan bahwa seorang calon presiden harus beragama Islam. Jumlah penduduknya mencapai 9.593.402 jiwa (sensus tahun 2000). Dari jumlah tersebut, 98% beragama Islam, sisanya Kristen 1% dan Yahudi 1%. Sejak kemerdekaannya tahun 1956, Presiden Habib Bourgiba yang memerintah selama 31 tahun, memberikan hak-hak lebih banyak kepada perempuan dibanding negara-negara Arab lain. Beberapa bulan setelah kemerdekaannya, pemerintah Tunisia langsung memberlakukan hukum keluarga, yang oleh banyak pengamat dianggap cukup maju dalam menginterpretasikan syariat Islam, terutama dalam membela hak-hak perempuan. Namun, bagi kalangan tertentu, hukum keluarga itu dianggap menyalahi bahkan menentang syariat.
Sejak masuk dan berkembangnya Islam di Tunisia, mayoritas penduduknya menganut mazhab Maliki. Namun demikian, Tunisia juga dipengaruhi oleh mazhab Hanafi sebagai konsekuensi dari posisinya yang merupakan salah satu daerah otonom dinasti Usmaniyah (sejak tahun 1574). Ketika bangsa Prancis menguasai Tunisia (1881), mereka memberikan otoritas berimbang kepada hakim-hakim kedua mazhab tersebut untuk menyelesaikan kasuskasus perkawinan, perceraian, warisan, dan kepemilikan tanah.
Dalam perjalanannya, secara perlahan-lahan mereka juga mengadopsi prinsip-prinsip hukum Prancis. Sehingga out put sistem hukum yang dihasilkan merupakan perpaduan sinergis antara prinsip-prinsip hukum Islam (Maliki dan Hanafi) dan prinsipprinsip hukum sipil Prancis (French civil law).
Pada tanggal 20 Maret 1956, Tunisia resmi merdeka. Sesaat setelah itu, pemerintah Tunisia memberlakukan undang-undang hukum keluarga yang disesuaikan dengan perubahan-perubahan sosial yang terjadi di Tunisia. Undang-undang tersebut bernama Majallah al-Ahwal Al-Syakhsiyah No. 66 tahun 1956. Majallah itu sendiri mencakup materi hukum perkawinan, perceraian, dan pemeliharaan anak yang berbeda dengan ketetapan hukum Islam Klasik.
Pada perkembangan selanjutnya, Majallah (Status Personal) tahun 1956 mengalami beberapa kali perubahan, penambahan, dan modifikasi yaitu pada tahun 1959, 1964, 1981, dan 19936. Dari sekian banyak pembaharuan terhadap UU 1959 ini, ada dua hal yang mendapat respon negatif dari sejumlah orang yakni tentang keharusan perceraian di pengadilan dan larangan poligami. Ketentuan hukum ini memicu perdebatan serius di kalangan ulama negara-negara Arab. Mayoritas ulama menolak ketentuan ini. Meskipun demikian, reformasi hukum keluarga di Tunisia tetap dilakukan dengan berpegang pada prinsip pembelaan dan pemberdayaan kaum perempuan.
Reformasi Hukum Keluarga
Reformasi hukum keluarga yang dilakukan di Negara Tunisia antara lain terkait dengan syarat usia menikah, poligami, perceraian (talaq), anak angkat, warisan, dan pengasuhan anak (hadlonah). Mengenai syarat usia menikah diatur dalam pasal 5 dan 6 hukum status personal 1956. Dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa seorang laki-laki yang belum berusia 20 tahun dan perempuan yang belum berusia 17 tahun tidak diperbolehkan melakukan kontrak pernikahan. Dan bagi orang yang melakukan pernikahan di bawah umur tersebut harus mendapatkan izin dari wali. Jika wali tidak mengizinkan, maka masalah tersebut diputuskan oleh pengadilan.
Dalam hal poligami, undang-undang Tunisia secara resmi melarangnya. Dalam pasal 18 ditegaskan bahwa beristeri lebih dari satu dilarang. Siapa saja yang menikah sebelum perkawinan pertamanya benar-benar berakhir, akan dikenakan hukuman penjara selama satu tahun atau denda sebesar 240.000 malim atau penjara dan denda sekaligus. Mengenai perceraian diatur dalam pasal 30-32. Pasal-pasal ini menyatakan bahwa perceraian hanya bisa dilakukan dan dianggap sah di depan dan dengan keputusan pengadilan. Baik suami maupun isteri mempunyai hak yang sama untuk mengajukan gugatan cerai. Putusan perceraian bisa diberikan dengan syarat adanya kesepakatan kedua belah pihak, adanya kesalahan salah satu pihak, dan suami bersikeras untuk menceraikan isteri atau sebaliknya. Di samping itu, pengadilan mewajibkan pada suami untuk memberikan sejumlah uang pada isteri yang diceraikannya.
Sementara itu, anak angkat atau adopsi diatur dalam undangundang perwalian dan adopsi tahun 1958. Undang-undang ini terdiri dari 60 pasal yang dibagi ke dalam 3 bab yaitu mengenai perwalian umum, kafalah, dan anak angkat. Tata cara, ketentuan, dan syarat pengangkatan anak secara detail dijelaskan di dalam pasal 9-16. Dalam pasal-pasal ini disebutkan bahwa pihak yang akan mengadopsi disyaratkan sudah dewasa, menikah, memiliki hak-hak sipil secara penuh, bermoral baik, sehat jasmani dan rohani, dan secara finansial mampu memenuhi kebutuhan anak yang diadopsi. Selain itu, selisih umur antara pihak yang akan melakukan adopsi dengan pihak yang diadopsi minimal 15 tahun.
Dengan demikian, pihak yang akan diadopsi haruslah seorang anak yang belum dewasa. Di dalam keluarga angkatnya, anak angkat memperoleh hak dan kewajiban yang sama sebagaimana anak kandung.
Sedangkan persoalan warisan diatur dalam pasal 191 hukum status personal 1956. Pasal ini menyatakan kebolehan anak-anak dari anak laki-laki atau perempuan yang meninggal terlebih dahulu untuk menerima bagian orang tuanya jika ia masih hidup dengan maksimum sepertiga harta kewarisan. Dalam kompilasi hukum Islam Indonesia, pasal ini terkait dengan aturan terhadap ahli waris pengganti. Masih terkait dengan warisan, dalam pasal 143 a undangundang 1956 ditemukan aturan mengenai peluang suami dan isteri untuk mendapatkan sisa harta warisan (radd). Secara eksplisit pasal tersebut menjelaskan bahwa seluruh ahli waris dzaw al-furu’ termasuk suami isteri mempunyai peluang untuk mendapatkan radd dengan syarat tidak ada ashobah yang berhak menerima sisa harta.
Selanjutnya tentang pengasuhan anak (ha«±nah) diatur dalam 5 pasal yaitu pasal 56-60. Pasal-pasal tersebut menjelaskan antara lain bahwa jika anak memiliki harta kekayaan, maka biaya pemeliharaannya diambil dari harta tersebut. Namun jika ia tidak memiliki harta, maka biaya pemeliharaannya diambil dari harta ayahnya (pasal 56). Selama perkawinan berlangsung, pemeliharaan anak menjadi tanggungjawab kedua orang tua (pasal 57). Seseorang yang berhak memelihara anak harus sudah dewasa, layak dan mampu untuk mengurus tugas pemeliharaan anak. Disamping itu, ia juga harus bebas dari penyakit menular. Jika seorang laki-laki mengasuh anak perempuan, maka anak itu masuk status mahram. Jika sang pengasuh itu wanita, maka tidak boleh tinggal bersama suaminya yang bukan ayah kandung anak itu kecuali jika ia bersedia menjadi walinya (pasal 58). Jika seorang wanita pengasuh menganut agama lain dari agama ayah anak tersebut, ia hanya diperbolehkan mengasuh sampai usia anak mencapai lima tahun. Hal ini dimaksudkan untuk menghindari resiko kalau anak itu cenderung mengikuti agama pengasuhnya (pasal 59). Ayah dan para wali lainnya harus memelihara dan memberikan pendidikan kepada anak (pasal 60).
Tunisia adalah sebuah negara Arab yang menjadikan Islam sebagai agama resmi negara sekaligus mensyaratkan bahwa seorang calon presiden harus beragama Islam. Jumlah penduduknya mencapai 9.593.402 jiwa (sensus tahun 2000). Dari jumlah tersebut, 98% beragama Islam, sisanya Kristen 1% dan Yahudi 1%. Sejak kemerdekaannya tahun 1956, Presiden Habib Bourgiba yang memerintah selama 31 tahun, memberikan hak-hak lebih banyak kepada perempuan dibanding negara-negara Arab lain. Beberapa bulan setelah kemerdekaannya, pemerintah Tunisia langsung memberlakukan hukum keluarga, yang oleh banyak pengamat dianggap cukup maju dalam menginterpretasikan syariat Islam, terutama dalam membela hak-hak perempuan. Namun, bagi kalangan tertentu, hukum keluarga itu dianggap menyalahi bahkan menentang syariat.
Sejak masuk dan berkembangnya Islam di Tunisia, mayoritas penduduknya menganut mazhab Maliki. Namun demikian, Tunisia juga dipengaruhi oleh mazhab Hanafi sebagai konsekuensi dari posisinya yang merupakan salah satu daerah otonom dinasti Usmaniyah (sejak tahun 1574). Ketika bangsa Prancis menguasai Tunisia (1881), mereka memberikan otoritas berimbang kepada hakim-hakim kedua mazhab tersebut untuk menyelesaikan kasuskasus perkawinan, perceraian, warisan, dan kepemilikan tanah.
Dalam perjalanannya, secara perlahan-lahan mereka juga mengadopsi prinsip-prinsip hukum Prancis. Sehingga out put sistem hukum yang dihasilkan merupakan perpaduan sinergis antara prinsip-prinsip hukum Islam (Maliki dan Hanafi) dan prinsipprinsip hukum sipil Prancis (French civil law).
Pada tanggal 20 Maret 1956, Tunisia resmi merdeka. Sesaat setelah itu, pemerintah Tunisia memberlakukan undang-undang hukum keluarga yang disesuaikan dengan perubahan-perubahan sosial yang terjadi di Tunisia. Undang-undang tersebut bernama Majallah al-Ahwal Al-Syakhsiyah No. 66 tahun 1956. Majallah itu sendiri mencakup materi hukum perkawinan, perceraian, dan pemeliharaan anak yang berbeda dengan ketetapan hukum Islam Klasik.
Pada perkembangan selanjutnya, Majallah (Status Personal) tahun 1956 mengalami beberapa kali perubahan, penambahan, dan modifikasi yaitu pada tahun 1959, 1964, 1981, dan 19936. Dari sekian banyak pembaharuan terhadap UU 1959 ini, ada dua hal yang mendapat respon negatif dari sejumlah orang yakni tentang keharusan perceraian di pengadilan dan larangan poligami. Ketentuan hukum ini memicu perdebatan serius di kalangan ulama negara-negara Arab. Mayoritas ulama menolak ketentuan ini. Meskipun demikian, reformasi hukum keluarga di Tunisia tetap dilakukan dengan berpegang pada prinsip pembelaan dan pemberdayaan kaum perempuan.
Reformasi Hukum Keluarga
Reformasi hukum keluarga yang dilakukan di Negara Tunisia antara lain terkait dengan syarat usia menikah, poligami, perceraian (talaq), anak angkat, warisan, dan pengasuhan anak (hadlonah). Mengenai syarat usia menikah diatur dalam pasal 5 dan 6 hukum status personal 1956. Dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa seorang laki-laki yang belum berusia 20 tahun dan perempuan yang belum berusia 17 tahun tidak diperbolehkan melakukan kontrak pernikahan. Dan bagi orang yang melakukan pernikahan di bawah umur tersebut harus mendapatkan izin dari wali. Jika wali tidak mengizinkan, maka masalah tersebut diputuskan oleh pengadilan.
Dalam hal poligami, undang-undang Tunisia secara resmi melarangnya. Dalam pasal 18 ditegaskan bahwa beristeri lebih dari satu dilarang. Siapa saja yang menikah sebelum perkawinan pertamanya benar-benar berakhir, akan dikenakan hukuman penjara selama satu tahun atau denda sebesar 240.000 malim atau penjara dan denda sekaligus. Mengenai perceraian diatur dalam pasal 30-32. Pasal-pasal ini menyatakan bahwa perceraian hanya bisa dilakukan dan dianggap sah di depan dan dengan keputusan pengadilan. Baik suami maupun isteri mempunyai hak yang sama untuk mengajukan gugatan cerai. Putusan perceraian bisa diberikan dengan syarat adanya kesepakatan kedua belah pihak, adanya kesalahan salah satu pihak, dan suami bersikeras untuk menceraikan isteri atau sebaliknya. Di samping itu, pengadilan mewajibkan pada suami untuk memberikan sejumlah uang pada isteri yang diceraikannya.
Sementara itu, anak angkat atau adopsi diatur dalam undangundang perwalian dan adopsi tahun 1958. Undang-undang ini terdiri dari 60 pasal yang dibagi ke dalam 3 bab yaitu mengenai perwalian umum, kafalah, dan anak angkat. Tata cara, ketentuan, dan syarat pengangkatan anak secara detail dijelaskan di dalam pasal 9-16. Dalam pasal-pasal ini disebutkan bahwa pihak yang akan mengadopsi disyaratkan sudah dewasa, menikah, memiliki hak-hak sipil secara penuh, bermoral baik, sehat jasmani dan rohani, dan secara finansial mampu memenuhi kebutuhan anak yang diadopsi. Selain itu, selisih umur antara pihak yang akan melakukan adopsi dengan pihak yang diadopsi minimal 15 tahun.
Dengan demikian, pihak yang akan diadopsi haruslah seorang anak yang belum dewasa. Di dalam keluarga angkatnya, anak angkat memperoleh hak dan kewajiban yang sama sebagaimana anak kandung.
Sedangkan persoalan warisan diatur dalam pasal 191 hukum status personal 1956. Pasal ini menyatakan kebolehan anak-anak dari anak laki-laki atau perempuan yang meninggal terlebih dahulu untuk menerima bagian orang tuanya jika ia masih hidup dengan maksimum sepertiga harta kewarisan. Dalam kompilasi hukum Islam Indonesia, pasal ini terkait dengan aturan terhadap ahli waris pengganti. Masih terkait dengan warisan, dalam pasal 143 a undangundang 1956 ditemukan aturan mengenai peluang suami dan isteri untuk mendapatkan sisa harta warisan (radd). Secara eksplisit pasal tersebut menjelaskan bahwa seluruh ahli waris dzaw al-furu’ termasuk suami isteri mempunyai peluang untuk mendapatkan radd dengan syarat tidak ada ashobah yang berhak menerima sisa harta.
Selanjutnya tentang pengasuhan anak (ha«±nah) diatur dalam 5 pasal yaitu pasal 56-60. Pasal-pasal tersebut menjelaskan antara lain bahwa jika anak memiliki harta kekayaan, maka biaya pemeliharaannya diambil dari harta tersebut. Namun jika ia tidak memiliki harta, maka biaya pemeliharaannya diambil dari harta ayahnya (pasal 56). Selama perkawinan berlangsung, pemeliharaan anak menjadi tanggungjawab kedua orang tua (pasal 57). Seseorang yang berhak memelihara anak harus sudah dewasa, layak dan mampu untuk mengurus tugas pemeliharaan anak. Disamping itu, ia juga harus bebas dari penyakit menular. Jika seorang laki-laki mengasuh anak perempuan, maka anak itu masuk status mahram. Jika sang pengasuh itu wanita, maka tidak boleh tinggal bersama suaminya yang bukan ayah kandung anak itu kecuali jika ia bersedia menjadi walinya (pasal 58). Jika seorang wanita pengasuh menganut agama lain dari agama ayah anak tersebut, ia hanya diperbolehkan mengasuh sampai usia anak mencapai lima tahun. Hal ini dimaksudkan untuk menghindari resiko kalau anak itu cenderung mengikuti agama pengasuhnya (pasal 59). Ayah dan para wali lainnya harus memelihara dan memberikan pendidikan kepada anak (pasal 60).
HUKUM KELUARGA DI YORDANIA
YORDANIA: Sosio-Historis
Yordania merupakan salah satu kerajaan yang terletak di Asia Barat. Penduduknya mayoritas beragama Islam. Sebanyak 95% di antaranya beraliran Sunni dan bermazhab Hanafi. Selainnya, 4% Kristen dan 1% lagi adalah gabungan Druze dan Baha’i. Negara Modern Yordania pertama kali muncul pada tahun 1921 sebagai Emiran Transyordan. Semenjak runtuhnya dinasti Utsmani, Yordania berada di bawah kekuasaan Inggris dan memperoleh kemerdekaannya pada tahun 1946 yang selanjutnya menjadi kerajaan Hasyimiyah Yordania. Mayoritas penduduk Yordania pada permulaan abad 20 adalah petani dan pedagang yang tinggal di pedesaan. Umumnya mereka adalah penganut mazhab Hanafi.
Sampai tahun 1951, Yordania masih memberlakukan hukum keluarga Turki Usmani sampai diundangkannya undang-undang hak-hak keluarga no. 92 tahun 1951. Undang-undang ini mengatur tentang perkawinan, perceraian, mahar, pemenuhan nafkah bagi isteri dan keluarga, dan tentang pemeliharaan anak. Undang-undang ini sekaligus mencabut ketentuan-ketentuan yang terdapat pada hukum keluarga Turki Usmani.
Pada perkembangan selanjutnya, undang-undang hak-hak keluarga tahun 1951 diganti dengan undang-undang status personal Yordan 1976 (undang-undang No. 61 tahun 1976) yang disebut dengan qanun al-ahkhwal al-syakhsiyah. Undang-undang ini didominasi oleh paham mazhab Hanafi sebagai hukum tidak tertulis yang masih tetap berlaku. Amandemen berikutnya dilakukan pada tahun 1977 yang menghasilkan undang-undang no. 25 tahun 1977.
Reformasi Hukum Keluarga
Reformasi hukum keluarga yang dilakukan di Negara Yordania antara lain terkait dengan masalah usia menikah, janji pernikahan, perkawinan beda agama, pencatatan perkawinan, perceraian, dan wasiat wajibah.
Mengenai usia pernikahan dinyatakan bahwa syarat usia perkawinan adalah 17 tahun bagi laki-laki dan 15 tahun bagi perempuan. Apabila perempuan telah mencapai usia 15 tahun dan mempunyai keinginan untuk menikah sementara walinya tidak mengizinkan tanpa alasan yang sah, maka perempuan tersebut pada dasarnya tidak melanggar prinsip-prinsip kafaah dan pengadilan dapat memberikan izin pernikahan. Demikian juga apabila laki-laki telah mencapai umur 18 tahun dan walinya keberatan memberikan izin tanpa alasan kuat, maka pengadilan dapat memberi izin pernikahan.
Sementara itu, janji untuk mengadakan pernikahan diatur pada pasal dua dan tiga undang-undang tahun 1951. Pasal-pasal tersebut menjelaskan bahwa janji menikah tidak akan membawa akibat pada adanya pernikahan. Namun setelah adanya perjanjian, kemudian salah satunya meninggal atau perjanjian itu batal, maka beberapa hadiah pemberian sebelumnya dapat diambil kembali oleh pihak laki-laki.
Mengenai pernikahan beda agama diatur dalam pasal 32 undang-undang 1976. Menurut pasal ini, perkawinan akan menjadi batal jika seorang wanita muslimah kawin dengan pria non-muslim. Begitu juga sebaliknya, perkawinan akan batal jika seorang pria muslim menikah dengan seorang wanita nonkitabiyah.
Mengenai ketentuan pencatatan perkawinan diatur dalam undang-undang 1976 pasal 17. Dalam pasal ini dijelaskan bahwa mempelai pria berkewajiban untuk mendatangkan qadli atau wakilnya dalam upacara perkawinan. Petugas yang berwenang sebagaimana yang ditunjuk oleh qadli mencatat perkawinan tersebut dan mengeluarkan sertifikat perkawinan. Apabila perkawinan dilangsungkan tanpa pencatatan, maka orang yang mengadakan upacara perkawinan, kedua mempelai, dan saksisaksi dapat dikenakan hukuman berdasarkan Jordanian Penal Code dan denda lebih dari 100 dinar.
Sedangkan mengenai perceraian (talaq) diatur dalam pasal 101 dan 134 undang-undang no. 25 tahun 1977. Dalam pasal 101 diatur bahwa suami harus mencatatkan talaknya kepada hakim. Bila suami telah mentalak isterinya di luar pengadilan, dan ia tidak mencatatkannya dalam masa 15 hari, ia harus datang ke pengadilan syariah untuk mencatatkan talaknya. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat diancam dengan hukuman pidana di bawah ketentuan Hukum Pidana Yordania. Kemudian dalam Pasal 134 diatur, jika seorang suami telah mentalak isterinya secara sepihak tanpa ada alasan yang layak dibenarkan, maka isteri dapat mengajukan permohonan ganti rugi ke pengadilan. Ganti rugi yang diberikan tidak boleh lebih dari nafkah selama setahun sebagai tambahan bagi nafkah iddah. Untuk pembayarannya suami dapat mengajukan permohonan untuk mengangsur.
Selain itu, undang-udang No. 25 tahun 1977 juga mengatur kewenangan isteri untuk meminta cerai. Dalam pasal 114, 116, 123, dan 130 dijelaskan bahwa isteri memiliki kewenangan untuk meminta cerai dalam kondisi antara lain; 1) apabila suami menderita impotensi dan sakit yang dapat membahayakan isteri apabila mereka hidup bersama. Namun jika penyakit yang diderita suami (selain impotensi) sudah diketahui isteri sebelum perkawinan, maka isteri tidak punya hak meminta perceraian. Dalam hal penyakit kelamin atau lepra, harus ada pendapat ahli kedokteran. Bila dimungkinkan untuk disembuhkan, maka ditunda selama setahun untuk memberi kesempatan penyembuhan. 2) suami meninggalkan isteri dalam jangka waktu satu tahun atau lebih tanpa alasan yang jelas, meskipun suami meninggalkan nafkah untuknya. 3) Suami divonis penjara selama tiga tahun, meski ia mempunyai harta yang cukup untuk menafkahi isterinya selama ia menjalani hukuman. Perkawinan bisa dibubarkan setahun setelah vonis dijatuhkan.
Khusus mengenai wasiat wajibah dijelaskan pada pasal 182. Secara eksplisit pasal ini menjelaskan bahwa jika seseorang meninggal dunia dan anak laki-lakinya telah meninggal terlebih dahulu, maka ada sebuah kewajiban wasiat kepada cucu-cucunya tidak lebih dari 1/3 harta warisan dengan ketentuan ; 1) wasiat wajibah untuk cucu-cucu ini harus sama bagiannya dengan yang semestinya diperoleh ayahnya bila dia masih hidup, tetapi tidak boleh lebih dari 1/3 harta warisan, 2) cucu-cucu ini tidak berhak mendapatkan harta wasiat jika mereka berkedudukan sebagai ahli waris dari ayah, kakek, atau nenek mereka, atau mereka telah diberi bagian oleh pewaris di bawah jumlah wasiat wajibah. Jika mereka telah menerima lebih dari jumlah wasiat wajibah tersebut, maka kelebihannya harus dianggap sebagai sebuah pemberian bebas. Dan jika pewaris telah memberikan bagian harta kepada sebagian cucu tersebut, maka cucu-cucu lain yang belum mendapatkan harus tetap diberi, 3) wasiat wajibah ini hanya diberikan kepada cucu dari anak laki-laki dari garis ayah dan seterusnya ke bawah dengan ketentuan dua bagian untuk cucu laki-laki, dan 4) wasiat wajibah ini harus diutamakan dari segala macam jenis pemberian dengan tidak boleh lebih dari 1/3 harta warisan.
Yordania merupakan salah satu kerajaan yang terletak di Asia Barat. Penduduknya mayoritas beragama Islam. Sebanyak 95% di antaranya beraliran Sunni dan bermazhab Hanafi. Selainnya, 4% Kristen dan 1% lagi adalah gabungan Druze dan Baha’i. Negara Modern Yordania pertama kali muncul pada tahun 1921 sebagai Emiran Transyordan. Semenjak runtuhnya dinasti Utsmani, Yordania berada di bawah kekuasaan Inggris dan memperoleh kemerdekaannya pada tahun 1946 yang selanjutnya menjadi kerajaan Hasyimiyah Yordania. Mayoritas penduduk Yordania pada permulaan abad 20 adalah petani dan pedagang yang tinggal di pedesaan. Umumnya mereka adalah penganut mazhab Hanafi.
Sampai tahun 1951, Yordania masih memberlakukan hukum keluarga Turki Usmani sampai diundangkannya undang-undang hak-hak keluarga no. 92 tahun 1951. Undang-undang ini mengatur tentang perkawinan, perceraian, mahar, pemenuhan nafkah bagi isteri dan keluarga, dan tentang pemeliharaan anak. Undang-undang ini sekaligus mencabut ketentuan-ketentuan yang terdapat pada hukum keluarga Turki Usmani.
Pada perkembangan selanjutnya, undang-undang hak-hak keluarga tahun 1951 diganti dengan undang-undang status personal Yordan 1976 (undang-undang No. 61 tahun 1976) yang disebut dengan qanun al-ahkhwal al-syakhsiyah. Undang-undang ini didominasi oleh paham mazhab Hanafi sebagai hukum tidak tertulis yang masih tetap berlaku. Amandemen berikutnya dilakukan pada tahun 1977 yang menghasilkan undang-undang no. 25 tahun 1977.
Reformasi Hukum Keluarga
Reformasi hukum keluarga yang dilakukan di Negara Yordania antara lain terkait dengan masalah usia menikah, janji pernikahan, perkawinan beda agama, pencatatan perkawinan, perceraian, dan wasiat wajibah.
Mengenai usia pernikahan dinyatakan bahwa syarat usia perkawinan adalah 17 tahun bagi laki-laki dan 15 tahun bagi perempuan. Apabila perempuan telah mencapai usia 15 tahun dan mempunyai keinginan untuk menikah sementara walinya tidak mengizinkan tanpa alasan yang sah, maka perempuan tersebut pada dasarnya tidak melanggar prinsip-prinsip kafaah dan pengadilan dapat memberikan izin pernikahan. Demikian juga apabila laki-laki telah mencapai umur 18 tahun dan walinya keberatan memberikan izin tanpa alasan kuat, maka pengadilan dapat memberi izin pernikahan.
Sementara itu, janji untuk mengadakan pernikahan diatur pada pasal dua dan tiga undang-undang tahun 1951. Pasal-pasal tersebut menjelaskan bahwa janji menikah tidak akan membawa akibat pada adanya pernikahan. Namun setelah adanya perjanjian, kemudian salah satunya meninggal atau perjanjian itu batal, maka beberapa hadiah pemberian sebelumnya dapat diambil kembali oleh pihak laki-laki.
Mengenai pernikahan beda agama diatur dalam pasal 32 undang-undang 1976. Menurut pasal ini, perkawinan akan menjadi batal jika seorang wanita muslimah kawin dengan pria non-muslim. Begitu juga sebaliknya, perkawinan akan batal jika seorang pria muslim menikah dengan seorang wanita nonkitabiyah.
Mengenai ketentuan pencatatan perkawinan diatur dalam undang-undang 1976 pasal 17. Dalam pasal ini dijelaskan bahwa mempelai pria berkewajiban untuk mendatangkan qadli atau wakilnya dalam upacara perkawinan. Petugas yang berwenang sebagaimana yang ditunjuk oleh qadli mencatat perkawinan tersebut dan mengeluarkan sertifikat perkawinan. Apabila perkawinan dilangsungkan tanpa pencatatan, maka orang yang mengadakan upacara perkawinan, kedua mempelai, dan saksisaksi dapat dikenakan hukuman berdasarkan Jordanian Penal Code dan denda lebih dari 100 dinar.
Sedangkan mengenai perceraian (talaq) diatur dalam pasal 101 dan 134 undang-undang no. 25 tahun 1977. Dalam pasal 101 diatur bahwa suami harus mencatatkan talaknya kepada hakim. Bila suami telah mentalak isterinya di luar pengadilan, dan ia tidak mencatatkannya dalam masa 15 hari, ia harus datang ke pengadilan syariah untuk mencatatkan talaknya. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat diancam dengan hukuman pidana di bawah ketentuan Hukum Pidana Yordania. Kemudian dalam Pasal 134 diatur, jika seorang suami telah mentalak isterinya secara sepihak tanpa ada alasan yang layak dibenarkan, maka isteri dapat mengajukan permohonan ganti rugi ke pengadilan. Ganti rugi yang diberikan tidak boleh lebih dari nafkah selama setahun sebagai tambahan bagi nafkah iddah. Untuk pembayarannya suami dapat mengajukan permohonan untuk mengangsur.
Selain itu, undang-udang No. 25 tahun 1977 juga mengatur kewenangan isteri untuk meminta cerai. Dalam pasal 114, 116, 123, dan 130 dijelaskan bahwa isteri memiliki kewenangan untuk meminta cerai dalam kondisi antara lain; 1) apabila suami menderita impotensi dan sakit yang dapat membahayakan isteri apabila mereka hidup bersama. Namun jika penyakit yang diderita suami (selain impotensi) sudah diketahui isteri sebelum perkawinan, maka isteri tidak punya hak meminta perceraian. Dalam hal penyakit kelamin atau lepra, harus ada pendapat ahli kedokteran. Bila dimungkinkan untuk disembuhkan, maka ditunda selama setahun untuk memberi kesempatan penyembuhan. 2) suami meninggalkan isteri dalam jangka waktu satu tahun atau lebih tanpa alasan yang jelas, meskipun suami meninggalkan nafkah untuknya. 3) Suami divonis penjara selama tiga tahun, meski ia mempunyai harta yang cukup untuk menafkahi isterinya selama ia menjalani hukuman. Perkawinan bisa dibubarkan setahun setelah vonis dijatuhkan.
Khusus mengenai wasiat wajibah dijelaskan pada pasal 182. Secara eksplisit pasal ini menjelaskan bahwa jika seseorang meninggal dunia dan anak laki-lakinya telah meninggal terlebih dahulu, maka ada sebuah kewajiban wasiat kepada cucu-cucunya tidak lebih dari 1/3 harta warisan dengan ketentuan ; 1) wasiat wajibah untuk cucu-cucu ini harus sama bagiannya dengan yang semestinya diperoleh ayahnya bila dia masih hidup, tetapi tidak boleh lebih dari 1/3 harta warisan, 2) cucu-cucu ini tidak berhak mendapatkan harta wasiat jika mereka berkedudukan sebagai ahli waris dari ayah, kakek, atau nenek mereka, atau mereka telah diberi bagian oleh pewaris di bawah jumlah wasiat wajibah. Jika mereka telah menerima lebih dari jumlah wasiat wajibah tersebut, maka kelebihannya harus dianggap sebagai sebuah pemberian bebas. Dan jika pewaris telah memberikan bagian harta kepada sebagian cucu tersebut, maka cucu-cucu lain yang belum mendapatkan harus tetap diberi, 3) wasiat wajibah ini hanya diberikan kepada cucu dari anak laki-laki dari garis ayah dan seterusnya ke bawah dengan ketentuan dua bagian untuk cucu laki-laki, dan 4) wasiat wajibah ini harus diutamakan dari segala macam jenis pemberian dengan tidak boleh lebih dari 1/3 harta warisan.
Wakaf Uang Sebagai Visi Sosial

Oleh Sarmidi Husna
Pada pertengahan September lalu, Menteri Agama RI, melalui Keputusan Menteri (Kepmen) Agama RI Nomor 92-96 Tahun 2008, telah menunjuk 5 (lima) Lembaga Keuangan Syariah (LKS) sebagai LKS Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU). Kelima LKS tersebut ialah BNI Syariah, Bank Muamalat Indonesia, Bank DKI Syariah, Bank Mandiri Syariah, dan Bank Mega Syariah. Dengan terbitnya Kepmen tersebut, lima LKS-PWU di atas sudah dapat menerima wakaf uang dan –sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku– pelaksanaan wakaf uang sudah dapat dilaksanakan.
Kepmen tersebut menjadi penting bagi LKS-PWU karena, berdasarkan UU No. 41 tahun 2004 Tentang Wakaf dan PP No. 42 tahun 2006 Tentang Pelaksanaannya, praktik wakaf uang hanya dapat dilaksanakan melalui LKS yang ditunjuk oleh Menteri Agama sebagai LKS-PWU.
Dengan demikian, ini merupakan momentum untuk menggali potensi wakaf uang dengan visi mewujudkan kesejahteraan umat.
Landasan Hukum Wakaf Uang
Secara etimologi, wakaf uang (cash waqf/waqf al-nuqud) adalah wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang, lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai. Berdasarkan fiqih, hukum wakaf uang mengacu pada pendapat Imam al-Zuhri (wafat 124 H) bahwa mewakafkan dinar hukumnya boleh, dengan cara menjadikan dinar tersebut sebagai modal usaha kemudian keuntungannya disalurkan kepada mauquf ‘alaih, yaitu orang yang berhak memperoleh manfaat wakaf (Abu Su’ud: 1997).
Selain itu, dalam kitab al-Hawi al-Kabir menyebutkan bahwa Abu Tsaur, seorang ulama mazhab al-Syafi’i, juga berpendapat membolehkan wakaf dinar dan dirham (al-Mawardi: 1994). Dua pendapat ulama tersebut di atas juga menjadi dasar bagi Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk menetapkan fatwa hukum wakaf uang adalah boleh.
Secara legal formal, wakaf uang juga sudah memiliki dasar hukum yang cukup kuat. Pasal 16 ayat (3) UU Wakaf menjelaskan harta benda wakaf bergerak yang meliputi; uang, logam mulia, surat berharga, kendaraan, dan lain-lain. Lebih jauh lagi, pada Bagian Kesepuluh UU Wakaf yang berjudul “Wakaf Benda Bergerak Berupa Uang” mengatur secara jelas tentang wakaf uang.
Dengan landasan hukum yang kuat, baik menurut fiqih maupun legal formalnya, maka hukum wakaf uang sudah tidak dapat diragukan lagi. Wakaf uang sudah sah untuk diimplementasikan.
Potensi Wakaf Uang
Potensi wakaf uang sangat menjanjikan. Hal itu lebih disebabkan karena wakaf dalam bentuk uang tidak terikat oleh kepemilikan kekayaan dalam jumlah besar. Siapa saja yang berkeinginan untuk mendermakan sebagian hartanya dapat berwakaf dengan uang. Meski uang mempunyai sifat yang dapat berkurang nilainya setiap waktu, tetapi karena sifatnya yang fleksibel dan adanya dukungan payung hukum yang memadai, maka wakaf uang dapat dijadikan instrument pengembangan wakaf produktif di masa yang akan datang. Sebagaimana dilakukan di berbagai negara Islam yang telah mengimplementasikan wakaf uang secara lebih luas.
Potensi tersebut juga dapat dilihat dari jumlah umat Islam di Indonesia yang sangat besar. Ini merupakan merupakan aset besar untuk penghimpunan dan pengembangan wakaf uang. Dengan diimplementasikan wakaf uang maka nantinya akan terkumpul dana potensial yang sangat besar yang bisa dimanfaatkan untuk pemberdayaan dan kesejahteraan umat.
Bisa dibayangkan, jika 20 juta umat Islam Indonesia mau mengumpulkan wakaf tunai senilai Rp 100 ribu setiap bulan, maka dana yang terkumpul berjumlah Rp 24 triliun setiap tahun. Jika 50 juta orang yang berwakaf, maka setiap tahun akan terkumpul dana wakaf sebesar Rp 60 triliun. Jika saja terdapat 1 juta saja masyarakat muslim yang mewakafkan dananya sebesar Rp 100.000, per bulan maka akan diperoleh pengumpulan dana wakaf sebesar Rp 100 milyar setiap bulan (Rp 1,2 trilyun per tahun). Jika diinvestasikan dengan tingkat return 10 persen per tahun maka akan diperoleh penambahan dana wakaf sebesar Rp 10 miliar setiap bulan (Rp 120 miliar per tahun). Sungguh suatu potensi yang luar biasa.
Pengelolaan Wakaf Uang
Pengelolaan wakaf uang harus dilakukan dengan baik. Dalam hal ini, pengelola (nazhir) wakaf uang harus profesional dalam masalah keuangan. Karena dana wakaf uang, jika tidak dikelola oleh nazhir yang profesional, bisa jadi akan hilang pokoknya. Padahal, subtansi perintah Nabi Muhammad SAW: Ihbis ashlaha wa sabbil tsamrataha (tahanlah pokoknya dan disedekahkan hasilnya) ialah menekankan pentingnya menahan eksistensi harta benda wakaf dengan cara mengelola secara profesional. Sedangkan perintah untuk menyedekahkan hasilnya menyiratkan sebuah tindakan pengelolaan agar harta benda wakaf menjadi produktif. Bagaimana pengelolaan wakaf uang?
Mengoptimalkan Wakaf Uang
Dengan segala potensi dan peluang wakaf, sebagaimana disebutkan di atas, kiranya dapat menjadikan wakaf sebagai model pengembangan ekonomi alternatif di tengah kondisi ekonomi umat yang masih memperihatinkan ini. Masyarakat kita, saat ini, membutuhkan pencerahan dan pemecahan kongkrit di tengah derasnya tekanan ekonomi global. Kita perlu kerjasama dan bahu membahu untuk memberdayakan wakaf secara produktif. Potensi kekayaan wakaf dalam jumlah besar yang kita miliki memungkinkan untuk berbuat lebih kongkrit untuk kesejahteraan masyarakat. Sudah saatnya untuk melakukan aksi-aksi yang menyentuh langsung terhadap kebutuhan masyarakat secara terencana dan akuntable melalui lembaga-lembaga keagamaan seperti wakaf. Dengan demikian, kita dapat ikut andil dalam upaya menuntaskan pengangguran, kebodohan dan kemiskinan.
Bukan waktunya lagi kita terpaku pada wacana yang kurang bermanfaat. Karena upaya pemberdayaan dan pengembangan umat menjadi kurang bermakna tanpa dibarengi dengan aksi-aksi kongkrit secara optimal. Apalagi perangkat hukum telah diterbitkan, dengan adanya perundang-undangan wakaf, kebijakan strategis berupa proyek-proyek percontohan wakaf produktif di berbagai wilayah di Indonesia serta kebijakan makro berupa political will yang dapat dijadikan semacam darah segar bagi pihak-pihak yang terkait dengan wakaf.
Namun, selama ini potensi tersebut belum digali dan dimanfaatkan dengan optimal. Wakaf masih ditangani secara konvensional, terutama oleh para pengelola (nazhir), yang rekrutmennya semata-semata berdasarkan kepercayaan individual. Sedangkan aspek manajerial dan profesionalisme belum mendapatkan perhatian khusus.
Alhasil, wakaf merupakan potensi kekuatan umat yang masih terpendam yang perlu kita bersama-sama untuk menggalinya sehingga kita dapat mewujudkan satu kekuatan dana umat yang dapat memecahkan berbagai kesulitan yang selama ini kita rasakan sebagaimana yang telah terjadi berbagai negara islam yang sudah dapat dengan baik mengelola wakaf ini untuk kepentingan umat di masing-masing negaranya.
Pada pertengahan September lalu, Menteri Agama RI, melalui Keputusan Menteri (Kepmen) Agama RI Nomor 92-96 Tahun 2008, telah menunjuk 5 (lima) Lembaga Keuangan Syariah (LKS) sebagai LKS Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU). Kelima LKS tersebut ialah BNI Syariah, Bank Muamalat Indonesia, Bank DKI Syariah, Bank Mandiri Syariah, dan Bank Mega Syariah. Dengan terbitnya Kepmen tersebut, lima LKS-PWU di atas sudah dapat menerima wakaf uang dan –sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku– pelaksanaan wakaf uang sudah dapat dilaksanakan.
Kepmen tersebut menjadi penting bagi LKS-PWU karena, berdasarkan UU No. 41 tahun 2004 Tentang Wakaf dan PP No. 42 tahun 2006 Tentang Pelaksanaannya, praktik wakaf uang hanya dapat dilaksanakan melalui LKS yang ditunjuk oleh Menteri Agama sebagai LKS-PWU.
Dengan demikian, ini merupakan momentum untuk menggali potensi wakaf uang dengan visi mewujudkan kesejahteraan umat.
Landasan Hukum Wakaf Uang
Secara etimologi, wakaf uang (cash waqf/waqf al-nuqud) adalah wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang, lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai. Berdasarkan fiqih, hukum wakaf uang mengacu pada pendapat Imam al-Zuhri (wafat 124 H) bahwa mewakafkan dinar hukumnya boleh, dengan cara menjadikan dinar tersebut sebagai modal usaha kemudian keuntungannya disalurkan kepada mauquf ‘alaih, yaitu orang yang berhak memperoleh manfaat wakaf (Abu Su’ud: 1997).
Selain itu, dalam kitab al-Hawi al-Kabir menyebutkan bahwa Abu Tsaur, seorang ulama mazhab al-Syafi’i, juga berpendapat membolehkan wakaf dinar dan dirham (al-Mawardi: 1994). Dua pendapat ulama tersebut di atas juga menjadi dasar bagi Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk menetapkan fatwa hukum wakaf uang adalah boleh.
Secara legal formal, wakaf uang juga sudah memiliki dasar hukum yang cukup kuat. Pasal 16 ayat (3) UU Wakaf menjelaskan harta benda wakaf bergerak yang meliputi; uang, logam mulia, surat berharga, kendaraan, dan lain-lain. Lebih jauh lagi, pada Bagian Kesepuluh UU Wakaf yang berjudul “Wakaf Benda Bergerak Berupa Uang” mengatur secara jelas tentang wakaf uang.
Dengan landasan hukum yang kuat, baik menurut fiqih maupun legal formalnya, maka hukum wakaf uang sudah tidak dapat diragukan lagi. Wakaf uang sudah sah untuk diimplementasikan.
Potensi Wakaf Uang
Potensi wakaf uang sangat menjanjikan. Hal itu lebih disebabkan karena wakaf dalam bentuk uang tidak terikat oleh kepemilikan kekayaan dalam jumlah besar. Siapa saja yang berkeinginan untuk mendermakan sebagian hartanya dapat berwakaf dengan uang. Meski uang mempunyai sifat yang dapat berkurang nilainya setiap waktu, tetapi karena sifatnya yang fleksibel dan adanya dukungan payung hukum yang memadai, maka wakaf uang dapat dijadikan instrument pengembangan wakaf produktif di masa yang akan datang. Sebagaimana dilakukan di berbagai negara Islam yang telah mengimplementasikan wakaf uang secara lebih luas.
Potensi tersebut juga dapat dilihat dari jumlah umat Islam di Indonesia yang sangat besar. Ini merupakan merupakan aset besar untuk penghimpunan dan pengembangan wakaf uang. Dengan diimplementasikan wakaf uang maka nantinya akan terkumpul dana potensial yang sangat besar yang bisa dimanfaatkan untuk pemberdayaan dan kesejahteraan umat.
Bisa dibayangkan, jika 20 juta umat Islam Indonesia mau mengumpulkan wakaf tunai senilai Rp 100 ribu setiap bulan, maka dana yang terkumpul berjumlah Rp 24 triliun setiap tahun. Jika 50 juta orang yang berwakaf, maka setiap tahun akan terkumpul dana wakaf sebesar Rp 60 triliun. Jika saja terdapat 1 juta saja masyarakat muslim yang mewakafkan dananya sebesar Rp 100.000, per bulan maka akan diperoleh pengumpulan dana wakaf sebesar Rp 100 milyar setiap bulan (Rp 1,2 trilyun per tahun). Jika diinvestasikan dengan tingkat return 10 persen per tahun maka akan diperoleh penambahan dana wakaf sebesar Rp 10 miliar setiap bulan (Rp 120 miliar per tahun). Sungguh suatu potensi yang luar biasa.
Pengelolaan Wakaf Uang
Pengelolaan wakaf uang harus dilakukan dengan baik. Dalam hal ini, pengelola (nazhir) wakaf uang harus profesional dalam masalah keuangan. Karena dana wakaf uang, jika tidak dikelola oleh nazhir yang profesional, bisa jadi akan hilang pokoknya. Padahal, subtansi perintah Nabi Muhammad SAW: Ihbis ashlaha wa sabbil tsamrataha (tahanlah pokoknya dan disedekahkan hasilnya) ialah menekankan pentingnya menahan eksistensi harta benda wakaf dengan cara mengelola secara profesional. Sedangkan perintah untuk menyedekahkan hasilnya menyiratkan sebuah tindakan pengelolaan agar harta benda wakaf menjadi produktif. Bagaimana pengelolaan wakaf uang?
Mengoptimalkan Wakaf Uang
Dengan segala potensi dan peluang wakaf, sebagaimana disebutkan di atas, kiranya dapat menjadikan wakaf sebagai model pengembangan ekonomi alternatif di tengah kondisi ekonomi umat yang masih memperihatinkan ini. Masyarakat kita, saat ini, membutuhkan pencerahan dan pemecahan kongkrit di tengah derasnya tekanan ekonomi global. Kita perlu kerjasama dan bahu membahu untuk memberdayakan wakaf secara produktif. Potensi kekayaan wakaf dalam jumlah besar yang kita miliki memungkinkan untuk berbuat lebih kongkrit untuk kesejahteraan masyarakat. Sudah saatnya untuk melakukan aksi-aksi yang menyentuh langsung terhadap kebutuhan masyarakat secara terencana dan akuntable melalui lembaga-lembaga keagamaan seperti wakaf. Dengan demikian, kita dapat ikut andil dalam upaya menuntaskan pengangguran, kebodohan dan kemiskinan.
Bukan waktunya lagi kita terpaku pada wacana yang kurang bermanfaat. Karena upaya pemberdayaan dan pengembangan umat menjadi kurang bermakna tanpa dibarengi dengan aksi-aksi kongkrit secara optimal. Apalagi perangkat hukum telah diterbitkan, dengan adanya perundang-undangan wakaf, kebijakan strategis berupa proyek-proyek percontohan wakaf produktif di berbagai wilayah di Indonesia serta kebijakan makro berupa political will yang dapat dijadikan semacam darah segar bagi pihak-pihak yang terkait dengan wakaf.
Namun, selama ini potensi tersebut belum digali dan dimanfaatkan dengan optimal. Wakaf masih ditangani secara konvensional, terutama oleh para pengelola (nazhir), yang rekrutmennya semata-semata berdasarkan kepercayaan individual. Sedangkan aspek manajerial dan profesionalisme belum mendapatkan perhatian khusus.
Alhasil, wakaf merupakan potensi kekuatan umat yang masih terpendam yang perlu kita bersama-sama untuk menggalinya sehingga kita dapat mewujudkan satu kekuatan dana umat yang dapat memecahkan berbagai kesulitan yang selama ini kita rasakan sebagaimana yang telah terjadi berbagai negara islam yang sudah dapat dengan baik mengelola wakaf ini untuk kepentingan umat di masing-masing negaranya.
Wakaf Produktif Sebagai Sistem Kesejahteraan Sosial
Oleh Sarmidi Husna
Peneliti Badan Wakaf Indonesia (BWI)
Wakaf merupakan ibadah yang memadukan dimensi keagamaan dan dimensi kesejahteraan yang erat kaitannya dengan pembangunan kesejahteraan umat. Ia merupakan ibadah yang sarat apresisiasi untuk pemberdayaan ekonomi umat. Karena itu, wakaf menduduki posisi penting dalam kehidupan bermasyarakat.
Dasar perintah wakaf secara tegas termaktub dalam hadits riwayat Ibnu Umar bahwa Nabi Muhammad pernah memerintahkan Umar bin Khatab agar mewakafkan sebidang tanah kesayangannya di Khaibar untuk kesejahteraan masyarakat di sana, dengan sabdanya: Ihbis ashlaha wa sabbil tsamrataha (tahanlah pokok (tanah)-nya dan disedekahkan hasilnya).
Subtansi perintah Nabi tersebut adalah menekankan pentingnya menahan eksistensi harta benda wakaf dengan cara mengelola secara profesional. Sedangkan perintah untuk menyedekahkan hasilnya menyiratkan sebuah tindakan pengelolaan agar harta benda wakaf menjadi produktif. Sebab, harta benda wakaf tidak mungkin membuahkan hasil jika harta benda wakaf tersebut tidak dikelola dengan baik. Upaya tersebut tentu membutuhkan sebuah kerja profesional karena berkaitan dengan pengelolaan harta benda umat. Itulah sebabnya para nazhir (pengelola wakaf), baik nazhir perorangan maupun nazhir badan hukum, menjadi sangat berperan. Idealnya, wakaf harus mampu menjadi solusi bagi masalah umat, khususnya masalah ekonomi.
Wakaf memiliki potensi untuk itu. Dalam sejarah peradaban Islam, sejak awal di-tasyri’-kannya, wakaf telah memiliki peran yang sangat penting dalam langkah-langkah meningkatkan kesejahteraan umat Islam pada masa itu dan masa-masa selanjutnya. Hal ini dikarenakan bahwa prinsip wakaf adalah memadukan dimensi keagamaan dan kesejahteraan. Terbukti bahwa sebab manfaat hasil wakaf, pada masa keemasan Islam, telah melahirkan ilmuan-ilmuan tersohor dan kemajuan ilmu pengetahuan yang sangat pesat.
Potensi wakaf di Indonesia sangat besar. Menurut data yang dihimpun Departemen Agama RI, jumlah tanah wakaf di Indonesia mencapai 2.686.536.656, 68 meter persegi (dua milyar enam ratus delapan puluh enam juta lima ratus tiga puluh enam ribu enam ratus lima puluh enam koma enam puluh delapan meter persegi) atau 268.653,67 hektar (dua ratus enam puluh delapan ribu enam ratus lima puluh tiga koma enam tujuh hektar) yang tersebar di 366.595 lokasi di seluruh Indonesia.
Dari luas tanah wakaf tersebut, 40 persennya merupakan wakaf yang diperuntukkan sebagai sarana tempat ibadah. Menurut data tersebut, tanah wakaf yang paling luas berada di propinsi Gorontalo, Jambi dan Sulawesi Selatan.
Namun dari sekian jumlah tanah wakaf tersebut belum dikelola secara optimal. Pengelolaan harta benda wakaf, sebagian besar, masih bersifat tradisional. Tanah-tanah wakaf belum dikelola secara profesional karena kebanyakan nazhir belum mengerti apa yang harus dilakukan terhadap tanah-tanah tersebut. Jelas bahwa data tersebut menggambarkan betapa besarnya potensi wakaf. Kendati demikian, realitasnya masih jauh dari yang diharapkan.
Gerakan Wakaf Produktif
Secara umum, ada dua alasan mengapa potensi wakaf yang sangat besar itu belum optimal. Pertama, pemahaman masyarakat seputar wakaf belum lengkap, baik mengenai harta benda yang diwakafkan maupun peruntukannya. Sebagian besar masyarakat memahami wakaf hanya benda tidak bergerak (tanah) dan kecenderungan masyarakat yang berwakaf itu lebih banyak diperuntukan pada sarana dan kegiatan ibadah mahdlah, seperti masjid, mushalla, madrasah, dan pekuburan.
Pemahaman seperti itu jelas mengakibatkan potensi wakaf tidak dapat berperan secara optimal. Bila hanya wakaf benda tidak bergerak (tanah), bagaimana wakaf dapat berkembang? Sedangkan pengelolaan tanah wakaf membutuhkan biaya. Padahal, harta benda wakaf tidak hanya harta benda tidak bergerak (tanah) saja. Akan tetapi, sesuai dengan pasal 16 poin (1) UU No. 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf, harta benda wakaf meliputi harta benda bergerak, seperti uang, logam mulia, surat berharga, kendaraan, hak atas kekayaan intelektual, dan benda bergerak lainnya sesuai dengan ketentuan syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Begitu juga jika peruntukan wakaf hanya terbatas pada sarana dan kegiatan ibadah mahdlah saja tentu akan membatasi nazhir dalam mengelolanya. Sementara itu, peruntukan wakaf, seperti apa yang dilakukan Umar bin Khattab, dapat berupa pemberdayaan umat, seperti untuk bantuan fakir miskin (fuqara), orang-orang tertindas (riqab), atau yang lain yang lebih membutuhkan.
Pasal 22 UU No. 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf juga menjelaskan bahwa peruntukan wakaf tidak hanya untuk sarana dan kegiatan ibadah saja, akan tetapi meliputi; sarana dan kegiatan pendidikan serta kesehatan; bantuan kepada fakir miskin, anak terlantar, yatim piatu, dan beasiswa; kemajuan dan peningkatan ekonomi umat; dan/atau kesejahteraan umum lainnya yang tidak bertentangan syariah dan peraturan perundang-undangan.
Peruntukan wakaf yang tidak untuk sarana dan kegiatan ibadah justru akan lebih menjamin produktivitas dan kesejahteraan umat, karena nazhir dapat menggali potensi ekonominya secara optimal sehingga harta benda wakaf itu menjadi produktif. Sayangnya, pemahaman wakaf produktif seperti ini masih belum banyak diterima sebagai yang inheren dalam wakaf.
Kedua, sebagian besar nazhir tidak profesional. Artinya, sebagian besar sumberdaya manusia nazhir masih rendah. Mereka tidak dapat mengelola harta benda wakaf dengan baik agar menjadi wakaf produktif yang dapat menghasilkan keuntungan. Yang lebih parah lagi, sebagian besar nazhir merupakan tenaga-tenaga ”buangan” yang sudah tidak produktif, sehingga mereka tidak dapat berkreasi dan berinovasi bagaimana mengembangkan harta benda wakaf yang diterimanya. Rekrutmen nazhir semata-semata berdasarkan kepercayaan individual. Sedangkan aspek manajerial dan profesionalisme belum mendapatkan perhatian khusus.
Padahal, sebagai pemegang amanah untuk mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf yang diterima, nazhir memiliki peran yang sangat penting. Artinya, berhasil dan tidaknya pengembangan wakaf itu sangat tergantung pada peran nazhir.
Dengan demikian, dalam rangka mengoptimalkan potensi wakaf di atas, maka gerakan wakaf produktif menjadi sebuah keniscayaan. Gerakan wakaf produktif berarti gerakan wakaf yang memprioritaskan pada upaya menggali potensi ekonomi harta benda wakaf agar wakaf dapat menghasilkan (produktif).
Sementara itu, gerakan wakaf produktif tidak dapat berjalan tanpa ditunjang oleh pemahaman masyarakat yang komprehensif tentang wakaf dan adanya nazhir-nazhir yang profesional yang mampu menggali potensi ekonomi dan mengelola wakaf secara produktif.
Selain itu, gerakan wakaf produktif ini dapat dijadikan sebagai solusi alternatif dalam menyelesaikan masalah kesejahteraan sosial bangsa yang masih memperihatinkan. Tidak dapat disangkal lagi bahwa, hingga saat ini, kondisi kesejahteraan sosial bangsa Indonesia masih diwarnai oleh tingginya angka kemiskinan, pengangguran, gizi buruk, dan lain-lainnya. Wakaf dapat menjadi solusi alternatif karena pada prinsipnya wakaf adalah ibadah yang berdimensi keagamaan sekaligus berdimensi sosial.
Alhasil, wakaf merupakan potensi kekuatan umat yang masih terpendam yang perlu kita gali, sehingga kita dapat mewujudkan sebuah kekuatan dana umat yang dapat memecahkan berbagai kesulitan yang menerpa bangsa ini. Sepertinya tidak ada salahnya kita meniru apa yang telah terjadi di berbagai negara yang sudah dapat dengan baik mengelola wakaf secara produktif yang hasilnya untuk kepentingan kesejahteraan sosial di masing-masing negaranya.
Dengan demikian, manfaat wakaf perlu digali terus menerus agar wakaf dapat memberikan manfaat sosial lebih banyak lagi.
Mengoptimalkan Wakaf Uang
Selain itu, potensi wakaf uang juga sangat menjanjikan. Karena wakaf dalam bentuk ini tidak terikat dalam kepemilikan kekayaan dalam jumlah besar. Siapa pun yang berkeinginan untuk mendermakan sebagian hartanya dapat berwakaf dengan uang. Meski uang mempunyai sifat yang dapat berkurang nilainya setiap waktu, tetapi karena sifatnya yang fleksible dan adanya dukungan payung hukum yang memadai, maka wakaf uang dapat dijadikan instrument pengembangan wakaf produktif di masa yang akan datang. Sebagaimana dilakukan di berbagai negara Islam yang lain, wakaf uang telah diberdayakan secara lebih luas.
Dengan segala potensi dan peluang wakaf, sebagaimana disebutkan di atas, kiranya dapat menjadikan wakaf sebagai model pengembangan ekonomi alternatif di tengah kondisi ekonomi umat yang masih memperihatinkan ini. Masyarakat kita, saat ini, membutuhkan pencerahan dan pemecahan kongkrit di tengah derasnya tekanan ekonomi global. Kita perlu kerjasama dan bahu membahu untuk memberdayakan wakaf secara produktif. Potensi kekayaan wakaf dalam jumlah besar yang kita miliki memungkinkan kita untuk berbuat lebih kongkrit untuk kesejahteraan masyarakat. Saatnya kita melakukan aksi-aksi yang menyentuh langsung terhadap kebutuhan masyarakat secara terencana dan akuntable melalui lembaga-lembaga keagamaan seperti wakaf. Dengan demikian, kita dapat mendukung upaya-upaya pemerintah menuntaskan pengangguran, kebodohan dan kemiskinan.
Peneliti Badan Wakaf Indonesia (BWI)
Wakaf merupakan ibadah yang memadukan dimensi keagamaan dan dimensi kesejahteraan yang erat kaitannya dengan pembangunan kesejahteraan umat. Ia merupakan ibadah yang sarat apresisiasi untuk pemberdayaan ekonomi umat. Karena itu, wakaf menduduki posisi penting dalam kehidupan bermasyarakat.
Dasar perintah wakaf secara tegas termaktub dalam hadits riwayat Ibnu Umar bahwa Nabi Muhammad pernah memerintahkan Umar bin Khatab agar mewakafkan sebidang tanah kesayangannya di Khaibar untuk kesejahteraan masyarakat di sana, dengan sabdanya: Ihbis ashlaha wa sabbil tsamrataha (tahanlah pokok (tanah)-nya dan disedekahkan hasilnya).
Subtansi perintah Nabi tersebut adalah menekankan pentingnya menahan eksistensi harta benda wakaf dengan cara mengelola secara profesional. Sedangkan perintah untuk menyedekahkan hasilnya menyiratkan sebuah tindakan pengelolaan agar harta benda wakaf menjadi produktif. Sebab, harta benda wakaf tidak mungkin membuahkan hasil jika harta benda wakaf tersebut tidak dikelola dengan baik. Upaya tersebut tentu membutuhkan sebuah kerja profesional karena berkaitan dengan pengelolaan harta benda umat. Itulah sebabnya para nazhir (pengelola wakaf), baik nazhir perorangan maupun nazhir badan hukum, menjadi sangat berperan. Idealnya, wakaf harus mampu menjadi solusi bagi masalah umat, khususnya masalah ekonomi.
Wakaf memiliki potensi untuk itu. Dalam sejarah peradaban Islam, sejak awal di-tasyri’-kannya, wakaf telah memiliki peran yang sangat penting dalam langkah-langkah meningkatkan kesejahteraan umat Islam pada masa itu dan masa-masa selanjutnya. Hal ini dikarenakan bahwa prinsip wakaf adalah memadukan dimensi keagamaan dan kesejahteraan. Terbukti bahwa sebab manfaat hasil wakaf, pada masa keemasan Islam, telah melahirkan ilmuan-ilmuan tersohor dan kemajuan ilmu pengetahuan yang sangat pesat.
Potensi wakaf di Indonesia sangat besar. Menurut data yang dihimpun Departemen Agama RI, jumlah tanah wakaf di Indonesia mencapai 2.686.536.656, 68 meter persegi (dua milyar enam ratus delapan puluh enam juta lima ratus tiga puluh enam ribu enam ratus lima puluh enam koma enam puluh delapan meter persegi) atau 268.653,67 hektar (dua ratus enam puluh delapan ribu enam ratus lima puluh tiga koma enam tujuh hektar) yang tersebar di 366.595 lokasi di seluruh Indonesia.
Dari luas tanah wakaf tersebut, 40 persennya merupakan wakaf yang diperuntukkan sebagai sarana tempat ibadah. Menurut data tersebut, tanah wakaf yang paling luas berada di propinsi Gorontalo, Jambi dan Sulawesi Selatan.
Namun dari sekian jumlah tanah wakaf tersebut belum dikelola secara optimal. Pengelolaan harta benda wakaf, sebagian besar, masih bersifat tradisional. Tanah-tanah wakaf belum dikelola secara profesional karena kebanyakan nazhir belum mengerti apa yang harus dilakukan terhadap tanah-tanah tersebut. Jelas bahwa data tersebut menggambarkan betapa besarnya potensi wakaf. Kendati demikian, realitasnya masih jauh dari yang diharapkan.
Gerakan Wakaf Produktif
Secara umum, ada dua alasan mengapa potensi wakaf yang sangat besar itu belum optimal. Pertama, pemahaman masyarakat seputar wakaf belum lengkap, baik mengenai harta benda yang diwakafkan maupun peruntukannya. Sebagian besar masyarakat memahami wakaf hanya benda tidak bergerak (tanah) dan kecenderungan masyarakat yang berwakaf itu lebih banyak diperuntukan pada sarana dan kegiatan ibadah mahdlah, seperti masjid, mushalla, madrasah, dan pekuburan.
Pemahaman seperti itu jelas mengakibatkan potensi wakaf tidak dapat berperan secara optimal. Bila hanya wakaf benda tidak bergerak (tanah), bagaimana wakaf dapat berkembang? Sedangkan pengelolaan tanah wakaf membutuhkan biaya. Padahal, harta benda wakaf tidak hanya harta benda tidak bergerak (tanah) saja. Akan tetapi, sesuai dengan pasal 16 poin (1) UU No. 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf, harta benda wakaf meliputi harta benda bergerak, seperti uang, logam mulia, surat berharga, kendaraan, hak atas kekayaan intelektual, dan benda bergerak lainnya sesuai dengan ketentuan syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Begitu juga jika peruntukan wakaf hanya terbatas pada sarana dan kegiatan ibadah mahdlah saja tentu akan membatasi nazhir dalam mengelolanya. Sementara itu, peruntukan wakaf, seperti apa yang dilakukan Umar bin Khattab, dapat berupa pemberdayaan umat, seperti untuk bantuan fakir miskin (fuqara), orang-orang tertindas (riqab), atau yang lain yang lebih membutuhkan.
Pasal 22 UU No. 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf juga menjelaskan bahwa peruntukan wakaf tidak hanya untuk sarana dan kegiatan ibadah saja, akan tetapi meliputi; sarana dan kegiatan pendidikan serta kesehatan; bantuan kepada fakir miskin, anak terlantar, yatim piatu, dan beasiswa; kemajuan dan peningkatan ekonomi umat; dan/atau kesejahteraan umum lainnya yang tidak bertentangan syariah dan peraturan perundang-undangan.
Peruntukan wakaf yang tidak untuk sarana dan kegiatan ibadah justru akan lebih menjamin produktivitas dan kesejahteraan umat, karena nazhir dapat menggali potensi ekonominya secara optimal sehingga harta benda wakaf itu menjadi produktif. Sayangnya, pemahaman wakaf produktif seperti ini masih belum banyak diterima sebagai yang inheren dalam wakaf.
Kedua, sebagian besar nazhir tidak profesional. Artinya, sebagian besar sumberdaya manusia nazhir masih rendah. Mereka tidak dapat mengelola harta benda wakaf dengan baik agar menjadi wakaf produktif yang dapat menghasilkan keuntungan. Yang lebih parah lagi, sebagian besar nazhir merupakan tenaga-tenaga ”buangan” yang sudah tidak produktif, sehingga mereka tidak dapat berkreasi dan berinovasi bagaimana mengembangkan harta benda wakaf yang diterimanya. Rekrutmen nazhir semata-semata berdasarkan kepercayaan individual. Sedangkan aspek manajerial dan profesionalisme belum mendapatkan perhatian khusus.
Padahal, sebagai pemegang amanah untuk mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf yang diterima, nazhir memiliki peran yang sangat penting. Artinya, berhasil dan tidaknya pengembangan wakaf itu sangat tergantung pada peran nazhir.
Dengan demikian, dalam rangka mengoptimalkan potensi wakaf di atas, maka gerakan wakaf produktif menjadi sebuah keniscayaan. Gerakan wakaf produktif berarti gerakan wakaf yang memprioritaskan pada upaya menggali potensi ekonomi harta benda wakaf agar wakaf dapat menghasilkan (produktif).
Sementara itu, gerakan wakaf produktif tidak dapat berjalan tanpa ditunjang oleh pemahaman masyarakat yang komprehensif tentang wakaf dan adanya nazhir-nazhir yang profesional yang mampu menggali potensi ekonomi dan mengelola wakaf secara produktif.
Selain itu, gerakan wakaf produktif ini dapat dijadikan sebagai solusi alternatif dalam menyelesaikan masalah kesejahteraan sosial bangsa yang masih memperihatinkan. Tidak dapat disangkal lagi bahwa, hingga saat ini, kondisi kesejahteraan sosial bangsa Indonesia masih diwarnai oleh tingginya angka kemiskinan, pengangguran, gizi buruk, dan lain-lainnya. Wakaf dapat menjadi solusi alternatif karena pada prinsipnya wakaf adalah ibadah yang berdimensi keagamaan sekaligus berdimensi sosial.
Alhasil, wakaf merupakan potensi kekuatan umat yang masih terpendam yang perlu kita gali, sehingga kita dapat mewujudkan sebuah kekuatan dana umat yang dapat memecahkan berbagai kesulitan yang menerpa bangsa ini. Sepertinya tidak ada salahnya kita meniru apa yang telah terjadi di berbagai negara yang sudah dapat dengan baik mengelola wakaf secara produktif yang hasilnya untuk kepentingan kesejahteraan sosial di masing-masing negaranya.
Dengan demikian, manfaat wakaf perlu digali terus menerus agar wakaf dapat memberikan manfaat sosial lebih banyak lagi.
Mengoptimalkan Wakaf Uang
Selain itu, potensi wakaf uang juga sangat menjanjikan. Karena wakaf dalam bentuk ini tidak terikat dalam kepemilikan kekayaan dalam jumlah besar. Siapa pun yang berkeinginan untuk mendermakan sebagian hartanya dapat berwakaf dengan uang. Meski uang mempunyai sifat yang dapat berkurang nilainya setiap waktu, tetapi karena sifatnya yang fleksible dan adanya dukungan payung hukum yang memadai, maka wakaf uang dapat dijadikan instrument pengembangan wakaf produktif di masa yang akan datang. Sebagaimana dilakukan di berbagai negara Islam yang lain, wakaf uang telah diberdayakan secara lebih luas.
Dengan segala potensi dan peluang wakaf, sebagaimana disebutkan di atas, kiranya dapat menjadikan wakaf sebagai model pengembangan ekonomi alternatif di tengah kondisi ekonomi umat yang masih memperihatinkan ini. Masyarakat kita, saat ini, membutuhkan pencerahan dan pemecahan kongkrit di tengah derasnya tekanan ekonomi global. Kita perlu kerjasama dan bahu membahu untuk memberdayakan wakaf secara produktif. Potensi kekayaan wakaf dalam jumlah besar yang kita miliki memungkinkan kita untuk berbuat lebih kongkrit untuk kesejahteraan masyarakat. Saatnya kita melakukan aksi-aksi yang menyentuh langsung terhadap kebutuhan masyarakat secara terencana dan akuntable melalui lembaga-lembaga keagamaan seperti wakaf. Dengan demikian, kita dapat mendukung upaya-upaya pemerintah menuntaskan pengangguran, kebodohan dan kemiskinan.
Langganan:
Postingan (Atom)
