DI NEGARA MESIR, TUNISIA, SYIRIA, DAN YORDANIA
Oleh: Sarmidi Husna
A. PENDAHULUAN
Hukum Islam terkenal mempunyai watak yang dinamis, adaptif, dan akomodatif terhadap pembaharuan. Hal ini memberikan peluang kepada para pemikir Islam kontemporer untuk menabuh genderang pembaharuan hukum Islam tersebut. Pembaharuan pada hakikatnya adalah sebuah usaha untuk mewujudkan cita-cita idealistik (das sollen) yang terdapat dalam Al- Qur’an dan Hadits menjadi fenomena realistik (das sein) yang diidam-idamkan oleh seluruh umat manusia. Secara historis, usaha untuk melakukan pembaharuan hukum Islam, khususnya hukum keluarga, telah dilaksanakan sejak awal abad ke-20. Pembaharuan hukum keluarga tersebut terjadi secara merata di beberapa negara Islam baik yang berada di kawasan Timur Tengah maupun yang berada di kawasan Asia Tenggara.
Menurut Anderson, perhatian terhadap upaya pembaharuan hukum keluarga yang dilakukan di berbagai negara Islam memiliki empat nilai strategis yaitu; 1) hukum keluarga dianggap sebagai inti syariah, 2) hukum keluarga dianggap sebagai landasan utama pembentukan masyarakat muslim, 3) hukum keluarga masih berlaku bagi mayoritas umat Islam di dunia, dan 4) hukum keluarga dewasa ini menjadi objek perdebatan antara kekuatan-kekuatan konservatif dan moderat[1].
Dalam melaksanakan pembaharuan hukum keluarga, masing-masing negara memiliki cara yang berbeda. Namun secara umum, pembaharuan tersebut dapat diklasifikasikan ke dalam tiga bentuk yaitu; 1) sama sekali tidak mau melakukan pembaharuan dan masih tetap memberlakukan hukum keluarga sebagaimana yang terdapat dalam kitab-kitab fiqh klasik seperti yang dipraktekkan oleh Saudi Arabia, 2) sama sekali meninggalkan hukum keluarga Islam dan menggantinya dengan hukum sipil Eropa seperti yang dilakukan oleh Turki, 3) berusaha memberlakukan hukum keluarga Islam setelah sebelumnya melakukan berbagai pembaharuan seperti yang dipraktekkan oleh Mesir, Tunisia, Pakistan, Yordania, Syiria, dan Indonesia[2]. Sementara itu, karakteristik metode pembaharuan hukum keluarga yang dilakukan terdiri atas dua cara yaitu; 1) intra-dotrinal reform yaitu reformasi hukum keluarga Islam yang dilakukan dengan menggabungkan pendapat dari beberapa mazhab atau mengambil pendapat lain selain dari mazhab utama yang dianut, dan 2) extra-doctrinal reform yaitu pembaharuan hukum dengan cara memberikan penafsiran yang sama sekali baru terhadap nash yang ada[3].
Makalah ini mencoba menelusuri dan mendeskripsikan secara singkat tentang Wasiat Wajibah dalam hukum keluarga di 4 (empat) negara Islam (Mesir, Maroko, Yordania, Kuwait). Deskripsi yang diberikan mengacu pada pasal-pasal yang dipandang tidak sesuai atau merupakan pembaharuan dari kitab fikih yang ada sebelumnya.
B. WASIAT WAJIBAH PERSPEKTIF FIQIH
Wasiat adalah pemberian suatu benda dari pewaris kepada orang lain atau lembaga yang akan berlaku setelah pewaris meninggal dunia. Menurut Imam Malik, wasiat boleh dilaksanakan bila disetujui oleh ahli waris. Bila yang menyutujui hanya sebagian maka wasiat diambil dari orang yang membolehkan saja[4]. Sedangkan menurut Ibn Qudamah, pengikut madzhab Hanbali, wasiat kepada ahli waris apabila dikehendaki boleh[5]. Sedangkan Syi’ah Imamiyah berpendapat, wasiat boleh untuk ahli waris maupunj bukan ahli waris, dan tidak tergantung pada persetujuan ahli waris lainnya, sepanjang tidak melebihi sepertiga harta warisan[6].
Istilah Wasiat wajibah dipergunakan pertama kali di Mesir melalui Hukum Waris 1946 untuk menegakkan keadilan dan membantu cucu yatim.[7] Ketentuan hukum ini bermanfaat bagi anak-anak dari anak laki-laki yang meninggal (ibn al-ibn) atau anak laki-laki dari anak laki-laki terus ke bawah. Sedangkan untuk garis anak perempuan hanya berlaku untuk anak dari anak perempuan saja (tidak berlanjut sampai generasi selanjutnya). Pemberian wasiat wajibah ini harus tidak melebihi dari sepertiga tirkah (harta yang ditinggalkan)[8].
Ketentuan tersebut merupakan penafsiran terhadap ayat al-Quran tentang wasiat, yaitu al-Baqarah (2): 180. Menurut mufasir dan fuqaha tradisional terhadap ayat ini, wasiat hanya diberikan kepada orang tua dan kerabat. Sebagian besar ahli hukum Islam memandang ayat tersebut dinasakh oleh ayat al-Quran Surat al-Nisa (4): 7 tentang waris dan hadits Nabi saw., La washiyata li warisin. Namun karena kebutuhan maka hal ini dibenarkan atas ijma’ ulama. Sehingga ada yang mengatakan dinasakh dengan ijma’[9]. Akan tetapi sebagian ulama yang lain berpendapat bahwa ayat tersebut hanya menasahk sebagian saja, yaitu orang yang bersangkutan dan keluarga dekat yang menjadi ahl al-faraid (penerima bagian tertentu dalam warisan).[10]
Pendapat yang lebih tegas berasal dari kalangan madzhb Zahiri. Ibn Hazm menyatakan, ”Wajib bagi setiap muslim berwasiat kepada keluarga dekat yang tidak mendapatkan warisan, ... baik karena warisannya diambil oleh ahli waris yang lebih berhak maupun karena sebenarnya tidak mendapatkan warisan. Pandangan ini berdasarkan surat al-Baqarah (2): 180, yang menurutnya hanya dimansukh untuk kerabat yang menerima warisan saja, sedangkan orang yang tidak menerima warisan wajib wajib diberi wasiat. Hal ini didukung fakta bahwa al-Quran Surat al-Nisa: 11-12 dan al-Baqarah: 240 yang masih tetap mengakui adanya wasiat untuk keluarga dekat.[11] Ahli hukum Islam mendukung pendapat ini dengan berdasarkan hadits Nabi saw.: Ala Inna Allaha qad ’ata kulla dzi haqqin haqqahu fala yajuz wasiyatan li warisin.[12] Namun al-Mawardi, pengikut madzhab Syafi’i mengatakan: Wasiat kepada keluarga dekat adalah sunnah bukan wajib.[13]
Pendek kata, mayoritas ulama imam madzhab menganggap bahwa wasiat itu pada dasarnya hukumnya adalah sunnah. Namun sebagian ulama dari kalangan madzhab Hanbali ada yang menyatakan bahwa wasiat ada yang hukumnya wajib, yaitu wasiat yang diperuntukkan orang tua atau kerabat yang tidak dapat mewaris karena mahjub (terhalang atau ada faktor yang menyebabkan seseorang tidak dapat mewarisi). Pendapat kedua ini kemudian diadopsi oleh Undang-Undang Mesir dan Syiria, sebagaimana dikemukakan Wahbah Zuhaili:
بُيِّنَتْ أَنَّ الوَصِيَّةَ لِلأَقَارِبِ مُسْتَحبَّةٌ عِنْدَ الجُمْهُور مِنْهُمْ أَئِمَّةُ المَذَاهِبِ الأَرْبَعَةِ وَلاَ تَجِبُ عَلَى الشَّخْصٍ إِلاَّ بِحَقٍّ للهِ أَوْ لِلْعِبَادِ. وَيَرَى بَعضُ الفُقَهَاءِ كَابْنِ حَزْمٍ الظَّاهِرِى وَأَبِى بَكْرٍ بْنِ عَبْدِ العَزِيْز مِنَ الحَنَابِلَةِ: أَنَّ الْوَصِيَّةَ وَاجِبَةٌ دِيَانَةٌ وَقَضَاءٌ لِلْوَالِدَيْنِ وَالأَقْرَبِيْنَ الذِيْنَ لاَ يَرِثُونَ لِحَجْبِهِمْ عَنِ المِيْرَاث… إِلَى أنْ قَالَ: وَقَدْ أَخَذَ القَانُونُ المِصْرِ وَالسُّوْرِىِّ بِالرَّأيِ الثَانِى.
"…Telah dijelaskan bahwa wasiat kepada kerabat itu adalah disunnatkan menurut jumhur ulama'. Di antara mereka itu adalah para imam madzhab empat. Wasiat itu tidak wajib bagi seseorang kecuali sebab hak dari Allah atau bagi para para hamba Allah. Sebagian ahli fiqih, seperti Ibnu Hazm Adh-Dhahiri dan At-Thobari dan Abu Bakar bin Abdil Aziz dari ulama' madzhab Hambali berpendapat bahwa wasiat itu adalah kewajiban agama dan pembayaran kewajiban bagi kedua orang tua dan para kerabat yang tidak dapat waris karena terhalang dari mewarisi …sampai ucapan pengarang: "Undang-undang Mesir dan Suriah teelah mengambil pendapat yang kedua.[14]
Wasiat wajibah ini tidak membutuhkan ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam wasiat biasa, karena wasiat wajibah ini tidak membutuhkan ijab kabul. Wasiat wajibah dalam hal ini seperti warisan dan dijalankan sebagaimana pembagian waris. Dalam hal ini, Wabah Zuhaili mengemukakan:
وَبِمَا أَنَّ هَذِهِ الوَصِيَّةَ لاَ تَتَوَافَرُ لهَا مَقُومَاتُِ الوَصِيَةِ الإِخْتِيَارِيَّةِ لِعَدَمِ الإِيْجَابِ مِنَ المُوصِي وَالقَبُولِ مِنَ المُوصَى لَهُ فَهِيَ أَشْبَهَ بِالمِيْرَاثِ فَيُسْلَكُ فِيْهَا مَسْلَكُ المِيْرَاثِ. فَيُجْعَلُ للذَّكَرِ مْثْلُ حَظِّ الأُنْثَيَينِ, وَيَحْجُبُ الأَصْلُ فَرْعَهُ , وَيَأْخُذُ كُلَّ فَرْعٍ نَصِيْبَ أَصْلِهِ
Dan karena wasiat ini tidak memenuhi ketentuan-ketentuan wasiat yang dilakukan secara sukarela karena ketiadaan ijab dari orang yang memberi wasiat dan tidak ada qabul dari orang yang menerima wasiat, maka wasiat wajibah ini menyerupai pembagian warisan; sehingga diperlakukan seperti perlakuan warisan, yaitu bagi laki-laki mendapat bagian dua kali dai bagian perempuan dan ahliwaris yang asal menutupi cabangnya. an setiap cabang mengambil bagian dari asalnya saja[15].
C. HUKUM WASIAT WAJIBAH DALAM UNDANG-UNDANG
C. 1. REPUBLIK MESIR
Mesir adalah negara yang terletak di Afrika Utara dengan mayoritas penduduk beragama Islam (96%). Ada beberapa kelompok minoritas religius (4%) seperti Kristen Koptik, Katolik, Protestan, dan sedikit Yahudi. Sejak awal perkembangan hukum Islam, Mesir merupakan tempat kedua sekaligus pusat penyebaran mazhab Syafi'i. Namun belakangan setelah menjadi bagian propinsi Dinasti Ustmani, Mesir mengadopsi sistem hukum yang bersumber dari mazhab Hanafi.[16]
Sejarah pembaharuan hukum di Mesir dimulai sejak tahun 1874 ketika Mesir diberi kebebasan untuk menetapkan materi hukum dan administrasi peradilannya sendiri. Fokus pertama pembaharuannya adalah mengukuhkan sistem peradilan campuran dan sistem peradilan negeri. Ketika Inggris menduduki Mesir pada tahun 1882, negeri ini dinyatakan sebagai salah satu daerah jajahannya. Dan selama itu, pembaharuan hukum Mesir banyak dipengaruhi Inggris dan produk-produk hukum yang dihasilkannya mendekati sistem hukum Eropa. Salah satu sasaran pembaharuan hukum tersebut adalah bidang hukum keluarga. Menurut tokoh-tokoh pembaharu seperti Muhammad Abduh, Rasyid Ridha, dan Qasim Amin, hukum keluarga yang selama ini didasarkan pada prinsip-prinsip salah satu mazhab tertentu sudah tidak sesuai lagi dengan tuntutan perubahan masyarakat. Oleh karena itu diperlukan seleksi (takhayyur) terhadap prinsip-prinsip hukum dari berbagai mazhab. Dalam rangka merealisasikan hal itu, perlu dilakukan perubahan secara radikal terhadap aspek tertentu dari hukum keluarga tradisional (fiqh) agar dapat mengakomodasikan tuntutan masyarakat.[17]
Secara historis, pembaharuan hukum keluarga di Mesir dimulai sekitar tahun 1920 sebagai tahapan paling akhir dari seluruh rangkaian pembaharuan hukum nasional Mesir. Pada tahun ini, seri pertama rancangan undang-undang hukum keluarga resmi diundangkan. Dan pada tahun 1929 dilakukan amandemen terhadap beberapa pasal pada undang-undang sebelumnya. Setelah itu, tercatat dua kali amandemen terhadap hukum keluarga Mesir yaitu pada tahun 1979 dan 1985.
Wasiat Wajibah Dalam Hukum Keluarga Mesir
Dalam Undang-undang hukum keluarga Negara Mesir pembahasannya antara lain terkait tentang masalah poligami, wasiat wajibah, warisan, dan pengasuhan anak.
Mengenai hukum wasiat wajibah di Mesir sudah sejak tahun 1946 yang tertuang dalam Hukum Waris. Kemudian ia dimasukkan dalam amandemen 100 tahun 1985. Pasal 76, misalnya, menyatakan sekiranya seorang pewaris tidak berwasiat untuk keturunan dari anak yang telah meninggal sebelum dia, atau meninggal bersama-sama dengan dia, maka keturunan tersebut akan menerima warisan sebesar bagian ayahnya melalui wasiat wajibah dalam batas tidak boleh lebih dari sepertiga harta warisan.[18] Adapun syarat untuk memperoleh warisan tersebut adalah 1) keturunan tersebut tidak mewarisi, dan 2) orang yang meninggal belum pernah memberikan harta dengan cara-cara lain sebesar bagian yang seharusnya menjadi hak ayahnya.
Pada pasal 77 selanjutnya dijelaskan bahwa jika seorang memberi wasiat lebih dari bagian yang seharusnya diterima, maka kelebihan itu dianggap sebagai wasiat ikhtiariah. Sekiranya kurang, kekurangan itu disempurnakan melalui wasiat wajibah. Dan andaikata berwasiat kepada sebagian keturunan dan meninggalkan sebagian yang lain, maka wasiat wajibah diberlakukan kepada semua keturunan dan wasiat yang ada dianggap berlaku sepanjang sesuai dengan ketentuan pasal 76 di atas.[19]
Dalam penjelasannya mengenai ketentuan wasiat wajibah tesebut disebutkan adanya kenyataan bahwa sering muncul pengaduan bahwa anak-anak yatim yang kematian ayahnya tidak mendapat warisan karena terhijab oleh saudara-saudara ayahnya. Sementara itu, seorang kakek biasanya selalu memperhatikan cucu-cucunya yang yatim, namun ajal yang tidak diduga menyebabkan wasiat itu tidak sempat terucapkan.[20]
C. 2. REPUBLIK TUNISIA
Republik Tunisia merupakan salah satu negara yang terletak di Afrika Utara, sebelah barat berbatasan dengan Algeria, utara dan timur dengan Mediterania dan selatan Libya. Data tahun 2000 menyebutkan bahwa jumlah penduduknya mencapai 9.593.402 jiwa. Dari jumlah tersebut, 98% beragama Islam, sisanya Kristen 1% dan Yahudi 1%. Negara yang memiliki luas wilayah 163.610 meter persegi memperoleh kemerdekaan pada tahun 1956, dengan Presiden pertama Habib Bourgiba[21], yang membawahi 23 propinsi.
Presiden Habib Bourgiba memerintah Tunisia selama 31 tahun. Ia telah memberikan hak-hak lebih banyak kepada perempuan dibanding negara-negara Arab lain. Beberapa bulan setelah kemerdekaannya, pemerintah Tunisia langsung memberlakukan hukum keluarga, yang oleh banyak pengamat dianggap cukup maju dalam menginterpretasikan syariat Islam, terutama dalam membela hak-hak perempuan. Namun, bagi kalangan tertentu, hukum keluarga itu dianggap menyalahi bahkan menentang syariat[22].
Sejak masuk dan berkembangnya Islam di Tunisia, mayoritas penduduknya menganut mazhab Maliki. Namun demikian, Tunisia juga dipengaruhi oleh mazhab Hanafi sebagai konsekuensi dari posisinya yang merupakan salah satu daerah otonom dinasti Usmaniyah (sejak tahun 1574). Ketika bangsa Prancis menguasai Tunisia (1881), mereka memberikan otoritas berimbang kepada hakim-hakim kedua mazhab tersebut untuk menyelesaikan kasuskasus perkawinan, perceraian, warisan, dan kepemilikan tanah.
Dalam perjalanannya, secara perlahan-lahan mereka juga mengadopsi prinsip-prinsip hukum Prancis. Sehingga out put sistem hukum yang dihasilkan merupakan perpaduan sinergis antara prinsip-prinsip hukum Islam (Maliki dan Hanafi) dan prinsip-prinsip hukum sipil Prancis (French civil law)[23].
Pada tanggal 20 Maret 1956, Tunisia resmi merdeka. Sesaat setelah itu, pemerintah Tunisia memberlakukan undang-undang hukum keluarga yang disesuaikan dengan perubahan-perubahan sosial yang terjadi di Tunisia. Undang-undang tersebut bernama Majallah al-Ahwal Al-Syakhsiyah No. 66 tahun 1956. Pada perkembangan selanjutnya, Majallah (Status Personal) tahun 1956 mengalami beberapa kali perubahan, penambahan, dan modifikasi yaitu pada tahun 1959, 1964, 1981, dan 1993[24].
Wasiat Wajibah Dalam Hukum Keluarga Tunisia
Dalam Undang-undang hukum keluarga Negara Tunisia antara lain terkait tentang masalah syarat usia menikah, poligami, perceraian (talaq), anak angkat, warisan, wasiat wajibah dan pengasuhan anak (hadlonah).
Mengenai masalah wasiat yang menonjol adalah perihal sahnya wasiat antara dua pihak yang berbeda agama. Demikian pula dipandang sah wasiat yang dilakukan para pihak yang berkewarganegaraan berbeda (pasal 174-175).
Sedangkan bukti terjadinya wasiat harus berupa bukti tertulis yang bertanggal dan ditandatangani pihak yang berwasiat, sehingga bukti oral dipandang tidak cukup sebagai alat bukti (pasal 176).
Undang-undang Tunisia tidak mengakui wasiat yang dimaksudkan sebagai bagian dari warisan. Ketentuan ini berbeda dengan hukum yang berlaku di Mesir.[25]
Kemudian mengenai Wasiat Wajibah diatur dalam pasal 191 hukum status personal 1956. Pasal ini menyatakan kebolehan anak-anak dari anak laki-laki atau perempuan yang meninggal terlebih dahulu untuk menerima bagian orang tuanya jika ia masih hidup dengan maksimum sepertiga harta kewarisan. [26]
Ketentuan mengenai wasiat wajibah hanya diperuntukkan bagi cucu yatim dari generasi pertama, baik laki-laki maupun perempuan (pasal 192), dengan catatan bahwa cucu laki-laki mendapat bagian dua kali lebih besar dari bagian cucu perempuan.[27]
C. 3. REPUBLIK SYIRIA
Syiria merupakan negara republik yang terletak di wilayah Asia Barat Daya dengan jumlah penduduk kurang lebih 12 juta. Dari jumlah tersebut, 80% di antaranya menganut agama Islam dan mayoritas menganut mazhab Hanafi1[28]. Posisi Islam dalam masyarakat Syiria telah berubah secara mendasar pada masa-masa modern. Pada paro kedua abad ke-20, nuansa sekularisme mendominasi Syiria dibarengi dengan gerakan-gerakan pemulihan kedudukan tertinggi dalam institusi-institusi Islam[29].
Selama dalam kekuasaan dinasti Usmani, di Syiria berlaku sistem peradilan dan sistem hukum dinasti Usmani. Setelah dinasti Usmani hancur, Syiria berada dalam kekuasaan bangsa Eropa (Prancis dan Inggris) sehingga secara perlahan-lahan sistem hukum dan peradilan Syiria menjadi sekuler karena dipengaruhi oleh hukum Anglo Prancis.
Setelah merdeka, Syiria mulai memberlakukan nasionalisasi dan reformasi sistem hukum. Sejumlah undang-undang diberlakukan seperti hukum dagang 1949, hukum pidana 1950, dan hukum keluarga (Qonun al-Ahwal al-Syahsyiyah) 1953. Hukum keluarga yang diberlakukan menerapkan hukum Islam bagi seluruh penduduk Syiria kecuali beberapa persoalan prinsipil dalam ajaran Kristen dan Yahudi seperti masalah warisan dan perwalian. Setelah berlaku selama 22 tahun, undang-undang ini kemudian diamandemen menjadi Undang-undang No. 34 tahun 1975 dengan maksud untuk menjamin hak-hak perempuan dalam pandangan hukum[30].
Wasiat Wajibah Dalam Hukum Keluarga Syiria
Dalam Undang-undang hukum keluarga Negara Syiria pembahasannya antara lain terkait mengenai masalah syarat usia menikah, pertunangan, poligami, perceraian, wasiat, dan warisan.
Mengenai masalah wasiat diatur dalam pasal 232, 238, dan 257. Pasal-pasal tersebut menjelaskan bahwa tidak ada wasiat yang dibolehkan bagi keturunan kecuali pada golongan pertama dimana golongan ini mahjub untuk mendapat harta warisan. Sementara itu, wasiat kepada bukan ahli waris tidak boleh lebih dari sepertiga harta peninggalan setelah pembayaran hutang jika ada. Dan seorang kakek diperbolehkan memberikan wasiat wajibah kepada cucu yang ditinggal mati ayahnya dengan ketentuan bahwa bagian cucu tersebut tidak boleh lebih besar dari bagian yang seharusnya diterima ayahnya[31].
C. 4. NEGARA YORDANIA
Yordania merupakan salah satu kerajaan yang terletak di Asia Barat. Penduduknya mayoritas beragama Islam. Sebanyak 95% diantaranya beraliran Sunni dan bermazhab Hanafi. Selainnya, 4% Kristen dan 1% lagi adalah gabungan Druze dan Baha’i.[32] Negara Modern Yordania pertama kali muncul pada tahun 1921 sebagai Emiran Transyordan. Semenjak runtuhnya dinasti Usmani pada tahun 1918, Yordania berada di bawah kekuasaan Inggris dan memperoleh kemerdekaannya pada tahun 1946 yang selanjutnya menjadi kerajaan Hasyimiyah Yordania. Mayoritas penduduk Yordania pada permulaan abad 20 adalah petani dan pedagang yang tinggal di pedesaan. Umumnya mereka adalah penganut mazhab Hanafi.[33]
Sampai tahun 1951, Yordania masih memberlakukan hukum keluarga Turki Usmani sampai diundangkannya undang-undang hak-hak keluarga no. 92 tahun 1951. Undang-undang ini mengatur tentang perkawinan, perceraian, mahar, pemenuhan nafkah bagi isteri dan keluarga, dan tentang pemeliharaan anak. Undang-undang ini sekaligus mencabut ketentuan-ketentuan yang terdapat pada hukum keluarga Turki Usmani. Pada perkembangan selanjutnya, undang-undang hak-hak keluarga tahun 1951 diganti dengan undang-undang status personal Yordan 1976 (undang-undang No. 61 tahun 1976) yang disebut dengan Qanun al-Ahwal al-Syahsiyah. Undang-undang ini didominasi oleh paham mazhab Hanafi sebagai hukum tidak tertulis yang masih tetap berlaku. Amandemen berikutnya dilakukan pada tahun 1977 yang menghasilkan undang-undang no. 25 tahun 1977.[34]
Wasiat Wajibah Dalam Hukum Keluarga Yordania
Dalam Undang-undang hukum keluarga Negara Yordania pembahasannya antara lain terkait mengenai masalah usia menikah, janji pernikahan, perkawinan beda agama, pencatatan perkawinan, perceraian, dan wasiat wajibah.
Khusus mengenai wasiat wajibah dijelaskan pada pasal 182 undang-undang 1976. Secara eksplisit pasal ini menjelaskan bahwa jika seseorang meninggal dunia dan anak laki-lakinya telah meninggal terlebih dahulu, maka ada sebuah kewajiban wasiat kepada cucu-cucunya tidak lebih dari 1/3 harta warisan dengan ketentuan ; 1) wasiat wajibah untuk cucu-cucu ini harus sama bagiannya dengan yang semestinya diperoleh ayahnya bila dia masih hidup, tetapi tidak boleh lebih dari 1/3 harta warisan, 2) cucu-cucu ini tidak berhak mendapatkan harta wasiat jika mereka berkedudukan sebagai ahli waris dari ayah, kakek, atau nenek mereka, atau mereka telah diberi bagian oleh pewaris di bawah jumlah wasiat wajibah. Jika mereka telah menerima lebih dari jumlah wasiat wajibah tersebut, maka kelebihannya harus dianggap sebagai sebuah pemberian bebas.
Dan jika pewaris telah memberikan bagian harta kepada sebagian cucu tersebut, maka cucu-cucu lain yang belum mendapatkan harus tetap diberi, 3) wasiat wajibah ini hanya diberikan kepada cucu dari anak laki-laki dari garis ayah dan seterusnya ke bawah dengan ketentuan dua bagian untuk cucu laki-laki, dan 4) wasiat wajibah ini harus diutamakan dari segala macam jenis pemberian dengan tidak boleh lebih dari 1/3 harta warisan.[35]
D. PENUTUP
Demikianlah sekilas deskripsi tentang wasiat wajibah dalam hukum keluarga empat negara Islam. Dari diskripsi di atas, dengan menggunakan pijakan dua model reformasi yang diperkenalkan Tahir Mahmood yaitu Intra-doctrinal reform dan Extra-doctrina reform, maka dapat disimpulkan bahwa dalam masalah hukum wasiat wajibah empat negara di atas termasuk menggunakan kategori yang pertama, yaitu dengan menggabungkan beberapa madzhab atau mengambil pendapat lain selain madzhab yang dianut.
Untuk konteks ke-Indonesia-an, deskripsi singkat di atas setidaknya dapat dijadikan sebagai wacana perbandingan untuk melihat posisi hukum keluarga di Indonesia, khusunya mengenai wasiat wajibah. Selain itu, misalnya saja, keputusan Mahkamah Agung RI Nomor 51.K/AG/1999 tanggal 29 september 1999 yang memperbaiki putusan Pengadilan Agama Yokyakarta Nomor 83/pdt/1997/PA tanggal 4 Desember 1997 tentang Penetapan Ahli Waris yang Bukan Islam Berdasarkan Wasiat Wajibah, perlu dijadikan pengalaman untuk segera mengundangkan mengenai wasiat wajibah. Dengan melihat fenomena pembaharuan hukum keluarga di negara-negara Islam tersebut diharapkan dapat memberikan konstribusi signifikan bagi upaya reformasi hukum keluarga di Indonesia.
Bibliografi
Abu Bakar, Alyasa. Ahli Waris Sepertalian Darah: Kajian Terhadap Penalaran Hazairin dan Penalaran Fikih Mazhab. Jakarta: INIS, 1998.
Al-Darimi, Abdullah Ibn Abdurrahman, Sunan al-Darimi, Bairut: Dar al-Kitab al-Arabi, 1987
Al-Maqdisi, Ibn Qudamah, al-Kafi fi Fiqh al-Imam Ahmad Ibn Hanbal, Beirut: al-Maktab al-Islami, 1988
Al-Zarqoni, Syarh al-Zarqoni ‘ala al-Muwaththa’ al-Imam al-Malik, Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah, 1990
Anderson, J.N.D. Law Reform in The Modern World. London: Anthone Press, 1967.
Esposito, Jhon L. Ensiklopedi Dunia Islam Modern (terj.) Bandung: Mizan, 1995.
Jawad, Muhammad. Fiqh Lima Mazhab. Jakarta: Lentera, 2000.
Mahmood, Tahir. Personal Law in Islamic Countries (History, Text and Comparative Analysis) New Delhi: Academy of Law and Religion, 1987.
_______________.. Family Law Reform in The Muslim World. Bombay: N.M. TRIPATHI PVT Ltd., 1972.
al-Mawardi, Habib, al-Hawi al-Kabir, ed. Mahmud Satraji, Bairut: Dar al-Fikr, 1994
Ibn Hazm, al-Muhalla, ed. Ahmad Muhammad Syakir, Beirut: Dar al-Fikr, t. th
Mudzhar, Atho. Membaca Gelombang Ijtihad: Antara Tradisi dan Liberasi. Yogyakarta: Titian Ilahi Press, 2000.
Mudzhar, Atho, “Hukum Keluarga di Dunia Islam Modern (Suatu Perbandingan)”, Dalam Mimbar Hukum No. 12 Tahun V, Jakarta: Derektorat Badan Pembinaan Peradilan Agama Islam, 1994
Zuhaili, Wahbah, Al-Fiqh al-Islam Wa Adillatuhu, Bairut: Dar al-Fikr al-Mu’asirah, 1998.
Zaid, Abdul Aziz Mohammed, The Islamic Law of Bequest, London: Scorpion Publising Ltd, 1986,
Sumber-sumber internet
http://www.law.emory.edu/IFL/legal/egypt.htm
http://www.rahima.or.id/SR/02-01/Teropong.htm
http://www.encyclopediabritannica2002.com
http://www.law.emory.edu/IFL/legal/jordan.htm
[1] J.N.D. Anderson, Law Reform in The Modern Word, (London: Anthone Press, 1967), hal. 1-2.
[2] Atho’ Muzhar, Membaca Gelombang Ijtihad: Antara Tradisi dan Liberasi, (Yogyakarta: Titian Ilahi Press, 2000), hal. 174-175.
[3] Atho Mudzhar, “Hukum Keluarga di Dunia Islam Modern (Suatu Perbandingan)”, Dalam Mimbar Hukum No. 12 Tahun V (Jakarta: Derektorat Badan Pembinaan Peradilan Agama Islam, 1994), hal. 25.
[4] Al-Zarqoni, Syarh al-Zarqoni ‘ala al-Muwaththa’ al-Imam al-Malik, (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah, 1990), IV, hal. 86.
[5] Ibn Qudamah al-Maqdisi, al-Kafi fi Fiqh al-Imam Ahmad Ibn Hanbal, (Beirut: al-Maktab al-Islami, 1988), II, hal. 479.
[6] Muhammad Jawwad Mughniyah, Fiqih Lima Madzhab, terj. Afif Muhammad, (Jakarta: Basrie Press, 1994), II, hal. 240.
[7] Atho Mudhar, Membaca Gelombang Ijtihad: Antara Tradisi dan Liberasi, (Yogyakarta: Titian Ilahi Press, 2000), 163-164.
[8] Tahir Mahmood, Personal Law in Islamic Countries (History, Text and Comparative Analysis), (New Delhi: Academy of Law and Religion, 1987), hal. 88.
[9] Al-Zarqoni, Syarh al-Zarqoni ‘ala al-Muwaththa’ al-Imam al-Malik, (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah, 1990), IV, hal. 86.
[10] Abdul Aziz Mohammed Zaid, The Islamic Law of Bequest, (London: Scorpion Publising Ltd, 1986), hal. 11-13.
[11] Ibn Hazm, al-Muhalla, ed. Ahmad Muhammad Syakir, (Beirut: Dar al-Fikr, t. th.), Juz IX, hal. 314.
[12] Abdullah Ibn Abdurrahman al-Darimi, Sunan al-Darimi, (Bairut: Dar al-Kitab al-Arabi, 1987), hal. 511.
[13] Habib al-Mawardi, al-Hawi al-Kabir, ed. Mahmud Satraji, (Bairut: Dar al-Fikr, 1994), X, hal. 149.
[14] Wahbah Zuhaili, Al-Fiqh al-Islam Wa Adillatuhu, (Bairut: Dar al-Fikr al-Mu’asirah, 1998), Juz VIII, hal. 122.
[15] Wahbah Zuhaili, Al-Fiqh ........, Juz VIII, hal. 123.
[16] http://www.law.emory.edu/IFL/legal/egypt.htm
[17] Tahir Mahmood, Personal Law in Islamic Countries … hal. 28.
[18] Tahir Mahmood, Personal Law in Islamic Countries … hal. 46-47.
[19] Tahir Mahmood, Personal Law in Islamic Countries … hal.-47.
[20] Alyasa Abu Bakar, Ahli Waris Sepertalian Darah : Kajian Terhadap Penalaran Hazairin dan Penalaran Fikih Mazhab (Jakarta: INIS, 1998), hal. 194.
[21] The New Encyclopedia Britanica, (USA: Encyclopedia Britanica Inc., 1979), di bawah artikel ’Tunisia’.
[22] http:/www.rahima.or.id/SR/02-01/Teropong.htm
[23] Jhon. L. Esposito, Ensiklopedi Dunia Islam Modern (terj.) (Bandung, Mizan, 1995), hal. 59.
[24] http://www.law.emory/IF/Legal/Tunisia2.htm.
[25] Tahir Mahmood, Family Law Reform....hal. 105.
[26] Tahir Mahmood, Personal Law in Islamic Countries…..hal. 162-163.
[27] Tahir Mahmood, Personal Law in Islamic Countries…..hal.163.
[28] www.encyclopediabritannica2002.com/syirian.htm.
[29] Jhon L. Esposito, Op.Cit., hal. 270.
[30] Don Peretz, The Middle East Today (New York : Praegar, 1983), hal. 397.
[31] Tahir Mahmood, Personal Law in Islamic Countries…..hal.148-149.
[32] www.encyclopediabritannica2002.com
[33] Jhon. L. Esposito, Ensiklopedi Dunia Islam Modern (terj.) (Bandung, Mizan, 1995), hal. 176.
[34] http://www.law.emory.edu/IFL/legal/jordan.htm
[35] Tahir Mahmood, Personal Law in Islamic Countries…..hal. 86.
Selasa, 13 Januari 2009
Sabtu, 20 Desember 2008
Wakaf Uang
Dasar Hukum
Istilah wakaf uang belum dikenal dizaman Rasulullah. Wakaf uang (cash waqf ) baru dipraktekkan sejak awal abad kedua hijriyah. Imam az Zuhri (wafat 124 H) salah seorang ulama terkemuka dan peletak dasar tadwin al hadits memfatwakan, dianjurkan wakaf dinar dan dirham untuk pembangunan sarana dakwah, sosial, dan pendidikan umat slam. Di Turkey, pada abad ke 15 H praktek wakaf uang telah menjadi istilah yang familiar ditengah masyarakat. Wakaf uang biasanya merujuk pada cash deposits di lembaga-lembaga keuangan seperti bank, dimana wakaf uang tersebut biasanya diinvestasikan pada profitable business activities.Dimana keuntungan dari hasil investasi tersebut digunakan kepada segala sesuatu yang bermanfaat secara sosial keagamaan.
Diabad ke 20 mulailah muncul berbagai ide untuk meimplementasikan berbagai ide-ide besar Islam dalam bidang ekonomi, bberbagai lembaga keuangan lahir seperti, bank, asuransi, pasar modal, institusi zakat, institusi wakaf, lembaga tabungan haji dll. Lembaga-lembaga keuangan Islam sudah menjadi istilah yang familiar baik di dunia Islam maupun non Islam.
Dalam tahapan inilah lahir ide-ide ulama dan praktisi untuk menjadikan wakaf uang salah satu basis dalam membangun perkonomian umat. Dari berbagai seminar, yang dilakukan oleh masyarakat Islam, maka ide-ide wakaf uang ini semakin menggelinding. Negara- negara Islam di Timur Tengah, Afrika, dan Asia Tenggara sendiri memulainya dengan berabagai cara.
Di Malaysia, disamping wakaf uang yang dikelola oleh Baitul Mal lahir pula institusi amanah saham wakaf. Amanah saham wakaf ini dioperasikan melalui bank. Mereka menawarkan saham ini kepada masyarakat dengan harga tertentu. Masyarakat yang membeli saham ini tidak mendapatkan keuntungan apa-apa dan amal uang yang digunakan untuk membeli saham tersebut diserahkan sepenuhnya kepada pengelolah tanpa dapat mereka minta kembali. Keuntungannya akan dikelola oleh pemerintah untuk kepentingan umum. Di Malaysia tujuan utama dari wakaf uang yang dikumpulkan adalah
1.Membangun sarana-sarana yang bisa mendatangkan keuntungan, pada tanah-tanah wakaf yang sudah sedia ada.
2.Membeli sarana baru yang akan dijadikan harta wakaf
3. Menginvestasikan pada sektor yang aman agar tidak hilangnya nilai nominal harta wakaf.
Di Indonesia, dalam memasuki milenium ketiga ini, berbagai elemen masyarakat mencoba mensosialisasikan wakaf uang dengan berbagai cara. Bukan saja tahap sosialisasi ini berjalan tanpa aplikasi, malah sudah ada lembaga tertentu yang mencoba meaplikasikannya, dan banyak juga masyarakat yang tertarik untuk ikut serta berkontribusi untuk itu.
Untuk konteks ke Indonesiaan,MUI (majelis Ulama Indonesia) .Alasannya menerima pandangan yang membolehkan wakaf uang wakaf uang tidak mengharuskan wakif menyerahkan uang dalam jumlah banyak. Hal ini dapat merangsang minat lebih banyak kalangan yang dapat berwakaf tanpa terlebih dahulu menunggu dahulu memiliki tanah yang luas dan berlebih. Alasan lain, wakaf uang mengadung arti bahwa wakaf berwujud harta lancar yang penggunaannya sangat fleksibel, sehingga harta wakaf bisa menjadi modal yang diinvestasikan di bank-bank.Wakaf pun bisa berbentuk sebagian saham perusahaan yang hasilnya dapat digunakan untuk menunjang kamaslahatan masyarakat.
MUI telah mengeluarkan fatwa tentang wakaf uang sebagai berikut:
1. Wakaf Uang (Cash Wakaf/Wagf al-Nuqud) adalah wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang, lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang uang
2. Termasuk kedalam pengrtian uang adalah surat-surat berharga
3. Wakaf hukumnya jawaz (harus)
4. Wakaf uang hanya boleh disalurkan dan digunakan untuk hal-hal yang dibolehkan secara syar’i
5. Nilai pokok Wakaf Uang harus dijamin kelestariannya, tidak boleh dijual, dihibahkan, dan atau diwariskan.
Pemerintah mengatur pengelolaan wakaf ini dalam Undang-Undang Nomor 41Tahun 2004 Tentang Wakaf dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf. Sebenarnya, wakaf uang itu pada dasarnya bertujuan menghimpun dana abadi yang bersumber dari umat, yang kemudian dapat dimanfaatkan bagi sebesar-besarnya kepentingan dakwah dan masyarakat. Selama ini, masyarakat hanya mengenal wakaf dalam bentuk tanah dan bangunan. Sedangkan wakaf dalam bentuk uang belum tersosialisasi dengan baik.
Konsep Sertifikat Wakaf Uang
Sertifikat wakaf uang diterbitkan untuk menghimpun harta wakaf dari sekumpulan pihak yang tidak harus saling berhubungan dan harta yang dihimpun berupa harta finasial .Tujuannya adalah untuk mengoptimalkan manfaat dari kumpulan harta yang dihimpun melalui pengelolalan kolektif. Sertifikat wakaf uang adalah bukti keikutsertaan wakaf yang dikelola secara kolektif dan transaksinyapun dilakukan secara kolektif.
Diamping wakaf, Islam juga mempunyai instrumen yang funsinya hampir sama dengan wakaf, yaitu zakat dan sedekah. Akan tetapi antara zakat, sedekah dan wakaf berbeda.Beda wakaf, sedekah dan zakat:
· Uang pokok dan profits pada sedekah dapat dipindahkan
· Uang pokok pada wakaf dapat ditahan tapi propfit merupakan keuntungan bagi masyarakat dan diperuntukkan untuk kesejahteraan umat
· Wakaf tidak dapat dianggap sebgai zakat
· Zakat merupakan kewajiban yang pengalokasiannya untuk delapan ashnaf
c. Institusi Wakaf Uang
Masalah instutusi adalah masalah yang relatif. Ia bisa berbentuk suatu institusi seperti lembaga zakat yang dikelola secara profesional oleh orang-orang yang memenuhi persyaratan, ia bisa juga dikelola oleh lembaga seperti reksa dana dengan syarat-syarat tertentu pula atau oleh suatu institusi yang ditetapkan oleh pemerintah yang bekerjasama dengan bank. Ia bisa berdiri sendiri atau ia juga menjadi bagian dari institusi lain yang bisa saling membantu untuk meningkatkan pendapatan wakaf tersebut.
Agar ia dikelola secara profesional, maka yang terbaik ia mesti berdiri sendiri, jangan bercampur dengan lembaga lain seperti, zakat, atau langsung dibawah bank, asuransi dll, dan yang terbaik ia dikendalikan oleh suatu lembaga yang dibentuk oleh pemerintah dan dijalankan dengan profesional dan pemerintah bertugas hanya sebagai pengawas terhadap badan itu.
Kriteria Institusi Pengelola Wakaf Uang
1.Kemampuan akses kepada calon waqif
2.kemampuan melakukan investasi dana wakaf
3.Kemampuan melakukan administrasi rekening beneficiary
4. Kemampuan melakukan distribusi hasil investasi dana wakaf
5.Mempunyai kredibilitas dimata masyarakat, dan harus dikontrol oleh hukum/regulasi yang ketat
Investasi Wakaf Uang
Seandainya suatu institusi berhasil untuk menghimpun dana dari wakaf uang, tentu akan menjadi pertanyaan mau dikemanakan harta tersebut?. Kenapa itu perlu dipertanyakan? Sesuai dengan prinsip wakaf bahwa harta wakaf tidak boleh dihabiskan, ain benda mesti kekal, yang boleh diambil adalah manfaatnya saja.
Mungkin ada yang berpikiran, kita belikan saja kepada binatang ternak, nanti hasil dari perkembangan binatang tersebut kita manfaatkan sesuai dengan prinsip wakaf. Sebenarnya pikiran seperti itu tidak salah, namun bagaimana kalau binatang ternak tersebut mati atau ditimpa penyakit, atau tidak berhasil sistem penggemukannya? Bisa saja harta wakaf tersebut lenyap ditelan gelombang kerugian, siapa yang mesti bertanggungjawab dalam hal ini.
Agar kesalahan-kesalahan fatal jangan terjadi, maka mekanisme yang sesuai dengan aturan wakaf secara menyeluruh perlu ada pengaturan. Umpamanya untuk memperkecil resiko mungkin perlu berpikir konservatif. Umpamanya uang yang dikumpul digunakan untuk membangun harta wakaf yang sudah ada. Mungkin ada sebidang tanah yang sudah diwakafkan terlebih dahulu, diatas tanah ini tentu lebih baik dibangun kelinik, sekolah, atuu ruko dll.
Seandainya ia terletak pada posisi yang strategis, ruko bisa disewakan, sewanya dimanfaatkan untuk kepentingan orang ramai. Atau adanya klinik, masyarakat Islam bisa memberikan pengobatan yang murah kepada orang Islam yang membutuhkan, atau dengan adanya sekolah, anak-anak muslim bisa dididik dengan biaya rendah dengan kualitas prima, atau bisa saja uang wakaf dibelikan kepada bangunan atau apa saja yang bisa melahirkan keuntungan. Dari keuntungan tersebut pengelola bisa mengeluarkan biaya pengelolaan, bisa membiayai aktivitas, sosial, bisa memberikan bantuan kepada orang-orang yang membutuhkan.
Istilah wakaf uang belum dikenal dizaman Rasulullah. Wakaf uang (cash waqf ) baru dipraktekkan sejak awal abad kedua hijriyah. Imam az Zuhri (wafat 124 H) salah seorang ulama terkemuka dan peletak dasar tadwin al hadits memfatwakan, dianjurkan wakaf dinar dan dirham untuk pembangunan sarana dakwah, sosial, dan pendidikan umat slam. Di Turkey, pada abad ke 15 H praktek wakaf uang telah menjadi istilah yang familiar ditengah masyarakat. Wakaf uang biasanya merujuk pada cash deposits di lembaga-lembaga keuangan seperti bank, dimana wakaf uang tersebut biasanya diinvestasikan pada profitable business activities.Dimana keuntungan dari hasil investasi tersebut digunakan kepada segala sesuatu yang bermanfaat secara sosial keagamaan.
Diabad ke 20 mulailah muncul berbagai ide untuk meimplementasikan berbagai ide-ide besar Islam dalam bidang ekonomi, bberbagai lembaga keuangan lahir seperti, bank, asuransi, pasar modal, institusi zakat, institusi wakaf, lembaga tabungan haji dll. Lembaga-lembaga keuangan Islam sudah menjadi istilah yang familiar baik di dunia Islam maupun non Islam.
Dalam tahapan inilah lahir ide-ide ulama dan praktisi untuk menjadikan wakaf uang salah satu basis dalam membangun perkonomian umat. Dari berbagai seminar, yang dilakukan oleh masyarakat Islam, maka ide-ide wakaf uang ini semakin menggelinding. Negara- negara Islam di Timur Tengah, Afrika, dan Asia Tenggara sendiri memulainya dengan berabagai cara.
Di Malaysia, disamping wakaf uang yang dikelola oleh Baitul Mal lahir pula institusi amanah saham wakaf. Amanah saham wakaf ini dioperasikan melalui bank. Mereka menawarkan saham ini kepada masyarakat dengan harga tertentu. Masyarakat yang membeli saham ini tidak mendapatkan keuntungan apa-apa dan amal uang yang digunakan untuk membeli saham tersebut diserahkan sepenuhnya kepada pengelolah tanpa dapat mereka minta kembali. Keuntungannya akan dikelola oleh pemerintah untuk kepentingan umum. Di Malaysia tujuan utama dari wakaf uang yang dikumpulkan adalah
1.Membangun sarana-sarana yang bisa mendatangkan keuntungan, pada tanah-tanah wakaf yang sudah sedia ada.
2.Membeli sarana baru yang akan dijadikan harta wakaf
3. Menginvestasikan pada sektor yang aman agar tidak hilangnya nilai nominal harta wakaf.
Di Indonesia, dalam memasuki milenium ketiga ini, berbagai elemen masyarakat mencoba mensosialisasikan wakaf uang dengan berbagai cara. Bukan saja tahap sosialisasi ini berjalan tanpa aplikasi, malah sudah ada lembaga tertentu yang mencoba meaplikasikannya, dan banyak juga masyarakat yang tertarik untuk ikut serta berkontribusi untuk itu.
Untuk konteks ke Indonesiaan,MUI (majelis Ulama Indonesia) .Alasannya menerima pandangan yang membolehkan wakaf uang wakaf uang tidak mengharuskan wakif menyerahkan uang dalam jumlah banyak. Hal ini dapat merangsang minat lebih banyak kalangan yang dapat berwakaf tanpa terlebih dahulu menunggu dahulu memiliki tanah yang luas dan berlebih. Alasan lain, wakaf uang mengadung arti bahwa wakaf berwujud harta lancar yang penggunaannya sangat fleksibel, sehingga harta wakaf bisa menjadi modal yang diinvestasikan di bank-bank.Wakaf pun bisa berbentuk sebagian saham perusahaan yang hasilnya dapat digunakan untuk menunjang kamaslahatan masyarakat.
MUI telah mengeluarkan fatwa tentang wakaf uang sebagai berikut:
1. Wakaf Uang (Cash Wakaf/Wagf al-Nuqud) adalah wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang, lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang uang
2. Termasuk kedalam pengrtian uang adalah surat-surat berharga
3. Wakaf hukumnya jawaz (harus)
4. Wakaf uang hanya boleh disalurkan dan digunakan untuk hal-hal yang dibolehkan secara syar’i
5. Nilai pokok Wakaf Uang harus dijamin kelestariannya, tidak boleh dijual, dihibahkan, dan atau diwariskan.
Pemerintah mengatur pengelolaan wakaf ini dalam Undang-Undang Nomor 41Tahun 2004 Tentang Wakaf dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf. Sebenarnya, wakaf uang itu pada dasarnya bertujuan menghimpun dana abadi yang bersumber dari umat, yang kemudian dapat dimanfaatkan bagi sebesar-besarnya kepentingan dakwah dan masyarakat. Selama ini, masyarakat hanya mengenal wakaf dalam bentuk tanah dan bangunan. Sedangkan wakaf dalam bentuk uang belum tersosialisasi dengan baik.
Konsep Sertifikat Wakaf Uang
Sertifikat wakaf uang diterbitkan untuk menghimpun harta wakaf dari sekumpulan pihak yang tidak harus saling berhubungan dan harta yang dihimpun berupa harta finasial .Tujuannya adalah untuk mengoptimalkan manfaat dari kumpulan harta yang dihimpun melalui pengelolalan kolektif. Sertifikat wakaf uang adalah bukti keikutsertaan wakaf yang dikelola secara kolektif dan transaksinyapun dilakukan secara kolektif.
Diamping wakaf, Islam juga mempunyai instrumen yang funsinya hampir sama dengan wakaf, yaitu zakat dan sedekah. Akan tetapi antara zakat, sedekah dan wakaf berbeda.Beda wakaf, sedekah dan zakat:
· Uang pokok dan profits pada sedekah dapat dipindahkan
· Uang pokok pada wakaf dapat ditahan tapi propfit merupakan keuntungan bagi masyarakat dan diperuntukkan untuk kesejahteraan umat
· Wakaf tidak dapat dianggap sebgai zakat
· Zakat merupakan kewajiban yang pengalokasiannya untuk delapan ashnaf
c. Institusi Wakaf Uang
Masalah instutusi adalah masalah yang relatif. Ia bisa berbentuk suatu institusi seperti lembaga zakat yang dikelola secara profesional oleh orang-orang yang memenuhi persyaratan, ia bisa juga dikelola oleh lembaga seperti reksa dana dengan syarat-syarat tertentu pula atau oleh suatu institusi yang ditetapkan oleh pemerintah yang bekerjasama dengan bank. Ia bisa berdiri sendiri atau ia juga menjadi bagian dari institusi lain yang bisa saling membantu untuk meningkatkan pendapatan wakaf tersebut.
Agar ia dikelola secara profesional, maka yang terbaik ia mesti berdiri sendiri, jangan bercampur dengan lembaga lain seperti, zakat, atau langsung dibawah bank, asuransi dll, dan yang terbaik ia dikendalikan oleh suatu lembaga yang dibentuk oleh pemerintah dan dijalankan dengan profesional dan pemerintah bertugas hanya sebagai pengawas terhadap badan itu.
Kriteria Institusi Pengelola Wakaf Uang
1.Kemampuan akses kepada calon waqif
2.kemampuan melakukan investasi dana wakaf
3.Kemampuan melakukan administrasi rekening beneficiary
4. Kemampuan melakukan distribusi hasil investasi dana wakaf
5.Mempunyai kredibilitas dimata masyarakat, dan harus dikontrol oleh hukum/regulasi yang ketat
Investasi Wakaf Uang
Seandainya suatu institusi berhasil untuk menghimpun dana dari wakaf uang, tentu akan menjadi pertanyaan mau dikemanakan harta tersebut?. Kenapa itu perlu dipertanyakan? Sesuai dengan prinsip wakaf bahwa harta wakaf tidak boleh dihabiskan, ain benda mesti kekal, yang boleh diambil adalah manfaatnya saja.
Mungkin ada yang berpikiran, kita belikan saja kepada binatang ternak, nanti hasil dari perkembangan binatang tersebut kita manfaatkan sesuai dengan prinsip wakaf. Sebenarnya pikiran seperti itu tidak salah, namun bagaimana kalau binatang ternak tersebut mati atau ditimpa penyakit, atau tidak berhasil sistem penggemukannya? Bisa saja harta wakaf tersebut lenyap ditelan gelombang kerugian, siapa yang mesti bertanggungjawab dalam hal ini.
Agar kesalahan-kesalahan fatal jangan terjadi, maka mekanisme yang sesuai dengan aturan wakaf secara menyeluruh perlu ada pengaturan. Umpamanya untuk memperkecil resiko mungkin perlu berpikir konservatif. Umpamanya uang yang dikumpul digunakan untuk membangun harta wakaf yang sudah ada. Mungkin ada sebidang tanah yang sudah diwakafkan terlebih dahulu, diatas tanah ini tentu lebih baik dibangun kelinik, sekolah, atuu ruko dll.
Seandainya ia terletak pada posisi yang strategis, ruko bisa disewakan, sewanya dimanfaatkan untuk kepentingan orang ramai. Atau adanya klinik, masyarakat Islam bisa memberikan pengobatan yang murah kepada orang Islam yang membutuhkan, atau dengan adanya sekolah, anak-anak muslim bisa dididik dengan biaya rendah dengan kualitas prima, atau bisa saja uang wakaf dibelikan kepada bangunan atau apa saja yang bisa melahirkan keuntungan. Dari keuntungan tersebut pengelola bisa mengeluarkan biaya pengelolaan, bisa membiayai aktivitas, sosial, bisa memberikan bantuan kepada orang-orang yang membutuhkan.
Jumat, 19 Desember 2008
Pengertian wakaf uang
Wakaf uang adalah penyerahan asset wakaf berupa uang tunai yang tidak dapat dipindah tangankan dan dibekukan untuk selain kepentingan umum yang tidak mengurangi ataupun menghilangkan jumlah pokoknya (substansi esensial wakaf), baik wakaf tersebut dilakukan oleh seseorang, kelompok orang, lembaga ataupun badan hukum. Dengan demikian yang menjadi mauquuf pada wakaf uang adalah uang tunai yang dapat diinvestasikan pada sektor bisnis yang menguntungkan. Dalam pelatian 1 telah disebutkan syarat-syarat barang yang boleh diwakafkan, di antaranya adalah harta yang mempunyai nilai. Oleh sebab itu Perundang-undangan Indoneisa membolehkan wakaf benda bergerak yang berupa uang dengan tata cara yang telah ditetapkan (UU no. 41 tahun 2004 tentang Wakaf dan PP no. 42 tahun 2006 tentang Pelaksanaan UU no. 41 tahun 2004 tentang Wakaf).
Fatwa MUI tentang wakaf uang
Meskipun masalah wakaf uang adalah masalah yang diperselisihkan ulama fiqh, namun Majlis Ulama Indonesia (MUI) telah memutuskan bahwa wakaf uang tunai hukumnya jawaz (boleh). Hal ini karena pertimbangan akan keumuman ayat al-Quran dan hadis Nabi yang menjelaskan tentang wakaf seperti yang telah di sebutkan di atas (pelatihan 1). Selain itu, Majlis Ulama Indonesia juga memperhatikan akan pendapat al-Zuhri yang menyatakan bahwa mewakafkan dinar hukumnya boleh dengan cara menjadikan dinar tersebut sebagai modal usaha kemudian keuntungannya disalurkan pada mauquuf ‘alaih (penerima wakaf) (Abu Su’ud Muhammad: 20-21)
Ulama madzhab Hanafi juga membolehkan mewakafkan uang dinar dan dirham sebagai pengecualian atas dasar Istihsan bi al-Urfi (Wahbah al-Zuhaili: 8/162). Di samping itu, sebagian ulama madzhab Syafi’i juga membolehkan mewakafkan uang dinar dan dirham (al-Mawardi: 9/379) dengan dasar tersebut di atas, Majlis Ulama Indonesia memutuskan bahwa;
a) Wakaf uang adalah wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang, lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai
b) Termasuk kedalam pengertian uang adalah surat-surat berharga
c) Wakaf uang hukumnya jawaz (boleh)
d) Wakaf uang hanya boleh disalurkan dan digunakan untuk hal-hal yang dibolehkan oleh syar’i
e) Nilai pokok wakaf uang harus dijamin kelestariannya, tidak boleh dijual, dihibahkan, dan atau diwariskan.
Manfaat wakaf uang dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi
Islam mengambil pendekatan bahwa pembangunan ekonomi perlu disertai dan disumbang oleh setiap anggota masyarakat. Tidak ada seorangpun yang terkecuali dari peran ini. Justru itu peluang untuk giat dalam aktifitas ekonomi perlu disusun dan dicetuskan kepada semua individu masyarakat. Usaha untuk mencetuskan keikutsertaan tersebut tidak terbatas pada sektor publik dan sektor perdagangan semata. Ia juga bisa dimainkan oleh individu atau institusi yang memiliki kemampuan. Melalui institusi dan mekanisme wakaf peran ini dapat ikut disumbangkan oleh individu dan institusi.
Dengan program wakaf uang, institusi wakaf dapat ikut membantu pemerintah dalam mengurangkan kemiskinan dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi umat. Untuk merealisasikan tujuan tersebut, institusi wakaf dapat bekerjasama dengan Lembaga Keuangan Syariah (LKS) untuk menggalang dana umat yang akhirnya diinvestasikan di berbagai sektor ekonomi yang menguntungkan. Dengan investasi tersebut, secara otomatis akan terbuka lapangan kerja sehingga dapat mengurangi pengangguran.Untuk mencapai tujuan tersebut perlu adanya kesadaran masyarakat yang mampu untuk mewakafkan sebagian harta yang telah dikaruniakan Allah untuk kepentingan umat. Selain itu perlu adanya pengelola wakaf yang profesional sehingga dana wakaf uang yang telah terkumpul tidak berkurang jumlah dan nilainya sehingga tujuan wakaf yang sebenarnya dapat tercapai.
Fatwa MUI tentang wakaf uang
Meskipun masalah wakaf uang adalah masalah yang diperselisihkan ulama fiqh, namun Majlis Ulama Indonesia (MUI) telah memutuskan bahwa wakaf uang tunai hukumnya jawaz (boleh). Hal ini karena pertimbangan akan keumuman ayat al-Quran dan hadis Nabi yang menjelaskan tentang wakaf seperti yang telah di sebutkan di atas (pelatihan 1). Selain itu, Majlis Ulama Indonesia juga memperhatikan akan pendapat al-Zuhri yang menyatakan bahwa mewakafkan dinar hukumnya boleh dengan cara menjadikan dinar tersebut sebagai modal usaha kemudian keuntungannya disalurkan pada mauquuf ‘alaih (penerima wakaf) (Abu Su’ud Muhammad: 20-21)
Ulama madzhab Hanafi juga membolehkan mewakafkan uang dinar dan dirham sebagai pengecualian atas dasar Istihsan bi al-Urfi (Wahbah al-Zuhaili: 8/162). Di samping itu, sebagian ulama madzhab Syafi’i juga membolehkan mewakafkan uang dinar dan dirham (al-Mawardi: 9/379) dengan dasar tersebut di atas, Majlis Ulama Indonesia memutuskan bahwa;
a) Wakaf uang adalah wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang, lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai
b) Termasuk kedalam pengertian uang adalah surat-surat berharga
c) Wakaf uang hukumnya jawaz (boleh)
d) Wakaf uang hanya boleh disalurkan dan digunakan untuk hal-hal yang dibolehkan oleh syar’i
e) Nilai pokok wakaf uang harus dijamin kelestariannya, tidak boleh dijual, dihibahkan, dan atau diwariskan.
Manfaat wakaf uang dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi
Islam mengambil pendekatan bahwa pembangunan ekonomi perlu disertai dan disumbang oleh setiap anggota masyarakat. Tidak ada seorangpun yang terkecuali dari peran ini. Justru itu peluang untuk giat dalam aktifitas ekonomi perlu disusun dan dicetuskan kepada semua individu masyarakat. Usaha untuk mencetuskan keikutsertaan tersebut tidak terbatas pada sektor publik dan sektor perdagangan semata. Ia juga bisa dimainkan oleh individu atau institusi yang memiliki kemampuan. Melalui institusi dan mekanisme wakaf peran ini dapat ikut disumbangkan oleh individu dan institusi.
Dengan program wakaf uang, institusi wakaf dapat ikut membantu pemerintah dalam mengurangkan kemiskinan dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi umat. Untuk merealisasikan tujuan tersebut, institusi wakaf dapat bekerjasama dengan Lembaga Keuangan Syariah (LKS) untuk menggalang dana umat yang akhirnya diinvestasikan di berbagai sektor ekonomi yang menguntungkan. Dengan investasi tersebut, secara otomatis akan terbuka lapangan kerja sehingga dapat mengurangi pengangguran.Untuk mencapai tujuan tersebut perlu adanya kesadaran masyarakat yang mampu untuk mewakafkan sebagian harta yang telah dikaruniakan Allah untuk kepentingan umat. Selain itu perlu adanya pengelola wakaf yang profesional sehingga dana wakaf uang yang telah terkumpul tidak berkurang jumlah dan nilainya sehingga tujuan wakaf yang sebenarnya dapat tercapai.
Pengertian istibdal
Istibdal adalah menukar atau mengganti harta benda wakaf dengan harta lain atau mengganti peruntukan harta benda wakaf yang telah ditentukan oleh Wakif kepada peruntukan yang lain.
Menurut hukum Islam, harta benda wakaf tidak boleh dijual, diberikan secara gratis, diwariskan dan dipergunakan yang dapat menghilangkan atau mengurangkan wakafnya. Hal tersebut sesuai dengan hadith Umar bin al-Khattab yang telah disebutkan di atas.
Harta benda wakaf adalah harta benda yang kekal penggunaannya berdasarkan kepada lafadz (shighat) yang diucapkan atau diikrarkan oleh Wakif. Dalam pasal 40 UU no. 41 tahun 2004 tentang Wakaf disebutkan bahwa harta benda wakaf yang sudah diwakafkan dilarang dijadikan jaminan, disita, dihibahkan, dijual, diwariskan, ditukar, atau dialihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya.
2. Pendapat ulama tentang istibdal
Ulama fiqh berbeza pendapat mengenai penukaran (istibdal) dan penjualan harta wakaf dalam keadaan-keadaan tertentu. Perbezaan tersebut sebagaimana yang disebutkan di bawah ini;
Imam Maliki dan Syafi‘i mempunyai pendapat yang keras terhadap permasalahan ini. Mereka berpendapat bahawa penukaran (istibdal) dan penjualan harta wakaf adalah dilarang kecuali jika harta tersebut tidak dapat dimanfaatkan menurut peruntukan wakaf yang ditentukan oleh Wakif. Kedua Imam ini mempunyai pendapat yang sama dalam harta wakaf yang berupa tanah masjid. Masjid-masjid wakaf tidak boleh ditukar atau dijual walaupun dengan tujuan menggantinya dengan masjid yang baru (al-Nawawi: 5/358, al-Dasuqi: 2/91). Namun dalam masalah harta wakaf yang berbentuk harta bergerak, kedua Imam tersebut berbeda pendapat. Imam Malik berpendapat bahawa penukaran boleh dilakukan ke atas harta bergerak menjadi harta tidak bergerak seperti menukarkan kendaraan menjadi rumah atau tanah (al-Dasuqi: 2/90), sedangkan imam Syafi‘i tetap melarang penukaran tersebut (al-Nawawi: 5/357).
Imam Hanbali mempunyai pendapat yang agak longgar dalam masalah penukaran (istibdal) harta benda wakaf. Ia membolehkan penukaran harta-harta wakaf termasuk masjid seandainya penukaran tersebut bisa meneruskan dan mengembangkan tujuan wakaf. Ia juga berpendapat bahawa hasil dari penjualan harta benda wakaf dapat digunakan untuk membeli harta lain walaupun berlainan jenisnya dari harta semula. Pendapat ini berdasarkan kepada tindakan Umar bin al-Khaththab yang telah menggantikan masjid Kufah yang lama dengan masjid yang baru (Ibnu Qudamah: 6/225-227).
Sedangkan imam Hanafi mempunyai pendapat yang lebih longgar dan terbuka jika dibandingkan dengan ulama fiqh yang lain. Ia melihat dari tiga keadaan: Pertama; Wakif telah mensyaratkan hak menukar harta benda wakaf yang diberikannya pada dirinya. Dalam keadaan ini wakaf yang dilakukan dan syarat yang ditetapkan Wakif adalah sah. Maka, Wakif atau wakilnya berhak menukar harta benda wakaf tersebut dengan harta lain tanpa izin hakim. Kedua; Wakif tidak mensyaratkan hak menukar harta benda wakaf ketika mengucapkan ikrar wakaf, apabila harta benda wakaf tersebut telah rusak sehingga tidak dapat dimanfaatkan lagi, maka penukaran harus dilakukan seandainya hakim setuju bahawa harta tersebut tidak lagi dapat dimanfaatkan. Ketiga; Wakif tidak mensyaratkan hak menukar harta benda wakaf, sedangkan harta tersebut masih memiliki manfaat secara keseluruhan, maka penukaran dalam keadaan seperti ini tidak dibolehkan (Wahbah al-Zuhaili: 8/221, Ibnu Abidin: /384).
Dalam sistem Perundang-undangan Indonesia penukaran harta benda wakaf dibolehkan apabila telah mendapat izin tertulis dari Menteri atas persetujuan Badan Wakaf Indonesia. Badan Wakaf Indonesia akan memberikan pertimbangan kepada Menteri untuk penukaran harta benda wakaf apabila;
a) perubahan harta benda tersebut digunakan untuk kepentingan umum sesuai dengan Rencana Umum Tata Ruang (RUTR) berdasarkan ketentuan perundang-undangan dan tidak bertentangan dengan prinsip syariah;
b) harta benda wakaf tidak dapat dipergunakan sesuai dengan ikrar wakaf; atau
c) pertukaran dilakukan untuk keperluan keagamaan secara langsung dan mendesak.
Contoh kasus dalam penukaran harta wakaf adalah penukaran tanah wakaf seperti yang terjadi pada tanah wakaf seluas 166 m2 milik masjid al-Istiqamah dan tanah seluas 112,5 m2 milik Mushola Hayatuddin yang terletak di Kebon Melati V Rt. 02 Rw. 08 Kel. Kebon Melati Kec. Tanah Abang Jakarta Pusat. Tanah wakaf tersebut ditukar dengan sebidang tanah milik PT. Jakarta Realty seluas 420 m2 di jln. KH. Mas Mansur no. 57 Kel. Kebon Melati Kec. Tanah Abang Jakarta Pusat.
Menurut hukum Islam, harta benda wakaf tidak boleh dijual, diberikan secara gratis, diwariskan dan dipergunakan yang dapat menghilangkan atau mengurangkan wakafnya. Hal tersebut sesuai dengan hadith Umar bin al-Khattab yang telah disebutkan di atas.
Harta benda wakaf adalah harta benda yang kekal penggunaannya berdasarkan kepada lafadz (shighat) yang diucapkan atau diikrarkan oleh Wakif. Dalam pasal 40 UU no. 41 tahun 2004 tentang Wakaf disebutkan bahwa harta benda wakaf yang sudah diwakafkan dilarang dijadikan jaminan, disita, dihibahkan, dijual, diwariskan, ditukar, atau dialihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya.
2. Pendapat ulama tentang istibdal
Ulama fiqh berbeza pendapat mengenai penukaran (istibdal) dan penjualan harta wakaf dalam keadaan-keadaan tertentu. Perbezaan tersebut sebagaimana yang disebutkan di bawah ini;
Imam Maliki dan Syafi‘i mempunyai pendapat yang keras terhadap permasalahan ini. Mereka berpendapat bahawa penukaran (istibdal) dan penjualan harta wakaf adalah dilarang kecuali jika harta tersebut tidak dapat dimanfaatkan menurut peruntukan wakaf yang ditentukan oleh Wakif. Kedua Imam ini mempunyai pendapat yang sama dalam harta wakaf yang berupa tanah masjid. Masjid-masjid wakaf tidak boleh ditukar atau dijual walaupun dengan tujuan menggantinya dengan masjid yang baru (al-Nawawi: 5/358, al-Dasuqi: 2/91). Namun dalam masalah harta wakaf yang berbentuk harta bergerak, kedua Imam tersebut berbeda pendapat. Imam Malik berpendapat bahawa penukaran boleh dilakukan ke atas harta bergerak menjadi harta tidak bergerak seperti menukarkan kendaraan menjadi rumah atau tanah (al-Dasuqi: 2/90), sedangkan imam Syafi‘i tetap melarang penukaran tersebut (al-Nawawi: 5/357).
Imam Hanbali mempunyai pendapat yang agak longgar dalam masalah penukaran (istibdal) harta benda wakaf. Ia membolehkan penukaran harta-harta wakaf termasuk masjid seandainya penukaran tersebut bisa meneruskan dan mengembangkan tujuan wakaf. Ia juga berpendapat bahawa hasil dari penjualan harta benda wakaf dapat digunakan untuk membeli harta lain walaupun berlainan jenisnya dari harta semula. Pendapat ini berdasarkan kepada tindakan Umar bin al-Khaththab yang telah menggantikan masjid Kufah yang lama dengan masjid yang baru (Ibnu Qudamah: 6/225-227).
Sedangkan imam Hanafi mempunyai pendapat yang lebih longgar dan terbuka jika dibandingkan dengan ulama fiqh yang lain. Ia melihat dari tiga keadaan: Pertama; Wakif telah mensyaratkan hak menukar harta benda wakaf yang diberikannya pada dirinya. Dalam keadaan ini wakaf yang dilakukan dan syarat yang ditetapkan Wakif adalah sah. Maka, Wakif atau wakilnya berhak menukar harta benda wakaf tersebut dengan harta lain tanpa izin hakim. Kedua; Wakif tidak mensyaratkan hak menukar harta benda wakaf ketika mengucapkan ikrar wakaf, apabila harta benda wakaf tersebut telah rusak sehingga tidak dapat dimanfaatkan lagi, maka penukaran harus dilakukan seandainya hakim setuju bahawa harta tersebut tidak lagi dapat dimanfaatkan. Ketiga; Wakif tidak mensyaratkan hak menukar harta benda wakaf, sedangkan harta tersebut masih memiliki manfaat secara keseluruhan, maka penukaran dalam keadaan seperti ini tidak dibolehkan (Wahbah al-Zuhaili: 8/221, Ibnu Abidin: /384).
Dalam sistem Perundang-undangan Indonesia penukaran harta benda wakaf dibolehkan apabila telah mendapat izin tertulis dari Menteri atas persetujuan Badan Wakaf Indonesia. Badan Wakaf Indonesia akan memberikan pertimbangan kepada Menteri untuk penukaran harta benda wakaf apabila;
a) perubahan harta benda tersebut digunakan untuk kepentingan umum sesuai dengan Rencana Umum Tata Ruang (RUTR) berdasarkan ketentuan perundang-undangan dan tidak bertentangan dengan prinsip syariah;
b) harta benda wakaf tidak dapat dipergunakan sesuai dengan ikrar wakaf; atau
c) pertukaran dilakukan untuk keperluan keagamaan secara langsung dan mendesak.
Contoh kasus dalam penukaran harta wakaf adalah penukaran tanah wakaf seperti yang terjadi pada tanah wakaf seluas 166 m2 milik masjid al-Istiqamah dan tanah seluas 112,5 m2 milik Mushola Hayatuddin yang terletak di Kebon Melati V Rt. 02 Rw. 08 Kel. Kebon Melati Kec. Tanah Abang Jakarta Pusat. Tanah wakaf tersebut ditukar dengan sebidang tanah milik PT. Jakarta Realty seluas 420 m2 di jln. KH. Mas Mansur no. 57 Kel. Kebon Melati Kec. Tanah Abang Jakarta Pusat.
Jenis wakaf
Dalam buku-buku fiqh, wakaf terbagi menjadi dua, iaitu wakaf keluarga (waqf al-ahli) dan wakaf kebajikan (waqf al-khairi). Namun pembagian ini mengalami penambahan dalam konteks pelaksanaan di lapangan.
a) Wakaf keluarga (waqf al-ahli)
Dalam wakaf jenis ini, manfaat harta wakaf diberikan kepada keturunan Wakif seperti anak, cucu dan sebagainya. Biasanya penerima wakaf telah ditetapkan menurut ketentuan syarat yang dibuat Wakif. Dari segi syariah, wakaf jenis ini dianggap sah. Sebagai contoh seorang mewakafkan buku untuk anak-anaknya yang dapat mempergunakan, kemudian kepada cucu-cucunya dan seterusnya. Masalah yang mungkin timbul adalah apabila diantara anak-cucu keturunan Wakif tidak ada lagi yang mampu mempergunakan buku-buku tersebut ataupun keturunan Wakif terputus. Dalam keadaan seperti ini, harta wakaf berpindah untuk keluarga Wakif yang lebih jauh ataupun digunakan untuk umum.
Namun di beberapa negara Arab, jenis wakaf ini telah dihapuskan karena banyak masalah yang terjadi dalam wakaf ini.
b) Wakaf kebajikan (waqf al-khairi)
Wakaf kebajikan adalah wakaf yang semestinya diberikan untuk amal kebajikan, seperti wakaf tanah untuk kegunaan rumah sakit atau madrasah (Wahbah al-Zuhaili: 8/161). Wakaf jenis ini dianjurkan dalam Islam karena ia ditujukan untuk kepentingan umum atau orang umum. Pahala wakaf kebajikan akan diterima terus oleh Wakif walaupun ia sudah meninggal dunia karena manfaat dari harta wakafnya bisa dinikmati secara umum oleh masyarakat.
Wakaf kebajikan ini bisa digunakan sebagai salah satu sumber investasi untuk pembangunan ekonomi umat, baik di bidang sosial, ekonomi, pendidikan dan lainnya. Hal ini karena harta wakaf jenis ini dapat dijadikan modal pembangunan sehingga dapat tercapai kesejahteraan masyarakat.
c) Wakaf campuran (waqf al-musytarak)
Wakaf ini merupakan campuran antara wakaf keluarga (waqf al-ahli) dan wakaf kebajikan (waqf al-khairi). Ia berlaku apabila Wakif mewakafkan sebahagian hartanya untuk kebajikan dan sebahagian lagi untuk individu tertentu. Dari segi manfaatnya, ia berdasarkan kepada kadar yang telah ditetapkan oleh Wakif. Di antara contohnya adalah wakaf tanah pertanian yang sebagian dari hasil tanah tersebut diberikan untuk anak-cucu dan sebagian yang lain diberikan untuk kepentingan umum.
Wakaf jenis ini telah menimbulkan masalah perpecahan harta yang dapat melahirkan kerusakan pada harta wakaf tersebut. Setiap bagian wakaf akan mengambil posisi dan hukum tersendiri, baik sebagai wakaf keluarga (waqf al-ahli) atau wakaf kebajikan (waqf al-khairi).
d) Wakaf patungan
Wakaf patungan (di Malaysia disebut wakaf kaki) adalah mewakafkan harta untuk tujuhan kebajikan dengan cara pengurus wakaf (Nazhir) membeli semua harta dan Wakif membayar harga ukuran tertentu yang diinginkan, atau dengan kata lain mewakafkan tanah menurut kemampuan secara bersama-sama (Kamaruddin Ngah: 84).
Wakaf jenis ini banyak diamalkan di Asia, karena wakaf patungan merupakan usaha yang bertujuan untuk memperbanyak tanah wakaf. Di samping itu ia bertujuan agar ajaran wakaf dapat dilaksanakan oleh setiap Muslim. Ia tidak hanya diamalkan oleh orang kaya yang mempunyai banyak tanah saja, namun ia juga dapat diamalkan oleh orang yang mempunyai pendapatan kecil dengan cara membeli tanah dengan kemampuan yang dimiliki melalui sistem wakaf patungan.
a) Wakaf keluarga (waqf al-ahli)
Dalam wakaf jenis ini, manfaat harta wakaf diberikan kepada keturunan Wakif seperti anak, cucu dan sebagainya. Biasanya penerima wakaf telah ditetapkan menurut ketentuan syarat yang dibuat Wakif. Dari segi syariah, wakaf jenis ini dianggap sah. Sebagai contoh seorang mewakafkan buku untuk anak-anaknya yang dapat mempergunakan, kemudian kepada cucu-cucunya dan seterusnya. Masalah yang mungkin timbul adalah apabila diantara anak-cucu keturunan Wakif tidak ada lagi yang mampu mempergunakan buku-buku tersebut ataupun keturunan Wakif terputus. Dalam keadaan seperti ini, harta wakaf berpindah untuk keluarga Wakif yang lebih jauh ataupun digunakan untuk umum.
Namun di beberapa negara Arab, jenis wakaf ini telah dihapuskan karena banyak masalah yang terjadi dalam wakaf ini.
b) Wakaf kebajikan (waqf al-khairi)
Wakaf kebajikan adalah wakaf yang semestinya diberikan untuk amal kebajikan, seperti wakaf tanah untuk kegunaan rumah sakit atau madrasah (Wahbah al-Zuhaili: 8/161). Wakaf jenis ini dianjurkan dalam Islam karena ia ditujukan untuk kepentingan umum atau orang umum. Pahala wakaf kebajikan akan diterima terus oleh Wakif walaupun ia sudah meninggal dunia karena manfaat dari harta wakafnya bisa dinikmati secara umum oleh masyarakat.
Wakaf kebajikan ini bisa digunakan sebagai salah satu sumber investasi untuk pembangunan ekonomi umat, baik di bidang sosial, ekonomi, pendidikan dan lainnya. Hal ini karena harta wakaf jenis ini dapat dijadikan modal pembangunan sehingga dapat tercapai kesejahteraan masyarakat.
c) Wakaf campuran (waqf al-musytarak)
Wakaf ini merupakan campuran antara wakaf keluarga (waqf al-ahli) dan wakaf kebajikan (waqf al-khairi). Ia berlaku apabila Wakif mewakafkan sebahagian hartanya untuk kebajikan dan sebahagian lagi untuk individu tertentu. Dari segi manfaatnya, ia berdasarkan kepada kadar yang telah ditetapkan oleh Wakif. Di antara contohnya adalah wakaf tanah pertanian yang sebagian dari hasil tanah tersebut diberikan untuk anak-cucu dan sebagian yang lain diberikan untuk kepentingan umum.
Wakaf jenis ini telah menimbulkan masalah perpecahan harta yang dapat melahirkan kerusakan pada harta wakaf tersebut. Setiap bagian wakaf akan mengambil posisi dan hukum tersendiri, baik sebagai wakaf keluarga (waqf al-ahli) atau wakaf kebajikan (waqf al-khairi).
d) Wakaf patungan
Wakaf patungan (di Malaysia disebut wakaf kaki) adalah mewakafkan harta untuk tujuhan kebajikan dengan cara pengurus wakaf (Nazhir) membeli semua harta dan Wakif membayar harga ukuran tertentu yang diinginkan, atau dengan kata lain mewakafkan tanah menurut kemampuan secara bersama-sama (Kamaruddin Ngah: 84).
Wakaf jenis ini banyak diamalkan di Asia, karena wakaf patungan merupakan usaha yang bertujuan untuk memperbanyak tanah wakaf. Di samping itu ia bertujuan agar ajaran wakaf dapat dilaksanakan oleh setiap Muslim. Ia tidak hanya diamalkan oleh orang kaya yang mempunyai banyak tanah saja, namun ia juga dapat diamalkan oleh orang yang mempunyai pendapatan kecil dengan cara membeli tanah dengan kemampuan yang dimiliki melalui sistem wakaf patungan.
Langganan:
Postingan (Atom)
