http://www.wahidinstitute.org/indonesia/content/view/779/52/
Negara telah Kalah !
Setelah mendapat desakan bertubi-tubi dan pengepungan Istana oleh kalangan fundamentalis pada 9 Juni 2008, pemerintah akhirnya mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani Menteri Agama, Kejaksaan Agung dan Menteri Dalam Negeri. Dari enam poin isi SKB, tidak ada kata pembekuan dan pembubaran Ahmadiyah. JAI hanya diminta untuk menghentikan aktifitasnya. Aktifitas apa yang dimaksud juga tidak jelas, apakah aktifitas komunal atau aktifitas individu. Apakah warga JAI tidak boleh shalat di masjid yang mereka bangun, juga tidak jelas. Namun kalau kita pahami dengan teliti pada poin dua, tidak semua kegiatan JAI diminta untuk dihentikan, tapi hanya yang terkait dengan penafsiran yang dianggap tidak sesuai dengan Islam pada umumnya. Oleh karena itu, warga Ahmadiyah sebenarnya tetap bisa ibadah sebagaimana biasa. Substansi SKB ini multitafsir dan rentan disalahpahami. Namun, dalam SKB tersebut pemerintah masih mengakui eksistensi Ahmadiyah sehingga perlu dilindungi dari kemungkinan tindak kekerasan, sebagaimana tercantum dalam butir empat.
Namun, dalam praktiknya, pasca SKB banyak aktivitas ibadah warga Ahmadiyah yang diganggu massa. Hal inilah yang menjadi fokus utama Monthly Report edisi XI ini. Di samping soal SKB, kami juga lampirkan sejumlah kasus intimidasi terhadap warga Ahmadiyah pasca terbitnya SKB.
Di samping SKB, kami juga melaporkan sejumlah kasus lain, seperti aksi FPI di Lamongan Jatim yang menyiram seorang penjual tuak. Tampakya hobi FPI melakukan aksi-aksi premanisme terus berlanjut. Lagi-lagi aparat keamanan setempat tidak pernah mengambil tindakan terhadap mereka. Kasus-kasus lain seperti larangan siswi SMK berfoto memakai jilbab, usulan agar Lia Eden ditangkap lagi, soal nabi palsu dan sebagainya juga kami laporkan. Ada juga hal menarik, jika di berbagai daerah sedang berlomba untuk membuat perda bernuansa agama termasuk perda zakat, Bupati Sinjai justru menolaknya.Selamat membaca!
Rabu, 16 Juli 2008
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar