Rabu, 05 Maret 2008

Perkembangan Wakaf di Indonesia

Oleh:
Sarmidi Husna

Dalam upaya untuk menciptakan kesejahteraan sosial, Islam telah mencanangkan ajaran zakat, infaq, sedekah dan juga wakaf. Ajaran zakat, infaq dan sedekah telah banyak dibicarakan, baik mengenai sistem penghimpunan, pengelolaan dan juga pentasarufannya. Berbeda dengan tiga ajaran tersebut, wakaf kurang mendapatkan perhatian, sehingga ajaran wakaf mengalami stagnasi dan bahkan kemunduran dalam menjalankan perannya. Padahal, jika dikelola dengan optimal, wakaf mempunyai peran yang sangat besar terhadap kemajuan peradaban umat.
Secara historis, ajaran wakaf berdasar pada hadits yang meriwayatkan bahwa sahabat Umar ibn Khatab ra. memiliki sebidang tanah di Khaibar, kemudian ia menghadap kepada Rasulullah saw. untuk memohon petunjuk dalam melaksanakan ayat Lantanalu al-birra hatta tunfiqu minma tuhibbun artinya Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebahagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya (QS. Ali Imran 3:92). Kemudian Umar berkata: Ya Rasulullah, saya mendapatkan sebidang tanah di Khaibar, saya belum pernah mendapatkan harta sebaik itu, maka apakah yang engkau perintahkan kepadaku? Rasulullah saw. menjawab: Bila kamu suka, kamu tahan pokoknya tanah itu dan kamu sedekahkan hasilnnya.
Setelah mendapatkan petunjuk dari Rasulullah saw., kemudian Umar menyedekahkan hasil tanah tersebut kepada orang-orang fakir, kaum kerabat, hamba sahaya, ibnu sabil dan tamu. Umar tidak menjual, menghibahkan dan juga tidak mewariskan tanah tersebut.
Dalam perkembangan selanjutanya, umat Islam telah menjabarkan hadits tersebut dengan mewakafkan sebagian harta bendanya untuk kepentingan umat. Harta benda wakaf dikelola sedemikian rupa sehingga hasilnya dapat digunakan untuk pengembangan kegiatan-kegiatan sosial-keagamaan, seperti pendidikan, kesehatan sarana publik lainnya. Keberadaan wakaf telah terbukti banyak membantu pengembangan dalam berbagai ilmu, baik ilmu agama maupun ilmu pengetahuan lainnya. Biasanya, hasil pengelolaan harta benda wakaf digunakan untuk membangun fasilitas-fasilitas publik di bidang keagamaan, kesehatan dan pendidikan – pembangunan masjid, rumah sakit, perpustakaan, gedung-gedung dan lainnya.
Sejarah telah mencatat bahwa pada abad ke-4 Hijriyah, di Istanbul (Turki) telah berdiri sebuah rumah sakit anak yang menggunakan dana hasil pengelolaan harta benda wakaf. Di Andalusia (Spayol), berdiri fasilitas rumah sakit yang melayani baik orang muslim maupun non muslim juga berasal dari dana hasil pengelolaan harta benda wakaf. Pada masa Khilafah Abasyiah, dana hasil pengelolaan harta benda wakaf juga digunakan untuk membantu pembangunan pusat seni dan telah berperan bagi perkembangan arsitektur Islam terutama arsitektur dalam pembangunan masjid, sekolah dan rumah sakit. Dan dalam bidang pendidikan, universitas al-Azhar di Kairo, Mesir merupakan salah satu perguruan tinggi yang samapai saat ini masih eksis karena dana hasil pengelolaan harta benda wakaf. Dari sini sudah jelas bahwa wakaf telah menjadi instrument penting dalam pengembangan peradaban umat.
Di Indonesia, kegiatan wakaf dikenal seiring dengan perkembangan dakwah Islam di Nusantara. Di samping melakukan dakwah Islam, para ulama juga sekaligus memperkenalkan ajaran wakaf. Hal ini terbukti dari banyaknya masjid-masjid yang bersejarah yang dibangun di atas tanah wakaf. Ajaran wakaf ini terus berkembang di bumi Nusantara, baik pada masa dakwah pra kolonial, masa kolonial maupun pasca-kolonial (Indonesia merdeka).
Pada masa pemerintahan kolonial merupakan momentum kegiatan wakaf, karena pada masa itu, perkembangan organisasi keagamaan, sekolah, madrasah, pondok pesantren, masjid yang semuanya merupakan swadaya dan berdiri di atas tanah wakaf, sehingga perkembangan wakaf semakin marak. Namun perkembangan kegiatan wakaf tidak mengalami perubahan yang berarti. Kegiatan wakaf dilakukan terbatas pada kegiatan keagamaan, seperti pembangunan masjid, musholla, langgar, madrasah, pekuburan sehingga kegiatan wakaf di Indonesia kurang bermanfaat secara ekonomis bagi rakyat banyak.
Walaupun beberapa aturan telah dibuat oleh pemerintah terkait dengan mekanisme ajaran wakaf ini, seperti PP Nomor 28 Tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik, akan tetapi PP ini hanya mengatur wakaf pertanahan saja, mengikuti awal perkembangan wakaf sebelumnya, yaitu wakaf selalu identik dengan tanah, dan tanah ini digunakan untuk kegiatan sosial keagamaan, seperti masjid, kuburan, madrasah dan lain-lain.
Dalam perjalanannya, Peraturan Pemerintah ini bertahan cukup lama dan tidak aturan lain yang dibentuk hingga tahun 2004. Karena minimnya regulasi yang mengatur tentang perwakafan, maka tidaklah heran jika perkembangan wakaf di Indonesia mengalami stagnasi. Walaupun cukup banyak lembaga wakaf yang berdiri, akan tetapi hanya sebagian kecil lembaga wakaf (nadzir) saja yang mampu mengelola harta benda wakaf secara optimal. Sehingga dapat dikatakan bahwa perkembangan wakaf di Indonesia belum mampu memberikan konstribusi untuk meningkatkan kesejahteraan umat.
Stagnasi perkembangan wakaf di Indonesia mulai mengalami dinamisasi ketika pada tahun 2001, beberapa praktisi ekonomi Islam mulai mengusung paradigma baru ke tengah masyarakat mengenai konsep baru pengelolaan wakaf tunai untuk meningkatkan kesejahteraan umat. Ternyata konsep tersebut menarik dan mampu memberikan energi untuk menggerakkan kemandegan perkembangan wakaf. Kemudian pada tahun 2002, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyambut konsep tersebut dengan mengeluarkan fatwa yang memboleh Wakaf Uang (Waqf al Nuqud). Fatwa MUI tersebut kemudian diperkuat oleh hadirnya UU No.41/2004 tentang Wakaf yang menyebutkan bahwa wakaf tidak hanya benda tidak bergerak, tetapi juga dapat berupa benda bergerak dan uang. Selain itu diatur pula beberapa kebijakan perwakafan di Indonesia, dari mulai pembentukan nazhir sampai dengan pengelolaan harta wakaf. Untuk dapat menjalankan fungsinya, UU ini masih memerlukan perangkat lain yaitu Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Agama Tentang Wakaf Uang (PMA Wakaf Uang) yang akan menjadi juklak dalam implementasinya, serta adanya Badan Wakaf Indonesia (BWI) yang akan berfungsi sebagai sentral nazhir wakaf. Dan setelah melalui proses panjang, pada penghujung tahun 2006 terbitlah PP No.42/2006 tentang Pelaksanaan UU Wakaf. Setelah itu, pada Juli 2007 keluar Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 75/M Tahun 2007 yang memutuskan mengangkat keanggotaan BWI periode 2007-2010.
Setelah dibentuk BWI dan diangkatnya anggota BWI, sesuai dengan Pasal 49 ayat (1) bahwa BWI mempunyai tugas dan wewenang sebagai beriku; melakukan pembinaan terhadap nazhir dalam mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf; melakukan pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf berskala nasional dan internasional; memberikan persetujuan dan atau izin atas perubahan peruntukan dan status harta benda wakaf; memberhentikan dan mengganti nazhir; memberikan persetujuan atas penukaran harta benda wakaf; memberikan saran dan pertimbangan kepada Pemerintah dalam penyusunan kebijakan di bidang perwakafan.
Kemudian dalam ayat (2) Pasal yang sama menyebutkan bahwa dalam melaksanakan tugasnya BWI dapat bekerjasama dengan instansi Pemerintah baik Pusat maupun Daerah, organisasi masyarakat, para ahli, badan internasional, dan pihak lain yang dianggap perlu. Dengan tugas dan wewenang tersebut, BWI mempunyai visi “Terwujudnya lembaga independen yang dipercaya masyarakat, mempunyai kemampuan dan integritas untuk mengembangkan perwakafan nasional dan internasional” dan mempunyai misi “Menjadikan Badan Wakaf Indonesia sebagai lembaga profesional yang mampu mewujudkan potensi dan manfaat ekonomi harta benda wakaf untuk kepentingan ibadah dan pemberdayaan masyarakat”.
Untuk merealisasikan visi dan misi tersebut BWI telah menyusun strategi yang akan menjadi langkah-langkah konkrit BWI, yaitu Meningkatkan kompetensi dan jaringan Badan wakaf Indonesia, baik nasional maupun internasional; Membuat peraturan dan kebijakan di bidang perwakafan; Meningkatkan kesadaran dan kemauan masyarakat untuk berwakaf; Meningkatkan profesionalitas dan keamanahan nazhir dalam pengelolaan dan pengembangan harta wakaf; Mengkoordinasi dan membina seluruh nazhir wakaf; Menertibkan pengadministrasian harta benda wakaf; Mengawasi dan melindungi harta benda wakaf; Menghimpun, mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf yang berskala nasional dan internasional.
Kemudian visi, misi dan strategi di atas akan direalisasikan dengan program kerja BWI melalui 5 (lima) Divisi BWI, yaitu Divisi Pembinaan Nazhir; Divisi Pengelolaan dan Pemberdayaan Wakaf; Divisi Kelembagaan; Divisi Hubungan Masyarakat; dan Divisi Peneltian dan Pengembangan Wakaf.
Diharapkan dengan program tersebut dan dukungan dari masyarakat, BWI dapat mengemban amanat untuk mengembangkan perwakafan di Indonesia, sehingga nantinya wakaf dapat berfungsi sebagaimana disyariatkannya wakaf. Wallahu a’lamu bishshawab.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar