Setiap menjelang hari raya idul fitri sering muncul pertanyaa: Apakah amil zakat diperbolehkan menjual zakat fitrah kemudian uang harganya diterimakan pada yang berhak?
Dalam literatu telah dijelaskan bahwa tidak boleh amil zakat fitrah berupa bahan makanan, kecuali dalam keadaan memaksa, seperti mengkhawatirkan menjadi rusak atau kesulitan pengangkutan yang besar.
penjelasan tersebut dapat kita dapati dari kitab al-Anwar [1]:
وَلاَ يَجُوْزُ لِلإِمَامِ وَالسَّاعِيِ بَيْعُ الزَّكَاةِ إِلاَّ لِضَّرُوْرَةٍ كَالإِشْرَافِ عَلَى التَّلَفِ أَوْ خَطَرِ الطَّرِيْقِ أَوِ الإِحْتِيَاجِ إِلَى مُؤْنَةِ النَّقْلِ.
“Imam (pejabat pemerintah) dan pengumpul zakat tidak boleh menjual zakat kecuali karena dharurat, seperti cepat rusak, adanya kekhawatiran (keamanan) di jalan, atau memerlukan biaya angkutan”.
[1] Yusuf al-Ardabili, al-Anwar lil A’mali al-Abrar, (Mesir: Musthafa al-Halabi, t. t.), Juz I, h. 155.
Jumat, 09 Mei 2008
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar