Senin, 02 Januari 2012

KETENTUAN PELAKSANAAN IBADAH HAJI DAN UMRAH

A. Syarat, Rukun, Wajib Dan Sunat Haji Dan Umrah

1. Syarat Haji dan Umrah

a. Pengertian Syarat

Menurut bahasa adalah (ربط) yang artinya mengikat. Ibnu Manzhur dalam Lisan al-Arab menjelaskan bahwa Syarat adalah:

ماَ يَلْزَمُ الشَيْئِ وَالْتِزَامُهُ [1]

Artinya:

Yang mengharuskan sesuatu dan menjadikan keharusannya.

Menurut Istilah fikih, syarat sering diartikan sebagai berikut:

مَا يَلْزَمُ مِنْ عَدَمِهِ العَدَمُ وَلاَ يَلْزَمُ مِنْ وُجُوْدِهِ وُجُوْدٌ وَلاَ عَدَمٌ لِذَاتِهِ.[2]

Artinya:

Ketiadaan sesuatu tidak mengharuskan ketiadaan yang lain dan adanya dia tidak mengharuskan ada dan tidak adanya yang lain.

b. Syarat wajib Haji dan Umrah

Syarat wajib Haji dan Umrah menurut pandangan jumhur fuqaha adalah:

1) Islam

2) baligh

3) berakal sehat

4) merdeka (bukan hamba sahaya), dan

5) mampu (istitha’ah).

Syarat tersebut di atas disepakati oleh empat mazhab kecuali Imam Malik yang menyatakan syarat wajib haji dan umrah hanya satu yaitu Islam.[3]

c. Syarat sahnya haji dan umrah

Mengenai syarat sahnya haji dan umrah terdapat beberapa pendapat di kalangan ulama:

1) Menurut Mazhab Hanafi, syarat sahnya haji dan umrah adalah:

a) Islam

b) Ihram

c) Dilaksanakan pada waktu dan tempat yang tepat

2) Menurut Mazhab Maliki

Syarat sahnya haji dan umrah hanya satu, yaitu Islam.[4]

3) Menurut mazhab Syafi’i dan Hambali, syarat sahnya haji dan umrah adalah:

a) Islam, maka tidak sah hajinya/umrahnya orang selain muslim

b) Mumayyiz (sudah dapat membedakan antara yang baik dan buruk), anak yang belum mumayyiz tidak sah hajinya/umrahnya.

c) Dilaksanakan pada waktu dan tempat yang telah ditentukan.

Empat Imam Mazhab sepakat mensahkan wali bagi si anak yang belum mumayyiz mewakili ihramnya, menghadirkannya di Arafah, meluntar jamrah baginya serta membawanya thawaf dan sa’i.[5]

2. Rukun Haji

a. Pengertian Rukun

Menurut bahasa (الركن) berarti sisi/unsur pokok dari sesuatu.[6] Adapun menurut istilah rukun adalah:

مَا يَقُوْمُ بِهِ ذَالِكَ الشَّيْئُ مِنَ التَّقَوُّمِ إِذْ قَوَّامُ الشَّيْئِ بِرُكْنِهِ لاَ مِنَ القِيَامِ. [7]

Artinya:

Apa yang menopang berdirinya sesuatu, karena sesuatu itu berdiri dengan unsur pokoknya (rukun) bukan karena berdiri sendiri.

b. Rukun Haji

Rukun haji adalah amalan-amalan haji yang apabila ditinggalkan maka batal hajinya. Dalam hal ini, di antara para fuqaha terdapat perbedaan pendapat;

1) Menurut Mazhab Hanafi, rukun haji ada dua, yaitu:

a) wukuf di Arafah; dan

b) Empat kali putaran dalam thawaf ifadhah sedangkan tiga kali putaran lainnya sekedar wajib.[8]

2) Menurut Mazhab Maliki dan Hambali, rukun haji ada empat, yaitu:

a) ihram

b) thawaf ifadhah

c) sa’i, dan

d) wukuf di Arafat (hari Arafah).[9]

3) Menurut Mazhab Syafi’i ada enam,yaitu:

a) Ihram;

b) Thawaf Ifadhah;

c) Sa’i

d) Wukuf di Arafat (hari Arafah).

e) Memotong/menggunting rambut

f) Tertib

Yang dimaksud tertib di sini adalah mendahulukan ihram dari semua amalan haji. Melaksanakan wukuf sebelum thawaf Ifadhah dan menggunting rambut, melaksanakan thawaf Ifadhah sebelum sa’i kecuali yang telah sa’i pada waktu thawaf qudum (bagi yang melaksanakan haji ifrad atau qiran), maka setelah thawaf ifadhah tidak diharuskan sa’i lagi.[10]

c. Rukun Umrah

Mengenai rukun umrah juga terdapat perbedaan pendapat di kalangan fuqaha, di anatarnya adalah;

1) Menurut Mazhab Syafi'i ada lima yaitu:

a) Ihram

b) Thawaf

c) Sa'i

d) Memotong/menggunting rambut

e) Tertib

2) Menurut Mazhab Maliki dan Hambali ada tiga, yaitu :

a) Ihram

b) Thawaf

c) Sa'i

3) Menurut Mazhab Hanafi yaitu empat putaran thawaf, sedangkan yang tiga putaran lainnya hukumnya wajib.[11]

Rukun haji atau umrah kalau ditinggalkan haji atau umrahnya belum selesai (tidak sah).

3. Wajib Haji dan Umrah

Wajib haji atau umrah adalah sesuatu hal yang apabila ditinggalkan sah haji atau umrahnya akan tetapi wajib membayar dam.

a. Pengertian Wajib

Menurut bahasa wajib adalah (ثبت ولزم) artinya keharusan dan kepastian.[12]

Menurut istilah adalah perbuatan yang apabila dikerjakan mendapat pahala dan apabila ditinggalkan mendapat dosa.[13]

Wajib (haji/umrah) berbeda dengan rukun, karena apabila wajib haji dan wajib umrah ditinggalkan hajinya tetap sah, akan tetapi wajib membayar dam.

b. Wajib Haji

1) Menurut Mazhab Hanafi ada lima, yaitu:

a) Sa'i

b) Mabit (keberadaan) di Muzdalifah

c) Meluntar jamaah

d) Menggunting/ memotong rambut

e) Thawaf Wada'.[14]

2) Menurut Mazhab Maliki ada lima, yaitu :

a) Mabit (keberadaan) di Muzdalifah

b) Mendahulukan meluntar jamrah aqabah dan menggunting rambut dan thawaf ifadhah pada hari Nahr (10 Dzulhijjah)

c) Mabit di Mina pada hari Tasyriq (11 s/d 13 Dzulhijjah)

d) Meluntar jamrah pada hari Tasyriq

e) Menggunting/memotong rambut

3) Menurut Mazhab Syafi'i ada lima, yaitu:

a) Ihram

b) Mabit di Muzdalifah

c) Meluntar jamrah aqabah (10 Dzulhijjah)

d) Mabit di Mina dan meluntar jamrah pada hari hari Tasyriq

e) Menjauhi larangan-Iarangan ihram.[15]

4) Menurut Mazhab Hambali ada tujuh, yaitu :

a) Ihram dari miqat

b) Wukuf di Arafah sampai mencapai malam hari

c) Mabit di Muzdalifah

d) Mabit di Mina

e) Melontar jamrah

f) Memotong menggunting rambut

g) Thawaf wada'.[16]

c. Wajib Umrah

Para fuqaha berbeda pendapat mengenai wajib umrah;

1) Menurut kalangan Syafi’iyah wajib umrah ada dua, yaitu ihram dari miqat dan menghindari semua larangan-Iarangan ihram.[17]

2) Menurut kalangan Hanafiyah, yaitu Sa’i di antara Shafa-Marwah dan memotong atau mencukur sebagian rambut.[18]

Pada dasarnya sama dengan wajib haji menurut tiap-tiap mazhab kecuali wukuf, mabit dan meluntar jamrah, karena hal ini hanya ada dalam haji.

4. Sunat Haji dan Umrah

Sunat menurut bahasa(الطَّرِيقَةُ الْمَسْلُوكَةُ في الدِّيْنِ) artinya : jalan yang ditempuh.[19]

Menurut istilah adalah amalan-amalan yang apabila dilaksanakan mendapatkan pahala dan apabila ditinggalkan tidak dikenakan apa-apa.[20]

Sunat haji dan umrah akan diuraikan sesuai dengan rangkaian masing-masing kegiatan dalam pelaksanaan ibadah haji dan umrah, mulai ihram, thawaf, sa’i, bercukur, wukuf, mabit di Muzdalifah/Mina dan meluntar jamrah serta menyembelih binatang (hadyu) dan amalan-amalan lainnya yang akan dijelaskan secara rinci pada pembahasan selanjutnya.



[1] Ibnu Manzhur al-Mishri, Lisan al-Arab, (Beirut: Dar al-Shadir, t. th.), Juz 9, hal. 202.

[2] Muhammad al-Bakri Syatha al-Dimyati, I’anah al-Thalibin, (Beirut: Darul Fikr, t. Th.), Jilid 1, hal. 36.

[3] Abdurrahman al-Jaziri, al-Fiqh ‘ala Mazhahib al-Arba’ah, (Beirut: Dar al-Fikr, t.th), Juz. 1, hal. 632

[4] Abdurrahman al-Jaziri, al-Fiqh ‘ala Mazhahib al-Arba’ah, Juz. 1, hal. 637.

[5] Abdurrahman al-Jaziri, al-Fiqh ‘ala Mazhahib al-Arba’ah, Juz. 1, hal. 638.

[6] Nuruddin Etar, al-Haj wa al-Umrah, (Beirut: Muassasah al-Risalah, 1404 H/1984 M), hal. 41.

[7] Ali bin Muhamamd bin Ali al-Jurjani, al-Ta'rifat, (Beirut: Dar al-Kitab al-'Arabiy, 1405 H), hal. 112.

[8] Abdurrahman al-Jaziri, al-Fiqh ‘ala Mazhahib al-Arba’ah, Juz. 1, hal. 638.

[9] Abdurrahman al-Jaziri, al-Fiqh ‘ala Mazhahib al-Arba’ah, Juz. 1, hal. 638.

[10] Zakaria al-Anshari, Fath al-Wahhab, (Surabaya: al-Hidayah, t. th.), Juz 1, hal. 258

[11] Abdurrahman al-Jaziri, al-Fiqh ‘ala Mazhahib al-Arba’ah, Juz. 1, hal. 639-640.

[12] Muhammad bin Muhammad bin Abdurrazaq al-Husaini, Taj al-Arus min Jawahir al-Qamus, Juz 1, hal. 1002.

[13] Syamsuddin al-Ramli, Nihayah al-Muhtaj, (Mesir: Mustafa al-Halabi, 1357 H/1938 M), Juz 14, hal. 326.

[14] Abdurrahman al-Jaziri, al-Fiqh ‘ala Mazhahib al-Arba’ah, Juz. 1, hal. 666.

[15] Abdurrahman al-Jaziri, al-Fiqh ‘ala Mazhahib al-Arba’ah, Juz. 1, hal. 666.

[16] Abdurrahman al-Jaziri, al-Fiqh ‘ala Mazhahib al-Arba’ah, Juz. 1, hal. 665.

[17] Sulaiman al-Bujairimi, Hasyiah al-Bujairimi ‘ala al-Khatib, (Beirut: Darul Fikr, 1415 H/1995 M), Jilid 7, hal. 144.

[18] Nuruddin Etar, al-Haj wa al-Umrah, hal. 137.

[19] Ali bin Muhamamd bin Ali al-Jurjani, al-Ta'rifat, (Beirut: Dar al-Kitab al-'Arabiy, 1405 H), hal. 101.

[20] Muhammad al-Bakri Syatha al-Dimyati, I’anah al-Thalibin, Juz 1, hal. 55.

2 komentar: