WAKAF DI ERA GLOBALISASI
I . PENGANTAR .
Baru-baru ini , pada tanggal 13 - 15 April 2008 di Kuwait diselenggarakan Seminar Internasional tentang Wakaf dengan tema “ Al-WAQFU WAL- ‘AULAMAH “ ( Wakaf dan Globalisasi), yang diikuti oleh beberapa ulama dan cendekiawan serta para ekonom muslim dari berbagai negara dan dari bermacam aliran ( madzhab ) . Spirit seminar yang menonjol adalah begaimana Wakaf dapat secara riil dan signifikan menjadi suatu kekuatan dan dorongan ekonomi Islam yang memberikan kesejahteraan bagi masyarakat yang sedang mengalami kesuliatan, dan khususnya bagi umat Islam. Ada 4 agenda seminar yang menjadi pusat pembahasan, yaitu :
(1) Aspek konseptual modern tentang wakaf .
(2) Kajian tentang masalah wakaf kontemporer .
(3) Aspek kelembagaan wakaf di era globalisasi .
(4) Aspek ekonomi dari wakaf di era globalisasi .
(5) Pengembangan wakaf yang berkelanjutan di era globalisasi .
Agenda tersebut sebetulnya bukan agenda yang baru dari persoalan wakaf, yang sejak dua dekade belakangan ini menjadi perhatian dari para pemikir , para ulama dan para pakar ekonomi dan keuangan muslim di dunia . Dan Seminar Internasional di Kuwait tersebut merupakan kelanjutan dari seminar-seminar , dan konfrensi-konfrensi internasional yang lain tentang wakaf sebelumnya , yang diselenggarakan di beberapa tempat, termasuk di Jakarta pada tahun 1997 dalam acara Konfrensi Menteri-menteri Agama dan Wakaf Negera-Negara Islam . Pesan-pesan Jakarta tersebut antara lain berupa program-program perwakafan yang perlu ditindak lanjjuti oleh Negara-negara Islam , yaitu :
(1) . Program penerbitan Index Bibliotigrafi literature tentang wakaf .
(2) . Program pengembangan studi dan kajian-kajian tentang wakaf .
(3) . Program pembangunan Bank Informai tentang wakaf .
(4) . Program pelatihan karyawan dibidang perwakafan .
(5) . Program penerbitan kalender wakaf Islam internasional .
(6) . Program pengenalan pengalaman-pengalaman wakaf Islam kontemporer .
(7) . Program penyelenggaraan Forum Kajian Fikih Wakaf .
(8) . Program Ensiklopedi ilmu-ilmu tentang wakaf .
(9) . Program Kodifikasi hukum-hukum wakaf .
Perhatian umat Islam di dunia terhadap wakaf ini terasa meningkat , terutama pada dua dekade terakhir ini . Hal itu dipengaruhi antara lain oleh sebab-sebab sebagai berikut
(1) . Terjadinya semacam eforea terhadap abad 15 Hijriyah , sebagai momentum kebangkitan Islam di dunia , ditandai dengan adanya berbagai macam seminar , pameran , konfrensi tingkat internasional , dengan tema yang berbeda-beda , dari masalah politik , ekonomi , pendidikan dan kebudayaan , yang umumnya diakhiri dengan kesepakatan kerjasama diantara para psertanya .
(2) . Terbentuknya institusi-institui umat Islam berskala internasional , seperti Al-Mu’tamar Al-‘Alam Al-Islami , Rabithah Al-‘Alam Al-Islami , Majmu’ah Al-Bank Al-Islami Lit-Tanmiyah (IDB), OKI , dan lain-lain , banyak menyadarkan adanya kelemahan-kelemahan umat Islam di dunia , terutama di bidang ekonomi keuangan , dan bidang pendidikan dan iptek . Upaya memajukan peradaban Islam dimana-mana selalu terbentur dengan keterbatasan dana dan SDM .
(3) . Para ulama , pemikir dan cendekiawan Islam di dunia , melalui pertemuan-pertemuan tersebut kemudian menyadari tentang besarnya “ potensi wakaf “ , yang sudah disyari’ahkan sejak zaman Rasulullah saw , dan dijadikan salah satu solusi menanggulangi upaya pembendayaan umat . Kasus-kasus wakafnya Umar bin Khathab ( Tanah Khaibar ) , atau wakafnya Abu Tholhah ( Beiruha’ ) , atau wakafnya Usman bin Affan ( ‘Ain Rumah), cukup dijadikan rujukan kajian untuk memahami substansi , tujuan dan esensi wakaf . Wakaf bukan sekedar amaliyah yang bertujuan meningkatkan ketakwaan saja , tetapi juga betujuan untuk meningkatkan kesejahteraan umat .
(4) . Farum-forum pertemuan di berbagai tempat untuk pemberdayaan wakaf sebagai kelanjutan dari gagasan-gagasan dan program-program yang telah disetujui sebelumnya , sebagai upaya penajaman langkah yang terus berlangsung sampai sekarang . seperti seminar tentang : (a) Investasi dana wakaf . (b) Upah untuk Nazhir Wakaf . (c) Wakaf di negara-negara non-Muslim . (d) Wakaf Uang dan Surat-surat Berharga..
(5) . Peranan Bank Pembangunan Islam (IDB) , dalam menggerakkan berbagai macam forum dan lokakarya , pelatihan-pelatihan , serta penerbitan buku-buku dan media informasi lainnya tentang wakaf , yang di edarkan secara luas keseluruh Negara dan masyarakat Islam di dunia , menjadikan wakaf menemukan momentum dan semangat untuk bangkit kembali di era globalisasi sekarang . IDB telah mendirikan Institut Islam untuk Kajian dan Pelatihan ( Al-Ma’had Al-Islami lil Buhuts wat-Tadrib ) di Jeddah , yang bekerja sama dengan Sekretariat Jenderal Wakaf di Kuwait , yang menangani berbagai macam konfrensi wakaf internasional , forum-forum ilmiah , lokakarya-lokakarya wakaf .
Pertemuan para ulama , cendekiawan dan para pemikir Islam dalam bentuk apapun , di berbagai tempat , seperti Jedah , Kairo , Jakarta , Amman , Oman , Kuwait , Fez , Kualalumpur , Riyadl , Damaskus , Ankara dan lain-lain tidak lepas dari bantuan dan peranan IDB
(6). Terbentuknya Badan-badan Wakaf di sebagian besar negara-negara Islam , atau berpenduduk mayoritas Islam , seperti Maroko , Turki , Libanon , Arab Saudi , Kuwait , Uni Emirat Arab , Qatar , Oman , Yaman , Pakistan , Yordan , Mesir , Banglades , Indonesia , Malaysia , Sudan , dan lain sebagainya , bahkan di negara-negara non-muslim atau minoritas muslim , seperti Singapur , Inggris , India . Terbentuknya Badan-badan Wakaf tersebu mempercepat adanya jaringan kerjasama antar Badan Wakaf tersebut , serta tukar pengalaman dalam pengelolaan wakaf di masing-masing negara , saling menyerap keahlian baik dalam penggalian barang wakaf maupun investasi dana wakaf .
Sejalan dengan maraknya gerakan wakaf internasional ini , muncul beberapa issu perwakafan dan paradigmanya , yang sebelumnya tidak banyak dibicarakan dan tidak mendapatkan perhatian , seperti : Wakaf Produktif ( al-Waqf al-Muntij ), Wakaf Uang ( Waqfu an-Nuqud ) , Investasi Dana Wakaf ( Istitsmar amwalil Auqaf ) , Penukaran Barang Wakaf ( Istibdal Amwali al-Waqf ) , dan lain-lain masalah . Kitab-kitab kuning yang selama ini menjadi rujukan , memang belum membahas secara luas dan rinci , karena masalah perwakafan pada masa-masa itu belum sekompleks sekarang , disamping sistem ekonomi dan moneter belum semaju sekarang , juga realitas social-budaya belum sedinamik sekarang . Perubahan ijtihad para ulama fiqih kontemporer dari hampir semua madzhab fikih Islam di dunia , didukung dengan berbagai pakar ekonomi dan keuangan atau bidang-bidang kepakaran yang lain , dilakukan melalui berbagai “ Majma’ al-Fiqh al- Islami al-‘Alami “ ( sebagai bentuk al-Ijtihad al-Jama’iy / Ijtihad Kolektif ) , melahirkan beberapa fatwa yang berkaitan dengan masalah perwakafan , seperti fatwa tentang bolehnya : Wakaf barang bergerak , Wakaf uang , Penukaran barang wakaf ( dengan beberapa syarat ) , Wakaf berjangka waktu ( al-Waqf al-Mu’aqqat ) , meskipun pada awalnya banyak terjadi pendapat-pendapat yang kontradiktif , tapi akhirnya dapat ditemukan kompromi-kompromi dan titik temu pendapat yang sangat konstruktif dan manfaat .
Ada beberapa cirri pengembangan wakaf di era globalisasi sekarang ini , yang menjadikannya tampak lebih dinamik dan professional , antara lain :
(1) . Institusi wakaf ( al-Hai’at al-Waqfiyah ) di banyak negara merupakan lembaga yang independen (mandiri) dalam pengelolaannya , tidak begitu terikat oleh birokrasi suatu Departeme Pemerintahan , meskipun masih berada dibawah pengawasan dan bertanggungjawab kepada pemerintah ( Raja atau Presiden atau Menteri yang dirunjuk ) .
(2) . Badan wakaf dikelola oleh sejumlah tenaga professional lintas keahlian , mulai dari ahli agama , ekonomi , perbankan , social , hukum dan lain-lain sesuai de ngan kebutuhan perkembangan wakaf .
(3) . Orientasi pengelolaan wakaf tetap konsisten pada hukum syari’ah Islam , dan memadukan antara “ prinsip keabadian “ dengan “ prinsip kemanfaatan “ . Aspek ekonomi dan kesejahteraan menjadi salah satu tujuan wakaf disamping pahala ibdah .
(4) . Adanya kerjasama dengan perbankan syari’ah dan lembaga-lembaga ekonomi lain yang sejalan dengan tujuan wakaf .
Wakaf di Indonesia yang sebetulnya sudah lama berjalan di tengah-tengah masyarakat muslim , memasuki tahapan baru sesuai dengan arah gerakan wakaf global sebagaimana dipaparkan di muka , utamanya setelah terbitnya UU Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf , dan PP . Nomor 42 Tentang Pelaksanaannya , serta terbentuknya Bandan Wakaf Indoensia (BWI) dengan Kepres Nomor 75/M Tahun 2007 . BWI bertekad segera menyusul Badan-badan Wakaf Internasional yang lain yang sudah lebih dulu berkiprah melayani ummat .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar