Senin, 02 Januari 2012

MENELADANI KEBIJAKAN MUHAMMAD

Meneladani Kebijakan Muhammad

Oleh Sarmidi Husna

Tanggal 12 Rabiulawal merupakan hari besar Islam, dimana umat Islam di seluruh dunia memperingati maulid (hari lahir) Nabi Muhammad SAW.

Memperingati maulid kali ini benar-benar menemukan momentum yang pas, dimana kondisi bangsa saat ini sedang dilanda krisis yang tidak hanya melanda bidang ekonomi saja, tetapi juga di bidang hukum, kepemimpinan dan lain-lainnya. Setidaknya dalam beberapa minggu terkahir ini, krisis-krisis tersebut dibuktikan dengan adanya beberapa kasus yang sangat memperihatinkan, yaitu kasus mafia hukum, mafia pajak, dan kasus kekerasan di Pandeglang dan Temanggung. Dalam menyelesaikan beberapa kasus tersebut, para pemimpin bangsa ini nampak kurang tegas sehingga kasus-kasus tersebut tidak dapat diselesaikan dengan cepat. Untuk itu, membuka lembaran sejarah perjuanganMuhammad SAW. dapat dijadikan kaca benggala (cermin) oleh mereka, bagaimana cara Muhammad SAW. menyelesaikan kasus-kasus seperti itu.

Dalam sejarah tercatat bahwa Muhammad SAW., yang lahir 12 Rabiul Awal/20 April 570 M, adalah tokoh revolusi sekaligus pemimpin revolusi terpenting yang pernah muncul sepanjang abad petengahan, bahkan dalam lintas sejarah. Dakwah Muhammad saw. telah mampu merubah karakter kawasan tempat kelahirannya, juga negara-negara sekitarnya, bahkan hingga negara-negara seberang yang mencakup berbagai bidang: teologi, sosial-politik, ekonomi, dan lain-lain. Itu adalah sebuah perubahan yang radikal yang tidak dapat diwujudkan kecuali hanya oleh beberapa gelintir revolusioner besar saja. Keberhasilan dakwa Muhammad tersebut bukan sekedar cerita saja, tetapi itu adalah sebuah kenyataan yang telah diakui oleh para sahabatnya.

Terdapat sebuah riwayat yang dapat dijadikan dasar bahwa dakwah Muhammad SAW. telah berhasil melakukan perubahan radikal tersebut. Dua bulan sebelum meninggal, Nabi Muhammad saw. memadamkan pemberontakan yang terakhir dari suku Hawazin. Setelah berhasil memadamkan pemberontakan Hawazin tersebut, Nabi bersama rombongan kembali ke Madinah. Di tengah perjalanan, mereka berhenti untuk istirahat di sebuah tempat yang sekarang kita kenal dengan Ji'ronah. Di sana, Nabi berpidato di hadapan sahabat-sahabatnya, terutama tokoh-tokoh sahabat. Dalam pidato tersebut, Nabi menanyakan tiga hal untuk melakukan klarifikasi kepada para sahabat. Tiga pertanyaan Nabi yang bersifat klarifikatif tersebut adalah sebagai berikut. Pertama, alastum dullalan fahadakumullahu bii? (Tidaklah kalian itu dulu hidup dalam kesesatan, tetapi dengan syariah yang aku bawa ini, kalian menjadi komunitas yang hidup dengan hidayah, dengan kebenaran).

Kedua, wakuntum mutafarriqin faallafahumullahu bii? (Kalian dulu hidup rawan konflik, sering bentrok, tetapi sekarang dengan syariat yang aku bawa kalian menjadi komunitas yang rukun dan damai).

Ketiga, wakuntum aalatan faaghnakumullah bii? (Kalian dulu hidup miskin dan serba kekurangan, tetapi dengan syariat yang aku bawa, kalian berubah hidup dalam kecukupan dan kaya).

Semua sahabat menjawab tiga pertanyaan klarikatif Nabi tersebut dengan jawaban benar dan mereka tidak ada yang membantahnya.

Pertanyaan Nabi di atas menunjukkan bahwa telah terjadi tiga perubahan dalam dakwah Nabi, yaitu perubahan atau transformasi teologis dari hidup yang sesat menjadi hidup yang benar; perubahan sosial-politik dari hidup rawan konflik menjadi hidup penuh kedamaian; dan perubahan sosial ekonomi dari kehidupan yang miskin menjadi hidup sejahtera.

Kebijakan Muhammad

Dalam rangka membangun masyarakat yang ideal, Nabi Muhammad meletakkan dasar-dasar kebijakan secara konsisten yang dilaksanakan bersama-sama pengikutnya selama lebih kurang sepuluh tahun. Perubahan-perubahan yang dihasilkan pun sangat mengagumkan. Pokok-pokok kebijakan tersebut adalah: pertama, membangun masjid sebagai pusat komunikasi spiritual antara manusia dan Tuhannya serta pusat interaksi antara sesama mukmin atas dasar kebersamaan dan saling menghormati.

Terdapat sebuah riwayat dimana Muhammad melakukan teguran keras terhadap sabatnya karena tindakannya yang rasis. Suatu hari, Abu Darda berselisih dengan seorang sahabat berkulit hitam dan melecehkannya karena warna kulitnya, ia tersinggung dan melapor ke Muhammad. Abu Darda’ dipanggil Muhammad dan diperingatkan, ”Sikapmu itu merupakan sisa-sisa jahiliyah.” Diskriminasi dan arogansi sosial seperti ini telah dihapus oleh Nabi Muhammad.

Kedua, menegakkan hukum untuk mengatur ketertiban dalam masyarakat. Dalam hal ini, Muhammad tidak pandang bulu, sehingga dia sendiri menyampaikan bahwa jika Fatimah (putrinya) mencuri, dia sendiri yang akan memotong tangannya. Selain itu, terdapat riwayat bahwa Usamah bin Zaid (putra Zaid bin Haritsah), pemuda yang disayang Muhammad, suatu hari menghadap Muhammad di masjid, menyampaikan ada suku Arab terhormat meminta tolong agar salah seorang anggota suku yang melakukan tindak kriminal dapat dibebaskan dari tindakan hukum. Muhammad menjawab: ”Usamah, cara-cara begini ini yang menyebabkan orang-orang sebelum kita dulu menjadi rusak. Kalau ada orang dari rakyat rendahan melakukan pelanggaran selalu ditindak tegas, tetapi kalau yang melakukan pelanggaran itu dari golongan yang terhormat akan dibebaskan dari hukuman. Saya tak mau melakukan seperti itu, cara itu tidak adil.”

Ketiga, mempersaudarakan antara sahabat Ansor dan sahabat Muhajirin yang mengalami kesulitan ekonomi karena asetnya banyak ditinggal di Mekkah atau dirampas orang kafir Quraisy. Kesetiakawanan dibangun atas dasar ”ukhuwah Islamiyah”. Kesetiakawanan dan semangat berbagi ini mendapatkan legitimasinya setelah diperintahkan oleh wahyu berupa hukum waris, perintah zakat, wakaf, sedekah dan lain-lain. Sehingga, beberapa saat setelah berada di Madinah, Muhammad menggagas perlunya mempersatukan penduduk Madinah dan sekitarnya, yang terdiri atas beberapa suku dan pemeluk agama, agar bahu-membahu menjaga keamanan kota Madinah dan sekitarnya dari gangguan dan ancaman. Juga kesepakatan menjaga kebebasan beragama dan menjalankan ibadah. Kesepakatan tertuang dalam ”Piagam Madinah” sebagai kontrak sosial-politik yang dilahirkan secara demokratis dan terdokumentasi. Piagam ini dinilai para pakar sebagai cikal bakal berdirinya ”Negara Islam Madinah” dengan penduduk/masyarakat pluralis.

Keempat, mempraktikkan keadilan ekonomi demi kemakmuran umat. Pada saat Islam datang, kota Mekkah merupakan pusat perdagangan internasional. Di sini tumbuh masyarakat ekonomi kelas dunia yang mengkhususkan diri dalam operasi finansial dan perdagangan. Pada esensinya, bisnis semacam ini tidak jauh berbeda dengan praktek korporasi yang terjadi dewasa ini, yakni menjajah dan merampas hak kaum lemah. Melihat kondisi tesebut, Muhammad merasakan adanya ketegangan akut yang berkembang dalam masyarakat Mekkah yang diakibatkan gap tajam antara si kaya dan si miskin, serta konflik serius yang tentunya bisa menyebabkan ketegangan yang tak terkendalikan. Muhammad mengajak para hartawan Mekkah untuk tidak menimbun harta kekayaan, tetapi sebaliknya mengajak membantu fakir miskin dan yatim piatu. Agar harta tidak berputar-putar di antara orang-orang yang kaya saja (QS. al-Hasyr: 9).

Oleh karena itu, dalam memperingati maulid, umat Islam harus menggali kembali spirit perjuangan yang telah dilakukan Muhammad saw. Jika Muhammad saw. telah mampu melakukan perubahan-perubahan tersebut di atas, maka sebagai umatnya, umat Islam harus meneladani dan mengamalkan ajaran tersebut. Sehingga tercapailah baldatun thayibatun wa rabun ghafur.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar