Selasa, 18 Desember 2007

Mengembangkan Watak Islam Kosmopolitan

Oleh
Sarmidi Kusno

”Dalam membidik pemikiran Gus Dur dapat disimpulkan bahwa ia lebih mementingkan pemahaman ma haula al-nass (around the text), bukannya berhenti dalam ma fi al-nass (in the text). Hal ini tercermin dari religious experiences Gus Dur yang senantiasa memahami teks keagamaan lengkat dengan setting sosial dan politik yang melingkupinya. Pada saat yang sama, Gus Dur juga tampak tidak mau terjebak pada verbalitas dan rigiditas teks. Ia malah terlibat dan berproses secara berkesinambungan dengan teks-teks yang dinamis.”
Demikian tulis Agus Maftuh Abegebriel dalam kata pengantar buku Islam Kosmopolitan: Nilai-Nilai Indonesia dan Transformasi Kebudayaan (2007), karya KH. Abdurrahman Wahid (Gus Dur) yang baru saja diterbitkan.
Pernyataan tersebut menjadi kata kunci dan bingkai untuk memotret keseluruhan pemikiran Gus Dur tentang masalah Islam dan perubahan dunia, nilai-nilai Indonesia, pengembangan dasar-dasar toleransi di antara sesama warga bangsa, dinamika kebudayaan, serta penegakan hak asasi manusia.
Sebagai seorang cendikiawan, Gus Dur merupakan tokoh Muslim yang kaya talenta. Ia dikenal banyak kalangan sebagai seorang pemikir, penulis, budayawan, dan politisi Islam di Indonesia. Banyak karya dan sepak terjangnya dalam melakukan pembaharuan pemikiran keislaman di tanah air, sehingga ia juga dikenal sebagai salah seorang intelektual Muslim yang paling berpengaruh di Indonesia dewasa ini.
Buku ini merupakan pemikiran genuin Gus Dur yang mampu menerobos dan menyentuh wilayah-wilayah yang sering kali “tidak terpikirkan” oleh para ulama pada umumnya. Dalam merespon isu-isu yang aktual, Gus Dur mampu menghadirkan dan menorehkan ide-ide segarnya melalui tulisan, baik dalam bentuk opini, isei maupun makalah dengan pendekatan Islam secara kontekstual.
Di sinilah, membedah pemikiran Gus Dur menjadi amat penting karena akan mengantarkan kita untuk menafsirkan Islam secara komprehensif, yakni untuk senantiasa berpegang teguh terhadap nilai-nilai universal agama, nasionalisme dan menjunjung tinggi sikap keterbukaan akan segala kemungkinan menerima perbedaan.
Kita tahu bahwa yang paling rumit dalam internal keberagamaan adalah problem sikap intoleransi, tidak menghargai keragaman pendapat dan perlindungan pada minoritas, dan membatasi hak-hak antar sesama umat yang bersumber dari kesalahan dalam memahami teks-teks agama. Sikap-sikap tersebut merupakan kesalahan fatal karena telah mendestruksi nilai-nilai universal yang terkandung dalam agama. Dalam hal ini, penggunaan kekerasan untuk menyampaikan atau mempertahankan ajaran-ajaran Islam di antaranya disebabkan oleh kesalahan tersebut, di samping beberapa sebab lain seperti kepentingan politik dan ekonomi.

Islam Agama Kosmopilitan
Oleh karena itu, memahami pemikiran dan penafsiran Gus Dur atas teks-teks Islam yang kontekstual merupakan sebuah keniscayaan, terutama dalam konteks keindonesiaan. Tidak seperti pemikir dan ulama lainnya, Gus Dur mampu membuktikan bahwa Islam adalah agama kosmopolitan.
Dalam hal ini, Gus Dur membuktikan kosmopolitanisme Islam dengan menyuguhkan beberapa contoh. Di antaranya adalah terjadinya perubahan sikap hukum Islam (fiqh) terhadap kaum perempuan. Sebelumnya, kita sangat kesulitan menemukan anak-anak perempuan kaum Muslimin yang dapat mengenyam pendidikan, tetapi di banyak negeri sekarang ini, mereka banyak yang menjadi sarjana perguruan tinggi. Konsekuensi sikap ini adalah tanda-tanda adanya kosmopolitanisme dalam masyarakat yang bersangkutan.
Tak heran, jika dalam buku ini Gus Dur menawarkan sebuah diskursus tentang pentingnya membaca gelombang rekonstruksi hukum Islam di Indonesia. Hal ini menurutnya sebagai upaya akomodasi negara terhadap hukum yang hidup di tengah masyarakat. Dalam kerangka praktisnya, Gus Dur mengambil paradigma subtantif dalam mempositifkan hukum Islam. Artinya, akomodasi hukum Islam ke dalam hukum nasional, berkisar pada prinsip dan nilai-nilai universal hukum Islam.
Menurut Gus Dur, hukum Islam harus mampu mengembangkan watak dinamis bagi dirinya, di antaranya dengan mampu menjadikan dirinya penunjang perkembangan hukum nasional di alam pembangunan ini. Watak dinamis ini hanya dapat dimiliki, jika hukum Islam meletakkan titik berat perhatiannya kepada soal-soal duniawi yang menggeluti kehidupan bangsa kita dewasa ini, dan memberikan pemecahan bagi persoalan-persoalan hidup aktual yang dihadapi di masa kini (hal. 49-50). Dengan demikian, pengembangan hukum Islam pada dasarnya harus selalu diterjemahkan secara kontekstual.
Jelas sekali bahwa ide tersebut dapat dijadikan reinterpretasi hukum Islam di masa kini dan masa yang akan datang. Prinsip-prinsip universalisme Islam yang berpijak pada asas kerukunan, kebersamaan, memperjuangkan keadilan dan menolak berbagai atribut tindakan diskriminatif dan kekerasan menjadi pertimbangan dasar dalam dalam mengambil keputusan hukum. Pijakan inilah yang kelak menjadi prinsip bagi pergumulan mendasar Gus Dur tentang respon Islam terhadap modernitas dan pentingnya dialog peradaban.
Gagasan Gus Dur tersebut sesungguhnya memberikan inspirasi bagi pembaharuan pemikiran keislaman selanjutnya. Apresiasi yang tinggi terhadap pesantren dan kekayaan budayanya serta memberikan ruang bagi kontekstualisasi teks-teks keagamaan bagi kebutuhan zaman kekinian, tak bisa dilepaskan dari watak Gus Dur yang kosmopolit dan selalu berwawasan ke depan.
Oleh karena itu, di dalam tulisannya yang berjudul “Penafsiran Kembali Ajaran Agama di Pedesaan Jawa”, Gus Dur menampik anggapan Koentjaraningrat yang mengatakan bahwa agama dianggap sebagai unsur yang paling sukar dan paling lambat berubah atau berpengaruh oleh kebudayaan lain, bila dibandingkan dengan unsur-unsur lain, seperti: sistem organisasi kemasyarakatan, sistem pengetahuan, bahasa, kesenian, ikatan-ikatan yang ditibulkan oleh mata pencaharian, sistem teknologi dan peralatan, serta persekutuan yang ditimbulkan untuk menghadapi atau sebaliknya mendekati kelompok-kelompok kemasyarakatan lain.
Menanggapi hal itu, dengan tegas Gus Dur mengatakan bahwa kegagalan Kemal Attaturk untuk membangun Turki, karena ia tidak mengakui ajaran Islam sebagai penggerak perubahan dan pembangunan di negerinya dan sebaliknya Jepang dapat membangun negerinya dengan pesat dan mengejar kemajuan teknologi Barat, karena negeri tersebut dianggap mampu menggunakan agama Shinto sebagai motor penggerak perubahan dan pembangunan (hal. 73-74).
Secara jernih, Gus Dur mengingatkan kembali bahwa dalam logika agama sesungguhnya memiliki jarak yang jauh dengan ketertinggalan sosial dan sebaliknya agama justru tampil sebagai agen perubahan.
Untuk menjembatani anggapan miring terhadap kontribusi agama terhadap perubahan sosial tersbut Gus Dur mengungkapkan adanya dua faktor yang berpengaruh. Pertama, sebagai akibat penafsiran keagamaan yang tersentralistik pada kalangan elit (religious elite) atau kiai-kiai lokal dan budaya paternalistik Jawa yang kental, telah memberikan kesan adanya perubahan sosial yang lamban. Di sini Gus Dur menyatakan bahwa hal itu harus didekati dengan kacamata sosiologis dan pengertian yang bijak. Bukan malah memposisikan agama sebagai pihak yang terpenjara dan melemahkan fungsi agama dalam ranah sosial. Agama menurutnya tetap memiliki sisi progresifitasnya, terutama setelah ia berhadapan dengan realitas sosial yang berbalik arah dengan misi universal agama, seperti meperjuangkan persamaan hak dan kewajiban menegakkan keadilan.
Kedua, kontekstualisasi Islam atau istilah yang sering disebut Gus Dur pribumisasi Islam pada hakekatnya bekerja secara dialogis dengan kebudayaan lokal yang telah ada. Ini berbeda dengan komentar para ahli sosiologi agama yang mengatakan bahwa hakekat transformasi sosial yang dipengaruhi agama itu telah mengakibatkan konflik budaya antara yang lama dan datangnya budaya yang baru karena unsur agama baru. Gus Dur dalam hal ini memperkuat tesisnya dengan mengemukakan tentang sejarah kebangunan NU pada 1926. Organisasi yang didirikan oleh kalangan ulama tradisional ini sebagai respon terhadap program-program pembaharuan Islam yang dilakukan kalangan modernis (hal. 75-78). NU memandang bahwa transformasi Islam di tanah Jawa harus dilakukan dengan pendekatan budaya, seperti apa yang telah dilakukan oleh Walisanga.
Kedua hal itulah yang kemudian sejalan dengan pemikiran Gus Dur dalam makalah buku ini yang berjudul ”Universalisme Islam dan Kosmopolitanisme Peradaban Islam”. Dalam tulisan ini Gus Dur menggarisbawahi tentang ajaran moralitas Islam yang secara teoritik bertumpu pada adanya lima buah jaminan dasar yang diberikan Islam kepada warga masyarakat, baik perorangan maupun sebagai kelompok, yaitu; jaminan dasar akan: (1) keselamatan fisik warga masyarakat dari tindakan badani di luar ketentuan hukum (hifdzu an-nafs); (2) keselamatan keyakinan agama masing-masing, tanpa ada paksaan untuk berpindah agama (hifdzu ad-din); (3) keselamatan keluarga dan keturunan (hifdzu an-nasl); (4) keselamatan harta benda milik pribadi dari ganguan atau penggusuran di luat prosedur hukum (hifdzu al-mal); (5) keselamatan hak milik dan profesi (hifdzu al-milk). Kelima jaminan dasar inilah yang kemudian secara konseptual dijadikan Gus Dur sebagai acuan yang bersifat paradigmatik menjadi prinsip-prinsip universal Islam dan kerangka subtantif Islam (hal. 4).
Menurut Gus Dur, jika kelima unsur itu tampil sebagai pandangan hidup dan bulat, maka tidak mustahil negara bisa dikelola oleh pemerintah yang berdasarkan hukum, adanya persamaan derajat dan sikap tenggang rasa terhadap perbedaan pandangan.
Di samping itu, secara fungsional, misi Islam terhadap perbaikan sosial akan secara efektif bisa dikendalikan dan pada akhirnya terciptalah budaya toleransi, keterbukaan sikap, kepedulian kepada unsur-unsur utama kemanusiaan dan keprihatinan yang penuh kearifan akan keterbelakangan kaum Muslim sendiri akan muncul tenaga luar biasa untuk membuka belenggu kebodohan dan kemiskinan yang begitu kuat mencekam kehidupan mayoritas kaum muslim dewasa ini.
Kesemua unsur di atas, dalam pandangan Gus Dur, merupakan kekayaan mendasar dalam rangka membangun kosmopolitanisme peradaban Islam. Konsep kosmopolitanisme Gus Dur ini secara praksis dapat menghilangkan batasan etnis, kuatnya pluralitas budaya dan heterogenitas politik. Kosmopolitanisme Gus Dur di sini dibaca sebagai pandangan kebudayaan dan keilmuan.
Perspektif budaya misalnya diajukan Gus Dur sebagai perspektif untuk memperkaya proses dialog antar peradaban. Dalam ranah sejarah Islam, menurut Gus Dur, watak kosmopolitanisme dari peradaban Islam itu telah tampak sejak awal pemunculannya, yang dimulai dengan cara-cara Nabi Muhammad SAW dalam mengatur pengorganisasian masyarakat Madinah hingga munculnya para ensiklopedis Muslim awal pada ketiga Hijriyah dan berbagai keberhasilan peradaban lainnya.
Kosmopolitanisme ini bekerja dengan memantulkan proses saling menyerap dengan peradaban-peradaban lain di sekitar dunia Islam waktu itu, yaitu mulai dari sisa-sisa peradaban Yunani Kuno yang berupa hellenisme hingga peradaban anak benua India. Kosmopolitanisme bahkan menurut Gus Dur menampakkan diri dalam unsur dominan yang menakjubkan, yaitu kehidupan beragama yang eklektik selama berabad-abad.
Karena watak kosmopolitan, menurut Gus Dur, tidak muncul sebagai hardikan atau tuntutan legal-yuridis, melainkan sebagai perdebatan ilmiah yang tidak mengambil sikap mengadili dan menghakimi. Maka konsep kosmopolitanisme Islam ini sebenarnya dapat terwujud sejauh adanya keseimbangan antara dua spektrum yang saling mempengaruhi kesuksesan sebuah peradaban, yaitu antara kecenderungan normatif kaum muslim dan kebebasan berfikir semua warga masyarakat (termasuk mereka yang non muslim). Konsep inilah yang menurut Gus Dur sebagai kosmopolitanisme kreatif (hal. 8-9).
Buku ini dapat menjadi inspirasi bagi pembaca dan banyak pihak untuk memahami Islam sebagai pedoman mensikapi keragaman. Karena di dalamnya memuat komitmen dan rambahan Gus Dur yang sangat luas pada literature, tema dan subyek kajian. Di atas itu semua, Gus Dur merindukan kebangkitan Islam dalam merespon perkembangan dunia. Tetapi, kebangkitan Islam yang diharapkan Gus Dur berbeda dengan yang dimaksud kebanyakan orang dan intelektual. Gus Dur menginginkan agar Islam memberi kesempatan lebih luas kepada semua orang untuk berkarya tanpa dibatasi oleh apapun, seperti identitas politik dan etnik.
Alhasil, buku ini dapat dijadikan sebuah pilihan untuk menangkal berbagai tindak kekerasan atas nama agama. Yang harus dikembangkan, menurut Gus Dur, adalah watak Islam kosmopolitan, yakni Islam sebagai agama yang toleran, mengakui keragaman pendapat dan perlindungan pada minoritas, memberikan persamaan ha kantar sesam umat dan menentang penggunaan kekerasan untuk menyampaikan dan mempertahankan ajaran-ajaran Islam.

Judul : Islam Kosmopolitan: Nilai-Nilai Indonesia
dan Transformasi Kebudayaan
Penulis : Abdurrahman Wahid
Penerbit : The Wahid Institute
Cetakan : Pertama, Mei 2007
Tebal : (xxxvii + 397) halaman
Peresensi : Sarmidi Husna

Tidak ada komentar:

Posting Komentar