1. Mukaddimah
Mempekerjakan anak di bawah umur belakangan ini menjadi fenomena yang marak di mana-mana. Terutama semenjak krisis ekonomi mendera Indonesia, dan jumlah orang miskin bertambah, fenomena ini semakin kentara. Banyak anak-anak yang semestinya masih menikmati masa kecilnya untuk bermain dan belajar, sudah dipekerjaan. Mereka yang seharusnya ada di taman main atau di bangku sekolah, justru berada di tempat-tempat yang tidak layak, seperti pasar, terminal, lampu merah, dan bahkan ada yang di pabrik-pabrik.
Anak-anak tersebut kehilangan kesempatan untuk meraih masa depan yang cerah. Karena masa yang seharusnya digunakan untuk penempaan mental spiritual dan pemberdayaan insani untuk mempersiapkan diri mengahadapi masa depan, justru dihabiskan di tempat yang selayaknya hanya di tempati orang dewasa. Anak-anak tersebut telah memerankan diri sebagai orang dewasa bekerja mencari nafkah untuk membantu keluarganya. Mereka kehilangan hak-haknya sebagai anak-anak dan terampas masa depannya.
Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama memandang persoalan ini sangat mendesak untuk diberikan respon secara Islam agar praktek mempekerjaan anak di bawah di bawah umur memiliki status yang jelas dalam Islam. Di samping itu harus dicari jalan keluar agar praktik mempekerjakan anak di bawah umur dapat dihentikan.
B. Devinisi
Yang dimaksud mempekerjakan anak di bawah umur adalah menyuruh dan atau membiarkan anak-anak usia di bawah 13 tahun bekerja selayaknya orang dewasa guna mendapatkan materi baik untuk kebutuhan dirinya sendiri, membantu keluarganya, atau diambil manfaat oleh orang-orang yang mempekerjakannya.
C. Hak-hak Anak Kecil menurut Islam
Dalam Islam anak kecil memiliki kedudukan yang istimewa, ia belum banyak dibebani kewajiban, justru ia memiliki hak-hak yang harus diberikan kepadanya oleh orang-orang yang bertanggung jawab atasnya. Di antara hak-hak yang dimiliki oleh anak kecil adalah:
1. Hak Diberi Nafaqah, berdasarkan Firman Allah:
وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ
“Dan kewajiban ayah adalah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang baik/makruf.” (QS. Al-Baqarah: 223)
Ayat tersebut menunjukkan wajibnya pemberian nafkah bagi anak yang masih kecil atas ayah/orangtuanya.
2. Hak mendapatkan Pendidikan, berdasarkan
a. Firman Allah
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا
Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka (QS. Al-Tahrim : 6)
b. Hadits Nabi Muhammad SAW
مروا أولادكم بالصلاة وهم أبناء سبع سنين واضربوهم عليها وهم أبناء عشر وفرقوا بينهم في المضاجع
"Perintahkan anak-anak kalian untuk mengerjakan shalat pada usia tujuh tahun, dan pukullah apabila meninggalkannya pada usia sepuluh tahun, serta pisahkanlah tempat tidur mereka.” (HR. Abu Daud)
3. Memperoleh masa depan yang baik, berdasarkan:
a. Firman Allah:
وَلْيَخْشَ الَّذِينَ لَوْ تَرَكُوا مِنْ خَلْفِهِمْ ذُرِّيَّةً ضِعَافًا
Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan di belakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. (QS. An-Nisa: 9)
b. Hadits Nabi Muhammad SAW:
إنك إن تذر ورثتك أغنياء خير من أن تذرهم عالة يتكففون الناس
Sesungguhnya kamu jika meninggalkan ahli ahli warismu dalam keadaan kaya itu lebih baik daripada kamu meninggalkan mereka sebagai orang-orang yang menjadi beban bagi masyarakat. (HR. Muttafaq ‘alaih)
4. Dilindungi harta kekayaannya, berdasarkan
إِنَّ الَّذِينَ يَأْكُلُونَ أَمْوَالَ الْيَتَامَى ظُلْمًا إِنَّمَا يَأْكُلُونَ فِي بُطُونِهِمْ نَارًا وَسَيَصْلَوْنَ سَعِيرًا(10)
Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka). (QS. An-Nisa: 10)
D. Sikap LBM NU
1. Anak-anak kecil itu mempunyai hak untuk mendapatkan nafkah, pendidikan, persiapan masa depan, dilindungi harta kekayaannya yang wajib dilaksanakan atau dipenuhi oleh keluarga atau mahramnya. Karena itu, tidak ada hak bagi ayah dan ibu, apalagi yang selain keduanya, memaksa anak-anak untuk bekerja dan mencari nafkah sendiri.
2. Mempekerjakan anak di bawah umur sama dengan merampas hak-hak anak, karena itu perbuatan ini bertentangan dengan spirit hukum Islam, yang salah satu tujuannya adalah untuk melindungi hak-hak manusia (huquq al-insan). Seorang anak kecil sama saja dengan seorang manusia yang harus dilindungi hak asasinya. Dengan demikian mempekerjakan anak di bawah umur sama dengan berbuat kezaliman kepada anak tersebut. Perbuatan zhalim sangat dilarang dalam Islam.
3. Untuk memberantas atau mengurangi praktik mempekerjakan anak di bawah umur perlu ada langkah-langkah kongkrit untuk menyelesaikan problem ekonomi umat, baik oleh pemerintah maupun lembaga-lembaga social dan keagamaan. Tanpa ada penyelesaian problem ekonomi mustahil praktik mempekerjakan anak di bawah umur dapat dicegah, sebab di antara penyebab utamanya adalah motif ekonomi.
4. LBM merekomendasikan agar pemerintah melakukan langkah-langkah kongkrit dalam penanganan praktik mempekerjakan anak di bawah umur dengan meningkatkan kesejahteraan ekonomi rakyat dan membuka lembaga pendidikan yang dikhususkan untuk anak-anak dhuafa dan mustad’afin.
Kamis, 18 Desember 2008
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
terima kasih membantu sekali tulisannya :)
BalasHapus