Jumat, 19 Desember 2008

Wakaf sebagai Ibadah Sosial

Ibadah sosial adalah jenis ibadah yang lebih berorientasi pada habl min al-nas, hubungan manusia dengan lingkungannya, atau biasa juga disebut kesalehan sosial. Ini adalah satu paket dalam kesempurnaan ibadah seorang hamba di samping kesalehan dalam ibadah vertikal, habl min Allah. Keduanya ibarat dua keping mata uang yang tak terpisahkan.

Wakaf, dalam konteks ini, masuk dalam kategori ibadah sosial. Dalam pandangan agama, wakaf adalah bentuk amal jariah yang pahala akan terus mengalir hingga hari akhir, meski orangnya telah tutup usia. Rasulallah saw. bersabda, “Apabila anak Adam meninggal maka terputuslah semua amalnya kecuali tiga perkara: shadaqoh jariyah, ilmu yang bermanfaat dan anak soleh yang mendoakannya” (HR. Muslim).

Imam Nawawi dalam kitab Syarh Shahih Muslim menjelaskan, yang dimaksud dengan shadoqah jariyah adalah wakaf. Wakaf adalah menahan harta dan membagikan (memanfaatkan) hasilnya. Wakaf tidak mungkin mempunyai derajat khusus kecuali karena ia mempunyai manfaat yang besar bagi kemajuan umat. Maka suatu hal wajar apabila wakaf disamakan statusnya dengan ilmu yang bermanfaat dan anak soleh yang mendoakan orang tuanya. Itulah keistimewaan wakaf, yang tidak dimiliki amal ibadah lain.

Wakaf telah disyariatkan pada tahun ke-2 Hijriyah. Para ‘ulama berpendapat bahwa pelaksanaan wakaf yang pertama dilakukan oleh Umar bin Khaththab terhadap tanahnya di Khaibar (Tafsir Ibnu Katsir Juz I 381; Fiqqussunnah, Jilid III: 381; Subulussalam: 87). Menurut keterangan Ibnu Umar, shahabat Umar ra. menyedekahkannya kepada faqir miskin, shahabat, hamba sahaya, sabilillah, ibnu sabil, dan kepada para tamu.

Pendapat lain mengatakan, wakaf pertama kali dilakukan oleh Rasulullah SAW terhadap tanahnya yang digunakan untuk masjid Quba di Madinah, sebagaimana riwayat yang disebutkan oleh Umar bin Syabah dari Amr bin Sa’ad bin Muadz berkata:

"Kami bertanya tentang mula-mula wakaf dalam Islam, orang Muhajirin mengatakan adalah wakaf Umar, sedang orang-orang Anshor mengatakan wakaf Rasulullah saw." (Asy-Syaukani 1374 H: 129)

Dalam sejarah peradaban Islam, wakaf banyak digunakan untuk amal kebaikan sosial atau kepentingan umum. Hal ini sebagaimana diterangkan dalam hadits Nabi Muhammad saw. yang menceritakan tentang wakaf sahabat ‘Umar bin Khaththab. Beliau memberikan hasil kebunnya kepada faqir miskin, ibnu sabil, sabilillah, para tamu, dan hamba sahaya (budak) yang sedang berusaha menebus dirinya. Wakaf ini ditujukan kepada umum, dengan tidak terbatas penggunaannya yang mencakup semua aspek, untuk kepentingan dan kesejahteraan umat manusia pada umumnya.

Kepentingan umum itu juga bisa berupa jaminan sosial, pendidikan, kesehatan, dan lain-lain. Hal tersebut merupakan salah satu segi dari cara membelanjakan atau memanfaatkan harta di jalan Allah swt melalui pintu wakaf. Dengan begitu, kalau dilihat dari segi manfaat pengelolaannya, wakaf berjasa besar dalam membangun berbagai sarana untuk kepentingan umum demi kesejahteraan umat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar