Jumat, 19 Desember 2008

Pengertian wakaf uang

Wakaf uang adalah penyerahan asset wakaf berupa uang tunai yang tidak dapat dipindah tangankan dan dibekukan untuk selain kepentingan umum yang tidak mengurangi ataupun menghilangkan jumlah pokoknya (substansi esensial wakaf), baik wakaf tersebut dilakukan oleh seseorang, kelompok orang, lembaga ataupun badan hukum. Dengan demikian yang menjadi mauquuf pada wakaf uang adalah uang tunai yang dapat diinvestasikan pada sektor bisnis yang menguntungkan. Dalam pelatian 1 telah disebutkan syarat-syarat barang yang boleh diwakafkan, di antaranya adalah harta yang mempunyai nilai. Oleh sebab itu Perundang-undangan Indoneisa membolehkan wakaf benda bergerak yang berupa uang dengan tata cara yang telah ditetapkan (UU no. 41 tahun 2004 tentang Wakaf dan PP no. 42 tahun 2006 tentang Pelaksanaan UU no. 41 tahun 2004 tentang Wakaf).

Fatwa MUI tentang wakaf uang
Meskipun masalah wakaf uang adalah masalah yang diperselisihkan ulama fiqh, namun Majlis Ulama Indonesia (MUI) telah memutuskan bahwa wakaf uang tunai hukumnya jawaz (boleh). Hal ini karena pertimbangan akan keumuman ayat al-Quran dan hadis Nabi yang menjelaskan tentang wakaf seperti yang telah di sebutkan di atas (pelatihan 1). Selain itu, Majlis Ulama Indonesia juga memperhatikan akan pendapat al-Zuhri yang menyatakan bahwa mewakafkan dinar hukumnya boleh dengan cara menjadikan dinar tersebut sebagai modal usaha kemudian keuntungannya disalurkan pada mauquuf ‘alaih (penerima wakaf) (Abu Su’ud Muhammad: 20-21)
Ulama madzhab Hanafi juga membolehkan mewakafkan uang dinar dan dirham sebagai pengecualian atas dasar Istihsan bi al-Urfi (Wahbah al-Zuhaili: 8/162). Di samping itu, sebagian ulama madzhab Syafi’i juga membolehkan mewakafkan uang dinar dan dirham (al-Mawardi: 9/379) dengan dasar tersebut di atas, Majlis Ulama Indonesia memutuskan bahwa;
a) Wakaf uang adalah wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang, lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai
b) Termasuk kedalam pengertian uang adalah surat-surat berharga
c) Wakaf uang hukumnya jawaz (boleh)
d) Wakaf uang hanya boleh disalurkan dan digunakan untuk hal-hal yang dibolehkan oleh syar’i
e) Nilai pokok wakaf uang harus dijamin kelestariannya, tidak boleh dijual, dihibahkan, dan atau diwariskan.

Manfaat wakaf uang dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi
Islam mengambil pendekatan bahwa pembangunan ekonomi perlu disertai dan disumbang oleh setiap anggota masyarakat. Tidak ada seorangpun yang terkecuali dari peran ini. Justru itu peluang untuk giat dalam aktifitas ekonomi perlu disusun dan dicetuskan kepada semua individu masyarakat. Usaha untuk mencetuskan keikutsertaan tersebut tidak terbatas pada sektor publik dan sektor perdagangan semata. Ia juga bisa dimainkan oleh individu atau institusi yang memiliki kemampuan. Melalui institusi dan mekanisme wakaf peran ini dapat ikut disumbangkan oleh individu dan institusi.
Dengan program wakaf uang, institusi wakaf dapat ikut membantu pemerintah dalam mengurangkan kemiskinan dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi umat. Untuk merealisasikan tujuan tersebut, institusi wakaf dapat bekerjasama dengan Lembaga Keuangan Syariah (LKS) untuk menggalang dana umat yang akhirnya diinvestasikan di berbagai sektor ekonomi yang menguntungkan. Dengan investasi tersebut, secara otomatis akan terbuka lapangan kerja sehingga dapat mengurangi pengangguran.Untuk mencapai tujuan tersebut perlu adanya kesadaran masyarakat yang mampu untuk mewakafkan sebagian harta yang telah dikaruniakan Allah untuk kepentingan umat. Selain itu perlu adanya pengelola wakaf yang profesional sehingga dana wakaf uang yang telah terkumpul tidak berkurang jumlah dan nilainya sehingga tujuan wakaf yang sebenarnya dapat tercapai.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar