Sabtu, 20 Desember 2008

Wakaf Uang

Dasar Hukum
Istilah wakaf uang belum dikenal dizaman Rasulullah. Wakaf uang (cash waqf ) baru dipraktekkan sejak awal abad kedua hijriyah. Imam az Zuhri (wafat 124 H) salah seorang ulama terkemuka dan peletak dasar tadwin al hadits memfatwakan, dianjurkan wakaf dinar dan dirham untuk pembangunan sarana dakwah, sosial, dan pendidikan umat slam. Di Turkey, pada abad ke 15 H praktek wakaf uang telah menjadi istilah yang familiar ditengah masyarakat. Wakaf uang biasanya merujuk pada cash deposits di lembaga-lembaga keuangan seperti bank, dimana wakaf uang tersebut biasanya diinvestasikan pada profitable business activities.Dimana keuntungan dari hasil investasi tersebut digunakan kepada segala sesuatu yang bermanfaat secara sosial keagamaan.
Diabad ke 20 mulailah muncul berbagai ide untuk meimplementasikan berbagai ide-ide besar Islam dalam bidang ekonomi, bberbagai lembaga keuangan lahir seperti, bank, asuransi, pasar modal, institusi zakat, institusi wakaf, lembaga tabungan haji dll. Lembaga-lembaga keuangan Islam sudah menjadi istilah yang familiar baik di dunia Islam maupun non Islam.
Dalam tahapan inilah lahir ide-ide ulama dan praktisi untuk menjadikan wakaf uang salah satu basis dalam membangun perkonomian umat. Dari berbagai seminar, yang dilakukan oleh masyarakat Islam, maka ide-ide wakaf uang ini semakin menggelinding. Negara- negara Islam di Timur Tengah, Afrika, dan Asia Tenggara sendiri memulainya dengan berabagai cara.
Di Malaysia, disamping wakaf uang yang dikelola oleh Baitul Mal lahir pula institusi amanah saham wakaf. Amanah saham wakaf ini dioperasikan melalui bank. Mereka menawarkan saham ini kepada masyarakat dengan harga tertentu. Masyarakat yang membeli saham ini tidak mendapatkan keuntungan apa-apa dan amal uang yang digunakan untuk membeli saham tersebut diserahkan sepenuhnya kepada pengelolah tanpa dapat mereka minta kembali. Keuntungannya akan dikelola oleh pemerintah untuk kepentingan umum. Di Malaysia tujuan utama dari wakaf uang yang dikumpulkan adalah
1.Membangun sarana-sarana yang bisa mendatangkan keuntungan, pada tanah-tanah wakaf yang sudah sedia ada.
2.Membeli sarana baru yang akan dijadikan harta wakaf
3. Menginvestasikan pada sektor yang aman agar tidak hilangnya nilai nominal harta wakaf.

Di Indonesia, dalam memasuki milenium ketiga ini, berbagai elemen masyarakat mencoba mensosialisasikan wakaf uang dengan berbagai cara. Bukan saja tahap sosialisasi ini berjalan tanpa aplikasi, malah sudah ada lembaga tertentu yang mencoba meaplikasikannya, dan banyak juga masyarakat yang tertarik untuk ikut serta berkontribusi untuk itu.
Untuk konteks ke Indonesiaan,MUI (majelis Ulama Indonesia) .Alasannya menerima pandangan yang membolehkan wakaf uang wakaf uang tidak mengharuskan wakif menyerahkan uang dalam jumlah banyak. Hal ini dapat merangsang minat lebih banyak kalangan yang dapat berwakaf tanpa terlebih dahulu menunggu dahulu memiliki tanah yang luas dan berlebih. Alasan lain, wakaf uang mengadung arti bahwa wakaf berwujud harta lancar yang penggunaannya sangat fleksibel, sehingga harta wakaf bisa menjadi modal yang diinvestasikan di bank-bank.Wakaf pun bisa berbentuk sebagian saham perusahaan yang hasilnya dapat digunakan untuk menunjang kamaslahatan masyarakat.
MUI telah mengeluarkan fatwa tentang wakaf uang sebagai berikut:
1. Wakaf Uang (Cash Wakaf/Wagf al-Nuqud) adalah wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang, lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang uang
2. Termasuk kedalam pengrtian uang adalah surat-surat berharga
3. Wakaf hukumnya jawaz (harus)
4. Wakaf uang hanya boleh disalurkan dan digunakan untuk hal-hal yang dibolehkan secara syar’i
5. Nilai pokok Wakaf Uang harus dijamin kelestariannya, tidak boleh dijual, dihibahkan, dan atau diwariskan.
Pemerintah mengatur pengelolaan wakaf ini dalam Undang-Undang Nomor 41Tahun 2004 Tentang Wakaf dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf. Sebenarnya, wakaf uang itu pada dasarnya bertujuan menghimpun dana abadi yang bersumber dari umat, yang kemudian dapat dimanfaatkan bagi sebesar-besarnya kepentingan dakwah dan masyarakat. Selama ini, masyarakat hanya mengenal wakaf dalam bentuk tanah dan bangunan. Sedangkan wakaf dalam bentuk uang belum tersosialisasi dengan baik.

Konsep Sertifikat Wakaf Uang
Sertifikat wakaf uang diterbitkan untuk menghimpun harta wakaf dari sekumpulan pihak yang tidak harus saling berhubungan dan harta yang dihimpun berupa harta finasial .Tujuannya adalah untuk mengoptimalkan manfaat dari kumpulan harta yang dihimpun melalui pengelolalan kolektif. Sertifikat wakaf uang adalah bukti keikutsertaan wakaf yang dikelola secara kolektif dan transaksinyapun dilakukan secara kolektif.
Diamping wakaf, Islam juga mempunyai instrumen yang funsinya hampir sama dengan wakaf, yaitu zakat dan sedekah. Akan tetapi antara zakat, sedekah dan wakaf berbeda.Beda wakaf, sedekah dan zakat:
· Uang pokok dan profits pada sedekah dapat dipindahkan
· Uang pokok pada wakaf dapat ditahan tapi propfit merupakan keuntungan bagi masyarakat dan diperuntukkan untuk kesejahteraan umat
· Wakaf tidak dapat dianggap sebgai zakat
· Zakat merupakan kewajiban yang pengalokasiannya untuk delapan ashnaf
c. Institusi Wakaf Uang
Masalah instutusi adalah masalah yang relatif. Ia bisa berbentuk suatu institusi seperti lembaga zakat yang dikelola secara profesional oleh orang-orang yang memenuhi persyaratan, ia bisa juga dikelola oleh lembaga seperti reksa dana dengan syarat-syarat tertentu pula atau oleh suatu institusi yang ditetapkan oleh pemerintah yang bekerjasama dengan bank. Ia bisa berdiri sendiri atau ia juga menjadi bagian dari institusi lain yang bisa saling membantu untuk meningkatkan pendapatan wakaf tersebut.
Agar ia dikelola secara profesional, maka yang terbaik ia mesti berdiri sendiri, jangan bercampur dengan lembaga lain seperti, zakat, atau langsung dibawah bank, asuransi dll, dan yang terbaik ia dikendalikan oleh suatu lembaga yang dibentuk oleh pemerintah dan dijalankan dengan profesional dan pemerintah bertugas hanya sebagai pengawas terhadap badan itu.

Kriteria Institusi Pengelola Wakaf Uang
1.Kemampuan akses kepada calon waqif
2.kemampuan melakukan investasi dana wakaf
3.Kemampuan melakukan administrasi rekening beneficiary
4. Kemampuan melakukan distribusi hasil investasi dana wakaf
5.Mempunyai kredibilitas dimata masyarakat, dan harus dikontrol oleh hukum/regulasi yang ketat

Investasi Wakaf Uang
Seandainya suatu institusi berhasil untuk menghimpun dana dari wakaf uang, tentu akan menjadi pertanyaan mau dikemanakan harta tersebut?. Kenapa itu perlu dipertanyakan? Sesuai dengan prinsip wakaf bahwa harta wakaf tidak boleh dihabiskan, ain benda mesti kekal, yang boleh diambil adalah manfaatnya saja.
Mungkin ada yang berpikiran, kita belikan saja kepada binatang ternak, nanti hasil dari perkembangan binatang tersebut kita manfaatkan sesuai dengan prinsip wakaf. Sebenarnya pikiran seperti itu tidak salah, namun bagaimana kalau binatang ternak tersebut mati atau ditimpa penyakit, atau tidak berhasil sistem penggemukannya? Bisa saja harta wakaf tersebut lenyap ditelan gelombang kerugian, siapa yang mesti bertanggungjawab dalam hal ini.
Agar kesalahan-kesalahan fatal jangan terjadi, maka mekanisme yang sesuai dengan aturan wakaf secara menyeluruh perlu ada pengaturan. Umpamanya untuk memperkecil resiko mungkin perlu berpikir konservatif. Umpamanya uang yang dikumpul digunakan untuk membangun harta wakaf yang sudah ada. Mungkin ada sebidang tanah yang sudah diwakafkan terlebih dahulu, diatas tanah ini tentu lebih baik dibangun kelinik, sekolah, atuu ruko dll.
Seandainya ia terletak pada posisi yang strategis, ruko bisa disewakan, sewanya dimanfaatkan untuk kepentingan orang ramai. Atau adanya klinik, masyarakat Islam bisa memberikan pengobatan yang murah kepada orang Islam yang membutuhkan, atau dengan adanya sekolah, anak-anak muslim bisa dididik dengan biaya rendah dengan kualitas prima, atau bisa saja uang wakaf dibelikan kepada bangunan atau apa saja yang bisa melahirkan keuntungan. Dari keuntungan tersebut pengelola bisa mengeluarkan biaya pengelolaan, bisa membiayai aktivitas, sosial, bisa memberikan bantuan kepada orang-orang yang membutuhkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar