Sebagaimana sudah kita ketahui bersama bahwa lembaga wakaf sebagai salah satu pilar ekonomi Islam sangat erat kaitannya dengan masalah sosial ekonomi masyarakat. Cukup banyak negara yang wakafnya sudah berkembang menyelesaikan masalah sosial ekonomi mereka dengan wakaf. Sayangnya pemahaman umat Islam di Indonesia tehadap wakaf selama berabad-abad sangat terbatas pada wakaf benda tidak bergerak khususnya wakaf berupa tanah. Bahkan sebelum tanggal 27 Oktober 2004, benda wakaf yang diatur dalam peraturan-perundang-undangan hanyalah tanah milik, yakni diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977 Tentang Perwakafan Tanah Milik. Wakaf benda bergerak khususnya uang baru dibicarakan oleh umat Islam di Indonesia sekitar akhir tahun 2001. Dengan demikian wakaf benda bergerak khususnya uang masih belum dikenal secara luas dalam masyarakat, bahkan berdasarkan pengalaman penulis di lapangan, masih ada sebagian masyarakat yang mempermasalahkan bolehnya wakaf uang. Alhamdulillah pada tanggal 11 Mei 2002 Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia telah menetapkan fatwa tentang wakaf uang, yang isinya adalah sebagai berikut:
1. Wakaf uang (Cash Waqf/Waqf al-Nuqud) adalah wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang, lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai.
2. Termasuk ke dalam pengertian uang adalah surat-surat berharga.
3. Wakaf uang hukumnya jawaz (boleh).
4. Wakaf uang hanya boleh disalurkan dan digunakan untuk hal-hal yang dibolehkan secara syar’i.
5. Nilai pokok wakaf uang harus dijamin kelestariannya, tidak boleh dijual, dihibahkan, dan atau diwariskan.
Dalam Undang-undang Wakaf tersebut sudah dimasukkan rumusan konsepsi fikih wakaf baru di Indonesia yang antara lain meliputi benda yang diwakafkan (mauquf bih); peruntukan wakaf (mauquf ‘alaih); sighat wakaf baik untuk benda tidak bergerak maupun benda bergerak seperti uang dan saham; kewajiban dan hak nadzir wakaf; dan lain-lain yang menunjang pengelolaan wakaf produktif.
Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf ini terdiri dari 11 (sebelas) Bab dan Penjelasan. Bab I berisi Ketentuan Umum. Bab II, mengenai Dasar-dasar Wakaf, yang terdiri 10 (sepuluh) bagian. Bagian Pertama berisi hal yang bersifat umum, terdiri dua pasal; Bagian Kedua berisi tujuan dan fungsi Wakaf terdiri dua pasal; Bagian Ketiga berisi unsur Wakaf terdiri satu pasal; Bagian keempat berisi tentang Wakif, terdiri dua pasal; Bagian kelima berisi tentang Nazir terdiri dari enam pasal; Bagian keenam berisi tentang harta benda wakaf, terdiri dua pasal; Bagian ketujuh berisi tentang Ikrar Wakaf, terdiri lima pasal; Bagian kedelapan berisi tentang peruntukan harta benda wakaf, terdiri dari dua pasal; Bagian kesembilan berisi tentang wakaf dengan wasiat, terdiri empat pasal; Bagian kesepuluh berisi tentang wakaf benda bergerak berupa uang, terdiri empat pasal. Adapun Bab III mengatur tentang pendaftaran dan pengumuman harta benda wakaf. Bab ini terdiri delapan pasal. Bab IV mengatur tentang perubahan status harta benda wakaf, terdiri dua pasal. Bab V mengatur tentang pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf, terdiri lima pasal. Bab VI mengatur tentang Badan Wakaf Indonesia. Bab ini terdiri dari tujuh bagian. Bagian pertama mengatur tentang kedudukan dan tugas Badan Wakaf Indonesia, terdiri dari empat pasal; Bagian kedua mengatur tentang organisasi Badan Wakaf Indonesia, terdiri dua pasal; Bagian Ketiga mengatur keanggotaan dalam Badan Wakaf Indonesia, terdiri dari dua pasal; Bagian keempat mengatur tentang pengangkatan dan pemberhentian keanggotaan Badan wakaf Indonesia, terdiri dari empat pasal; Bagian kelima mengatur tentang pembiayaan Badan Wakaf Indonesia, terdiri satu pasal; Bagian keenam berisi tentang ketentuan pelaksanaan Badan wakaf Indonesia, terdiri satu pasal; Bagian kertujuh berisi tentang pertanggungjawaban, terdiri xdua pasal. Bab VII beridsi tentang penyelesaian sengketa, terdiri satu pasal. Bab VIII berisi tentang pembinaan dan pengawasan. Bab ini terdiri dari empat pasal. Bab IX berisi tentang ketentuan pidana dan sanksi administrative, terdiri dari dua bagian. Bagian pertama berisi tentang ketentuan pidana, terdiri satu pasal; Bagian kedua mengatur tentang sanksi administratif, terdiri satu pasal juga. Bab X berisi tentang ketentuan peralihan, terdiri dua pasal. Bab XI berisi ketentuan penutup, berisi satu pasal.
Dalam Undang-undang Nomor 41 tersebut ada beberapa hal yang baru dibandingkan dengan wakaf yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 1977 Tentang Perwakafan Tanah Milik. Dalam Undang-undang tersebut yang diatur tidak hanya mengenai perwakafan tanah milik, tetapi perwakafan semua benda baik benda bergerak maupun benda tidak bergerak. Hal ini tertuang dalam Pasal 16 ayat (1) disebutkan bahwa harta benda wakaf terdiri:
a) benda tidak bergerak; dan
b) benda bergerak.
Sedangkan pada ayat (2) disebutkan bahwa benda tidak bergerak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku baik yang sudah maupun yang belum terdaftar;
b. bangunan atau bagian bangunan yang berdiri di atas tanah sebagaimana dimaksud pada huruf a;
c. tanaman dan benda lain yang berkaitan dengan tanah;
d. hak milik atas satuan rumah susun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
e. benda tidak bergerak lain sesuai dengan ketentuan syari’ah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Adapun pada ayat (3) Pasal yang sama disebutkan bahwa benda bergerak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah harta benda yang tidak bisa habis karena dikonsumsi, meliputi:
a. uang;
b. logam mulia;
c. surat berharga;
d. kendaraan;
e. hak atas kekayaan intelektual;
f. hak sewa; dan
g. benda bergerak lain sesuai dengan ketentuan syari’ah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Mengenai wakaf uang, karena pelaksanaannya melibatkan Lembaga Keuangan Syariah, maka dalam Undang-Undang Tentang Wakaf, wakaf uang diatur dalam bagian tersendiri. Dalam Pasal 28 UU tersebut disebutkan bahwa wakif dapat mewakafkan benda bergerak berupa uang melalui lembaga keuangan syariah yang ditunjuk oleh Menteri. Kemudian dalam Pasal 29 ayat (1) disebutkan pula bahwa wakaf benda bergerak berupa uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, dilaksanakan oleh wakif dengan pernyataan kehendak yang dilakukan secara tertulis. Dalam ayat (2) Pasal yang sama dinyatakan bahwa wakaf benda bergerak berupa uang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diterbitkan dalam bentuk sertifikat wakaf uang. Sedangkan dalam ayat (3) Pasal yang sama diatur bahwa sertifikat wakaf uang sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diterbitkan dan disampaikan oleh lembaga keuangan syari’ah kepada wakif dan nadzir sebagai bukti penyerahan harta benda wakaf. Adapun ketentuan mengenai wakaf benda bergerak yang berupa uang akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pengelolaan wakaf uang ini memang tidak mudah, karena dalam pengelolaannya harus melalui berbagai usaha, dan usaha ini mempunyai resiko yang cukup tinggi. Oleh karena itu pengelolaan dan pengembangan benda wakaf, khususnya wakaf uang harus dilakukan oleh nadzir yang profesional. Dalam Pasal 10 disebutkan bahwa seseorang hanya dapat menjadi nadzir apabila memenuhi persyaratan: a. Warga negara Indonesia; b. Beragama Islam; c. Dewasa; d. Amanah; e. Mampu secara jasmani dan rohani; dan f. Tidak terhalang melakukan perbuatan hukum. Adapun tugas nadzir dalam Undang-undang Tentang Wakaf dengan jelas disebutkan dalam Pasal 11, yakni:
a. melakukan pengadministrasian harta benda wakaf;
b. mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf sesuai dengan tujuan, fungsi dan peruntukannya;
c. mengawasi dan melindungi harta benda wakaf;
d. melaporkan pelaksanaan tugas kepada Badan Wakaf Indonesia.
Apabila dilihat dari tugas nadzir di atas, menurut penulis, nadzir selain memenuhi syarat-syarat yang disebutkan dalam Undang-undang, dalam pelaksanaannya nanti, agar nadzir dapat bekerja secara profesinal dalam mengelola wakaf, maka nadzir khususnya nazhir wakaf uang juga harus memiliki kemampuan yang lain, yang akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Agama.
Dengan syarat-syarat yang demikian, diharapkan nadzir benar-benar dapat mengembangkan wakaf dengan baik, sehingga hasil investasi wakaf tersebut dapat dipergunakan untuk memberdayakan masyarakat. Untuk mendapatkan nadzir yang memenuhi syarat di atas tentu tidak gampang, tetapi memerlukan waktu. Oleh karena itu untuk menyiapkan pengelolaan dan pengembangan wakaf tunai, harus ada lembaga yang siap melakukan pelatihan bagi calon nadzir.
Dalam rangka pengelolaan dan pengembangan wakaf inilah perlunya pembinaan nadzir. Untuk itu di dalam Undang-undang 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf diamanatkan perlunya dibentuk Badan Wakaf Indonesia. Salah satu tugas dan wewenang Badan Wakaf Indonesia adalah melakukan pembinaan terhadap nadzir dalam mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf.
Salah satu tujuan perlunya dibentuk Badan Wakaf Indonesia adalah untuk memajukan dan mengembangkan perwakafan nasional. Dalam melaksanakan tugasnya Badan Wakaf Indonesia (BWI) bersifat independen. Dalam UU tentang Wakaf Pasal 48 disebutkan bahwa BWI berkedudukan di ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia dan dapat membentuk perwakilan di propinsi dan atau kabupaten/kota sesuai dengan kebutuhan. Dalam Pasal 49 ayat (1) disebutkan Badan Wakaf Indonesia mempunyai tugas dan wewenang:
a. melakukan pembinaan terhadap nazhir dalam mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf;
b. melakukan pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf berskala nasional dan internasional;
c. memberikan persetujuan dan atau izin atas perubahan peruntukan dan status harta benda wakaf;
d. memberhentikan dan mengganti nazhir;
e. memberikan persetujuan atas penukaran harta benda wakaf;
f. memberikan saran dan pertimbangan kepada Pemerintah dalam penyusunan kebijakan di bidang perwakafan.
Dalam Pasal yang sama ayat (2) disebutkan bahwa dalam melaksanakan tugasnya BWI dapat bekerjasama dengan instansi Pemerintah baik Pusat maupun Daerah, organisasi masyarakat, para ahli, badan internasional, dan pihak lain yang dianggap perlu.
Dilihat dari tugas dan wewenang BWI dalam UU ini nampak bahwa BWI mempunyai tanggungjawab untuk mengembangkan perwakafan di Indonesia, sehingga nantinya wakaf dapat berfungsi sebagaimana disyariatkannya wakaf.
Untuk itu orang-orang yang berada di BWI hendaknya memang orang-orang yang berkompeten di bidangnya masing-masing sesuai dengan yang dibutuhkan oleh badan tersebut. Mengenai organisasi Badan wakaf Indonesia, sebenarnya sudah jelas disebutkan dalam undang-undang. Dalam Pasal 51 ayat (1) disebutkan bahwa Badan Wakaf Indonesia terdiri atas Badan Pelaksana dan Dewan Pertimbangan. Pada ayat (2) Pasal yang sama disebutkan pula bahwa Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan unsur pelaksana Badan Wakaf Indonesia. Sedangkan ayat (3) menyebutkan bahwa Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan unsur pengawas pelaksanaan tugas Badan Wakaf Indonesia. Menurut Pasal 52 ayat (1), Badan Pelaksana dan Dewan Pertimbangan Badan Wakaf Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, masing-masing dipimpin oleh 1 (satu) orang Ketua dan 2 (dua) orang Wakil Ketua yang dipilih dari dan oleh anggota. Sedangkan Pasal 52 ayat (2) menyebutkan bahwa keanggotaan masing-masing Badan Pelaksana dan Dewan Pertimbangan Badan Wakaf Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh para anggota. Jumlah anggota Badan Wakaf Indonesia terdiri dari paling sedikit 20 (dua puluh) orang dan paling banyak 30 (tiga puluh) orang yang berasal dari unsur masyarakat (Pasal 53).
Dalam 54 ayat (1) disebutkan bahwa untuk dapat diangkat menjadi anggota Badan Wakaf Indonesia, setiap calon anggota harus memenuhi persyaratan: a. warga negara Indonesia; b. beragama Islam; c. dewasa; d. amanah; e. mampu secara jasmani dan rohani; f. tidak terhalang melakukan perbuatan hukum; g. memiliki pengetahuan, kemampuan, dan/atau pengalaman di bidang perwakafan dan/atau ekonomi, khususnya di bidang ekonomi syari’ah; dan h. mempunyai komitmen yang tinggi untuk mengembangkan perwakafan nasional. Pada ayat (2) Pasal yang sama disebutkan pula bahwa selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan mengenai persyaratan lain untuk menjadi anggota Badan Wakaf Indonesia ditetapkan oleh Badan Wakaf Indonesia. Yang menjadi pertanyaan berikutnya, bagaimanakah cara pengangkatan keanggotaan Badan Wakaf Indonesia ? Dalam Pasal 57 ayat (1) disebutkan bahwa untuk pertama kali, pengangkatan keanggotaan Badan Wakaf Indonesia diusulkan kepada Presiden oleh Menteri. Ayat (2) Pasal yang sama menyebutkan bahwa pengusulan pengangkatan keanggotaan Badan Wakaf Indonesia kepada Presiden untuk selanjutnya dilaksanakan oleh Badan Wakaf Indonesia, sedangkan ayat (3) mengatur bahwa ketentuan tata cara pemilihan calon keanggotaan Badan Wakaf Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur oleh Badan Wakaf Indonesia, yang pelaksanaannya terbuka untuk umum. Satu hal yang penting dalam UU ini adalah masalah peruntukan wakaf. Dalam Penjelasan Umum UU ini disebutkan bahwa peruntukan benda wakaf tidak semata-mata untuk kepentingan sarana ibadah dan sosial tetapi juga diarahkan untuk memajukan kesejahteraan umum dengan cara mewujudkan potensi dan manfaat ekonomi harta benda wakaf. Hal itu memungkinkan pengelolaan harta benda wakaf dapat memasuki wilayah \kegiatan ekonomi dalam arti luas sepanjang pengelolaan tersebut sesuai dengan prinsip manajemen dan ekonomi syari’ah.
Dengan melihat substansi Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf, nampak bahwa masa depan perwakafan di Indonesia cukup prospektif dan cukup menjanjikan dapat menyelesaikan masalah sosial dan ekonomi masyarakat.
Jumat, 19 Desember 2008
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar