Jumat, 19 Desember 2008

Wakaf, Mengalirkan Pahala Tiada Akhir

Dalil yang menjadi dasar keutamaan ibadah wakaf dapat kita lihat dari beberapa ayat Al-Quran dan Hadits, antara lain:

Pertama, surat Ali Imran ayat 92. “Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebaktian (yang sempurna) sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan, maka sesungguhnya Allah mengetahui.”

Kedua, surat al-Baqarah ayat 261. "Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkan hartanya di jalan Allah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh butir, pada tiap-tiap butir tumbuh seratus biji. Allah melipatgandakan (ganjaran) bagi siapa saja yang Dia kehendaki, Dan Allah Maha Kuasa (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui.”

Ketiga, hadis tentang Shadaqah Jariyah, sebagaimana telah disinggung di atas. Dari Abu Hurairah r.a., sesungguhnya Nabi Muhammad saw. telah bersabda, “Apabila anak Adam meninggal dunia maka putuslah amalnya, kecuali tiga perkara: shadaqah jariyah, ilmu yang dimanfaatkan, dan anak sholeh yang mendoakan orang tuanya.”

Hadits tersebut dikemukakan dalam bab wakaf, karena shadaqah jariyah oleh para ulama ditafsirkan sebagai wakaf. Di antara para ulama yang menafsirkan dan mengelompokkan shadaqah jariyah sebagai wakaf yakni Asy-Syaukani, Sayid Sabiq, Imam Taqiyuddin, dan Abi Bakr.

Dari uraian di atas, para ulama sepakat bahwa yang dimaksud shadaqah jariyah dalam hadits tersebut adalah wakaf. Itulah antara lain beberapa dalil yang menjadi dasar hukum disyariatkannya wakaf dalam Islam.

Syaikh Abdullah Ali Bassam berkata, wakaf adalah sedekah yang paling mulia. Allah swt. menganjurkannya dan menjanjikan pahala yang sangat besar bagi yang berwakaf, karena sedekah berupa wakaf tetap terus mengalirkan kebaikan dan mashlahat. Adapun keutamaan wakaf ini bisa dilihat dari dua sisi yang berbeda.

Pertama, bagi penerima hasil (mauquf alaih). Wakaf akan menebarkan kebaikan kepada pihak yang memperoleh hasil wakaf dan orang yang membutuhkan bantuan. Seperti fakir miskin, anak yatim, korban bencana, orang yang tidak punya usaha dan pekerjaan, orang yang berjihad di jalan swt. Juga memberi manfaat besar untuk kemajuan ilmu pengetahuan, seperti bantuan bagi para pengajar dan penuntut ilmu, serta berbagai pelayanan kemaslahatan umat yang lain.

Kedua, bagi pewakaf (wakif). Merupakan amal kebaikan yang tak akan ada habisnya bagi orang yang berwakaf. Karena, barang yang diwakafkan itu tetap utuh, sampai kapanpun. Di samping utuh, barang tersebut juga dikelola dan dimanfaatkan untuk kepentingan umum. Dengan begitu, pahala yang dihasilkan terus mengalir kepada wakif, meskipun ia sudah meninggal dunia. Poin inilah yang membedakan keutamaan wakaf dibanding ibadah lain, seperti zakat.

Berdasarkan beberapa keterangan tersebut, berarti melaksanakan wakaf bagi seorang muslim merupakan realisasi ibadah kepada Allah melalui harta benda yang dimilikinya yaitu dengan melepas benda yang dimilikinya (private benefit) untuk kepentingan umum (social benefit).

Jadi, wakaf adalah jenis ibadah yang istimewa dan utama bagi orang yang beriman dan beramal saleh. Hanya dengan memberikan harta, manfaat dan hasilnya dapat terus berlipat tanpa henti. Jika ditilik dari kaca mata ekonomi, ini adalah investasi besar untuk kesejahteraan umat, yang dapat diunduh nanti di akhirat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar