Jumat, 19 Desember 2008

Wakaf dalam Peraturan Pemerintah Nomer 42 Tahun 2006

Wakaf dalam Peraturan Pemerintah Nomer 42 Tahun 2006 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf
Peraturan Pemerintah sangat diperlukan oleh para nazir dalam mengelola wakaf, khususnya wakaf uang. Hal ini dapat difahami, karena sementara ini sudah ada beberapa nazir yang sudah mengelola wakaf uang maupun wakaf produktif. Tabung wakaf dan Baitul Mal Muamalat, misalnya mereka sudah menerima wakaf uang dari wakif, untuk kemudian dikembangkan dan didistribusikan hasilnya kepada mauquf ‘alaih. Dengan adanya Peraturan Pemerintah, para Nazir berharap punya landasan yang kuat dalam melaksanakan tugas mereka. Kemudahan dan keamanan dalam penyelenggaraan wakaf khususnya wakaf uang ini sangat penting, mengingat banyaknya penduduk muslim yang diharapkan mau mewakafkan uang untuk kemudian dikembangkan oleh nadzir, sehingga mauquf ‘alaih segera mendapat kucuran hasil pengembagan wakaf tersebut.
Ada tujuh pasal yang diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf, yakni Pasal 14; Pasal 21; Pasal 31; Pasal 39; Pasal 41; Pasal 46; Pasal 66; dan Pasal 69. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf memuat sebelas Bab. Bab I memuat Ketentuan Umum. Bab II mengatur masalah Nazir, terdiri dari lima Bagian. Bagian kesatu mengatur Nazir secara umum, berisi dua pasal; bagian kedua mengatur tentang Nazir Perseorangan berisi tiga pasal; Bagian ketiga mengatur tentang Nazir organisasi, berisi empat pasal; Bagian keempat mengatur tentang Nazir Badan Hukum, berisi dua pasal; Bagian kelima mengatur Tentang tugas dan masa bakti Nazir, berisi dua pasal. Bab III mengatur tentang jenis harta benda wakaf, akta ikrar wakaf, dan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf, terdiri dari tiga bagian. Bagian pertama mengatur jenis harta benda wakaf, berisi 13 pasal; Bagian kedua mengatur tentang Akta Ikrar Wakaf dan Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf, berisi sembilan pasal; Bagian ketiga memuat ketentuan tentang Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf, berisi satu pasal. Bab IV mengatur tentang tata cara pendaftaran dan pengumuman harta benda wakaf, terdiri dari dua bagian. Bagian pertama mengatur tentang tata cara pendaftaran harta benda wakaf, berisi enam pasal; Bagian kedua mengatur pengumuman harta benda wakaf, hanya berisi satu pasal. Bab V mengatur pengelolaan dan pengembangan wakaf, berisi empat pasal. Bab VI mengatur tentang penukaran harta benda wakaf, memuat tiga pasal. Bab VII mengatur bantuan pembiayaan Badan Wakaf Indonesia, berisi satu pasal. Bab VIII mengatur pembinaan dan pengawasan, berisi empat pasal. Bab IX mengatur sanksi administratif, terdiri satu pasal. Bab X memuat ketentuan peralihan, terdiri dari dua pasal. Bab XI memuat ketentuan penutup, terdiri dari dari dua pasal.
Sebenarnya cukup banyak hal yang diamanatkan dalam undang-undang untuk diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah, beberapa di antaranya adalah ketentuan mengenai pendaftaran nadzir, baik nadzir perorangan, organisasi maupun badan hukum; ketentuan mengenai ikrar wakaf untuk benda tidak bergerak, benda bergerak berupa uang dan benda bergerak selain uang; dan pembuatan akta ikrar wakaf untuk masing-masing benda yang diwakafkan. Akta ikrar wakaf untuk benda tidak bergerak, benda bergerak berupa uang dan benda bergerak selain uang tentu masing-masing berbeda. Sebagai contoh misalnya mengenai ketentuan ikrar wakaf uang tentu berbeda dengan ketentuan ikrar wakaf tanah. Berkenaan dengan wakaf uang, dalam undang-undang sudah disebutkan dengan jelas bahwa “wakif dapat mewakafkan benda bergerak berupa uang melalui lembaga keuangan syari’ah yang ditunjuk oleh menteri.” Namun yang menjadi pertanyaan berikutnya “dalam hal wakaf uang, siapakah yang berhak menjadi Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf ?” Sebelum ada Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf, karena yang diatur hanyalah tanah milik, maka Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf menurut Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977 adalah Kepala KUA Kecamatan. Untuk saat ini berdasarkan karakteristiknya, tentu Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf untuk wakaf uang mestinya bukan Kepala KUA Kecamatan, apalagi dalam undang-undang juga sudah disebutkan bahbwa Sertifikat Wakaf Uang diterbitkan dan disampaikan oleh Lembaga Keuangan Syari’ah kepada wakif dan nadzir sebagai bukti penyerahan harta benda wakaf. Di samping hal-hal yang sudah dikemukakan, tatacara pendaftaran benda tidak bergerak, benda bergerak berupa uang, dan benda bergerak selain uang, masing-masing juga harus diatur secara rinci.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar